Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Bambang

Perkembangan Pembiayaan Yang Disalurkan (PYD) Perbankan Syariah

Bisnis | 2021-06-12 17:11:05

Seperti fungsi bank umumnya bahwa fungsi utama dari Perbankan Syariah adalah mengumpulkan dana masyarakat dan menyalurkan untuk pembiayaan kepada pihak yang memerlukan. Fungsi ini sering disebut dengan fungsi intermediasi keuangan. Tentang fungsi bank syariah juga diatur dalam pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa salah satu indikator perkembangan industri perbankan syariah yaitu ditunjukkan dengan peningkatan pada Pembiayaan Yang Disalurkan (PYD). Pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah yaitu penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/16/PBI 2008 menyebutkan bahwa pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: a) Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; b) Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; c) Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna; d) Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan e) Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Berdasarkan Snapshot Perbankan Syariah Juni 2019 dapat ditunjukkan bahwa PYD pada industri perbankan syariah terus menunjukkan kenaikannya dari tahun 2015 silam. Pada tahun 2015 ditunjukkan bahwa PYD berada di angka 219 triliun rupiah. Tahun 2016 berada pada angka 255 triliun rupiah dengan persentase kenaikan 16,41%. Pada tahun 2017 PYD berada pada angka 293 triliun rupiah dengan persentase kenaikan sebesar 15,24% tidak setinggi tahun sebelumnya. Lalu pada tahun 2018 PYD berada di angka 329 triliun rupiah dengan persentase pertumbuhan sebesar 12,21% masih lebih besar tahun sebelumnya. Pada Juni 2019 PYD berada pada angka 343 triliun rupiah dengan persentase pertumbuhan sebesar 12,94%.

Data PYD tahun 2019 mayoritas berasal dari Bank Umum Syariah (BUS) sebesar 212,56 triliun, selanjutnya dari Unit Usaha Syariah (UUS) sebesar 120,52 triliun rupiah, kemudian dari BPRS sebesar 9,73 triliun rupiah. Sehingga Total PYD sebesar 342,81 triliun rupiah. BUS masih menjadi penyumbang terbesar pada PYD pada tiaptiap tahunnya dengan kegiatan usaha yang juga lebih luas jika dibandingkan dengan BPR. BPRS dengan beberapa keterbatasan lokasi, produk, atau kegiatan usaha BPRS sehingga menyumbangkan komposisi terkecil bagi PYD di Indonesia.

Pembiayaan Yang Disalurkan oleh Industri Perbankan Syariah di Indonesia sangat berarti bagi sebagian kalangan khususnya bagi pengguna PYD tersebut. Pembiyaan yang disalurkan perbankan syariah di Indonesia dapat juga dibagi menjadi sejumlah jenis diantaranya pembiayaan berdasarkan jenis penggunaan, akad, sektor produktif terhadap UMKM, sektor ekonomi, dan pertumbuhan pembiayaan 5 sektor utama. Di bawah ini merupakan diagram yang menunjukkan pembiayaan berdasar penggunaan PYD pada tahun 1019.

Pengguna PYD pada perbankan syariah di Indonesia lebih besar digunakan bagi konsumsi yaitu sebesar 44,07% lalu dilanjutkan bagi modal kerja yaitu sebesar 31,84%. Penggunaan PYD terkecil yaitu digunakan bagi investasi dengan jumlah persentase sebesar 24,01%. Konsumsi menjadi tingkat paling tinggi bagi pembiayaan perbankan syariah yang menunjukkan bahwa masyarakat masih mendominasi untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya jika dibandingkan dengan investasi. Tinggi rendahnya pembiayaan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya komposisi aset perusahaan pembiayaan, perkembangan total aset dan piutang pembiayaan, dana pihak ketiga, sertifikat BI, dan lainnya. Pembiayaan perbankan syariah utamanya disebabkan meningkatnya pembiayaan di berbagai sektor. Pembiayaan perbankan syariah pada 2019 berdasar sektor dengan sektor terbesar yaitu sektor rumah tangga, perdagangan besar dan eceran, konstruksi, industri pengolahan, dan perantara keuangan. Pembiyaan pada sektor rumah tangga menjadi paling tinggi yaitu sebesar 42,39%, selanjutnya pada perdagangan besar dan eceran menjadi peringkat kedua yaitu sebesar 10,22%. Disusul kemudian pembiayaan pada sektor kontruksi yaitu sebesar 8,57% dan sektor industri pengolahan yaitu sebesar 7,69%. Pembiayaan paling rendah yaitu pada sektor perantara keuangan sebesar 5,50%.

Berdasarkan akad pada pembiayaan perbankan syariah tahun 2019 menunjukkan bahwa akad murabahah menjadi paling tinggi yaitu mencapai angka sebesar 49,95%. Murabahah merupakan akad jual-beli antara bank dan nasabah. Bank akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga beli ditambah keuntungan Bank yang disepakati. Akad kedua tertinggi yaitu musyarakah 42,74%. Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi. Kedua akad ini mendominasi pembiayaan pada perbankan syariah jika dilihat dengan akad lainnya yaitu mudharabah, ijarah, qard dan istishna.

Akad ke tiga yang menjadi akad diminati dalam pembiayaan bank syariah yaitu mudharabah yaitu sebesar 4,29%. Mudharabah merupakan kerjasama antara bank selaku pemilik dana (shahibul maal) dengan nasabah selaku (mudharib) yang mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati. Akad keempat yaitu ijarah sebesar 3,25%. Ijarah merupakan pemindahan suatu akad hak guna atau kemanfaatan atas suatu benda atau barang dengan pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan serta akad atas manfaat dengan imbalan yang disepakati antara kedua belah pihak.

Pembiayaan berdasarkan akad paling rendah yaitu qard dan istishna masing-masing sebesar 2,75% dan 0,56%. Dalam ketentuan BI Pasal 1 angka 11 PBI Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan istishna menurut OJK merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni') dan penjual (pembuat/shani'). Tentunya selain hal kinerja perbankan syariah seperti dijelaskan diatas bahwa ada faktor lain yang mempengaruhi pertumbuhan bank syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image