Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Bambang

Literasi Keuangan Syariah: Ketentuan Akad Ijarah BMT

Eduaksi | Wednesday, 09 Jun 2021, 14:31 WIB

Akad ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang/jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri;

Ketentuan Obyek Ijarah:
a) Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
b) Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
c) Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
d) Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari'ah.
e) Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
f) Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
g) Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada BMT sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah.
h) Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
i) Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.

Kewajiban BMT dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah
a) Kewajiban BMT sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:
1) Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan
2) Menanggung biaya pemeliharaan barang.
3) Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.

b) Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:
1) Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai kontrak.
2) Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil).
3) Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Contoh Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik pada BMT :

Seorang nasabah BMT hendak membeli sepeda motor, namun uangnya tidak mencukupi. Maka nasabah bisa membeli sepeda motor tersebut kepada BMT dengan cara pembayaran mengangsur. Dalam hal ini BMT bisa menggunakan akad ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT), namun dengan syarat motor sudah menjadi hak milik BMT.

Pengertian akad ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT) adalah perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewakan kepada penyewa, setelah selesai masa sewa.

Dalam hal ini ada dua akad yang terpisah yaitu Akad Ijarah dan Akad Jual-Beli. Misalnya ada 12 kali angsuran, maka angsuran 1-11 menggunakan Akad Ijarah dan pada angsuran 12 menggunakan Akad Jual Beli. Dengan demikian motor sudah sah menjadi hak milik penyewa tadi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image