Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Banjarnegara

Kepala Rutan Banjarnegara Beserta Jajarannya Turut Saksikan Penyerahan Zakat Fitrah KEMENKUMHAM

Agama | Monday, 25 Apr 2022, 22:23 WIB

Banjarnegara - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara mengikuti Penyerahan Zakat Fitrah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia 1443H Kepada Badan Amil Zakat Nasional RI (BAZNAS) secara virtual diaula Lantai II Rutan Banjarnegara, Senin (25/4/2022).

Dalam penyerahan zakat fitrah tersebut, hadir secara langsung Ketua BAZNAS, Pimpinan Tinggi Madya Unit Utama, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Penasehat Kehormatan Menteri, Sekretaris Unit Utama serta Kepala Biro dan Kapusdatin Sekretariat Jenderal, serta turut hadir secara virtual seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis beserta seluruh ASN Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia.

Mengawali sambutannya Prof, Dr. Edward menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan Ham yang telah berzakat melalui Baznas dan Edward berharap zakat yang diserahkan dapat bermanfaat untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Usai sambutan, Zakat Fitrah diserahkan secara simbolis oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, kepada Wakil Ketua BAZNAS RI, Mokhamad Mahdum, di Graha Pengayoman Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Jakarta.

Jumlah Zakat Fitrah yang diserahkan yakni Rp. 1.199.253.231 (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image