PENEGAKAN HUKUM DAN PERMASALAHAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
Eduaksi | 2021-06-08 00:59:09Ruang lingkup kehidupan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bernuansa Nusantara dalam mengamalkan kedaulatan dan hak berdaulat. Hal ini terbukti bahwasannya Pemerintah memiliki kewajiban untuk pengelolaan lingkungan meliputi penataan, kebijaksanaan, pemeliharaan, pengawasan, pemulihan maupun pengendalian suatu lingkungan didalam ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia. Maka dari itu, pemerintah memiliki fungsi sebagai pemegang izin maupun kendali dalam berbagai kegiatan pada lingkungan hidup. Pastinya pemerintah merupakan perangkat untuk menciptakan aturan yang berfokus pada pengelolaan secara lestari.
Dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran, pemanfaatan, pengendalian pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Pengelola lingkungan hidup terdapat banyak aspek dari penanggulangan, pencegahan, pemulihan kualitas dan pencemaran, lingkungan menuntut pengembangan berbagai perangkat yang memiliki program dan kebijakan, dimana kegiatan didukung oleh sistem pendukung tentang proses dikelolanya lingkungan yang lain. Sistem yang mencakup sumberdaya manusia (sdm), kemantapan kelembagaan dan kemitraan lingkungan, selain terdapat perangkat hukum dan perundangan, juga tersedianya pendanaan serta informasi. Sifat keterkaitan dan keseluruhan akan esensi lingkungan yang dimana membawa kensekuensi pengelolaan lingkungan termasuk system pendorong didalamnya tidak akan terwujud dan terintegerasi dalam seluruh pembangunan di berbagai sektor.
Sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 bahwa penggunaan sumber daya alam harus serasi, selaras dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Maraknya pembangunan kawasan industry maupun pemukiman di wilayah lingkungan hidup hal tersebut hanya akan memberikan kruntungan materialis, dan mengabaikan kelestarian yang terkandung dalam wilayah lingkungan dimana hal tersebut dijaga oleh penegak hokum. Ketidak tahuan cara pengelolaan yang baik hanya akan menimbulkan masalah baru baik dari aspek Pendidikan, ekonomi, bencana, maupun lingkungan hidup.
Banyaknya pembangunan dimana hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bahkan dapat menyelesaikan masalah, hal buruk yang terjadi juga akan timbul dengan konsepan pembangunan yang tidak beretika dan tidak memahami betul wilayah lingkungan hidup. Tidak hanya permasalahan lingkungan yang timbul dari kecerobohan akan suatu pembangunan, namum permasalahan social masyarakat juga akan timbul dan timbul masalah lingkungan alam yang dimana belum pernah terjadi sebelumnya antara lain kerusakan lahan dan hutan, kerusakan tanah dan udara, dan juga permasalahan lingkungan kota dan masyarakat
Maraknya kasus yang timbul dari beberapa orang yang tidak ingin bertanggung jawab yang melakukan pencemaran maupun pengerusakan lingkungan merupakan suatu hal yang tidak diharapkan. Dalam pengerusakan sendiri yang hal tersebut dilakukan oleh perusahaan yang terlibat dalam banyak bidang meliputi pertambangan, perhutanan dan lain sebagainya. Dengan terjadinya hal tersebut tidak akan dapat memberi untung pada masa jangka panjang, sedangkan yang tidak ikut terlibat merasakan dampak yang ditimbulkan atas perlakuan perusahaan bahkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hukum dalam lingkungan merupakan hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan beserta peningkatan ketahanan lingkungan. Selain dapat dikatakan bahwa hukum lingkungan merupakan suatu badan untuk mengatur dan mengelola peraturan tentang prilaku seseorang yang seharusnya dilakukan pada lingkungan hidup maupun apa yang dilarang dilakukan pada lingkungan hidup.
Sanksi yang diberikan kepada oknum pelaku yang telah melakukan hal yang tidak sepatutnya dilakukan pada lingkungan hidup dimana hal tersebut terdiri dari berbagai aspek yang berlaku dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 bahwa sanksi administrative terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin lingkungan. Sedangkan pada tahap penyelesaian sengketa lingkungan hidup sesuai dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, bahwa untuk menggugat ganti kerugian dan/atau biaya pemulihan lingkungan hidup, terdapat dua jalur yaitu melalui penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan dan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui jalur pengadilan.
Untuk tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh atas nama badan usaha atau perusahaan sesuai dengan Pasal 116 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, maka tuntutan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha ataupun orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang dijatuhkan. Ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal adalah pidana penjara dan denda. Selain itu terdapat pidana tambahan ataupun pidana tata tertib terhadap badan usaha tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 199 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.