Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Diana Paramitha

Kedudukan dan Implementasi Waris Islam dalam Masyarakat Indonesia

Agama | Saturday, 05 Jun 2021, 21:40 WIB

Indonesia adalah negara dengan mayoritas penganut agama islam, ditambah dari aspek sejarah Indonesia pernah dikuasai oleh kerajaan-kerajaan islam, maka pelaksanaan hukum dan syariat Islam di Indonesia bukanlah sesuatu yang asing, dimana salah satu diantaranya adalah waris. Selepas masa kolonialisme Belanda dan kemerdekaan Indonesia, hukum waris islam bersama dengan hukum dan syariat islam lainnya harus berjalan berdampingan dengan hukum belanda, yang biasa dikenal sistem hukum eropa kontinental. Sampai saat ini ketiga sub sistem hukum tersebut masih diakui dan diterapkan di Indonesia. Ketiga sistem tersebut dipadukan ke dalam Sistem Hukum Nasional dibuat yang oleh pemerintah dan berlaku untuk seluruh Indonesia, bagaimanapun, ada beberapa kodifikasi seperti KUHPidana, KUHPerdata, ataupun KUHDagang buatan Belanda yang masih diterapkan. Dengan banyaknya suku bangsa, Indonesia menjadi negara yang sangat kaya keragaman orang yang memiliki hukum Adat sendiri. Ini merupakan tantangan bagi pemerintah dan orang indonesia sampai saat ini. Dalam konstitusi Indonesia, pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 merupakan dasar dari diterapkannya hukum islam dan hukum adat di Indonesia.

Selanjutnya bagaimana dengan kedudukan hukum islam dalam sistem hukum nasional? Mardani menulis bahwa Ismail Saleh, mantan Menteri Kehakiman mengatakan bahwa kata hukum Islam itupada dasarnya mengatur dua hal, yaitu, bagaimana manusia berhubungan dengan Tuhan dan bagaimana manusia berhubungan sesama manusia (mu 'amalah). Bahkan di era reformasi, pemerintah daerah sudah diberikan keleluasaan memberlakukan hukum Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Satu Prinsip penting yang harus diikuti adalah tata cara dalam menetapkan regulasi yang mana pada masa pasca kemeredekaan, seluruh hukum islam disatukan kedalam Kompilasi Hukum Islam, soal warisan diatur dalam Buku II. Ketentuannya tentu saja berdasarkan Hukum waris Islam.

Ahli waris diatur dalam pasal 172 sd 175 dan besarannya diaturdalam pasal 176 sampai 193. Selanjutnya tentang besarnya warisan diatur dalam Pasal 176 sampai dengan 193. Ketentuan ini juga berdasarkan apa yang tertuang dalam Al-Qur'an. Apa yang bisa diringkas Dari semua pasal di atas adalah bahwa semua anak bisa menjadi ahli waris selama tidak melakukan sesuatu yang dapat mendekatkan dirinya menjadi ahli waris. Meski demikian, hal yang menarik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, bahwa ahli waris dapat membuat kesepakatan tentang jumlah warisan setelah mereka mengetahui alokasi mereka.

1) Pasal 171 a, yang disebutkan definisi hukum waris bahwasannya Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pengalihan kepemilikan kepada ahli waris (tirkah), menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian yang dimiliki setiap ahli waris.

2) Pasal 171 b, yang menyatakan bahwa Ahli waris adalah muslim yang telah dinyatakan meninggal yang meninggalkan atau mewarisi harta warisan.

3) Pasal 171 c, yang menyatakan bahwa Ahli waris adalah orang keturunan Muslim bersama almarhum atau suami atau istrinya, dan tidak ada syarat yang dapat menghalanginya menjadi ahli waris.

4) Pasal 171 d, yang menyatakan bahwa bentuk harta benda yang dijadikan objek warisan bisa berwujud dan tidak berwujud. "Warisan adalah harta yang dikelola oleh ahli waris, terlepas dari apakah wujudnya menjadi kenyataan atau ada haknya."

5) Pasal 171 e, yang menyatakan mengenai jumlah warisan. "Warisan mengacu pada kepentingan ahli waris dari penyakit sampai kematian, hak atas warisan dan bagian dari aset bersama setelah biaya pengelolaan jenazah (Tajiz), membayar hutang dan menyerahkannya kepada kerabat."

6) Pasal 172, yang menyebutkan bagaimana menentukan ahli waris beragama Islam atau bukan. “Ahli waris dianggap beragama Islam dan hanya bisa diketahui dari KTP, pengakuan, adat istiadat atau kesaksian, sedangkan untuk bayi baru lahir atau anak yang belum dewasa, agama didasarkan pada definisi atau lingkungannya.

7) Pasal 173, yang menyatakan kondisi yang bisa membuat seseorang menjadi ahli waris. “Atas putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, seseorang dicegah menjadi ahli waris karena: pertama dia dituduh membunuh atau berusaha membunuh atau menyiksa ahli warisnya; Kedua Pemfitnah mengajukan pengaduan bahwa pewaris bisa dihukum lebih dari 5 tahun penjara. "

8) Pasal 174, yang menjelaskan kelompok ahli waris. kelompok-kelompok ahli waris.

Selanjutnya tentang besarnya warisan diatur dalam Pasal 176 sampai dengan 193.Ketentuan ini juga berdasarkan apa yang tertuang dalam Al-Qur'an. Apa yang bisa diringkas Dari semua pasal di atas adalah bahwa semua anak bisa menjadi ahli waris selama tidakmelakukan sesuatu yang dapat mendekatkan dirinya menjadi ahli waris. Meski demikian, hal yang menariksebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, bahwa ahli waris dapat membuat kesepakatan tentang jumlah waris setelah mereka mengetahui alokasi mereka.

Satu Prinsip penting yang harus diikuti adalah tata cara dalam menetapkan regulasi yang mana pada masa pasca kemeredekaan, seluruh hukum islam disatukan kedalam Kompilasi Hukum Islam, soal warisan diatur dalam Buku II. Ketentuannya tentu saja berdasarkan Hukum waris Islam. Apa yang bisa diringkas ketentuan kompilasi hukum Islam adalah bahwa semua anak bisa menjadi ahli waris selama tidak melakukan sesuatu yang dapat mendekatkan dirinya menjadi ahli waris.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image