Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zahranisa Febriyanti

Manfaat Peer to Peer Lending Syariah Terhadap Pertumbuhan UMKM

Bisnis | Saturday, 05 Jun 2021, 10:53 WIB
Investasi P2P Lending Syariah

Peran UMKM itu memang penting untuk menjaga stabilitas ekonomi negara, membangun ekonomi nasional, menyerap tenaga kerja hingga mendistribusikan hasil pembangunan ke daerah yang sulit dijangkau.

Akan tetapi, UMKM di Indonesia ini mempunyai beberapa kendala yang dapat menghambat kinerja para pemilik UMKM tersebut, seperti sulitnya mendapatkan modal atau pembiayaan serta rendahnya akses lembaga keuangan.

Namun, untuk para UMKM tidak perlu khawatir, pemerintah sudah mendapatkan solusinya yaitu dengan menghadirkan Peer to Peer Lending sebagai hasil dari kombinasi antara teknologi dan keuangan atau bisa disebut dengan Fintech Technology.

Peer to Peer Lending ini merupakan wadah untuk mempertemukannya pihak investor atau pemberi pinjaman (lender) dengan pihak yang membutuhkan pinjaman modal (borrower) yang dilakukan secara digital. Secara singkat, P2P Lending disebut juga sebagai (pinjol) pinjaman online.

Kabar bahagianya, P2P Lending ini sedang naik daun hingga menghadirkan skema berbasis syariah, padahal masih terbilang generasi investasi baru. Tentunya fintech ini memiliki banyak manfaat yang dapat memudahkan masyarakat dan terutama mempercepat pertumbuhan UMKM Indonesia.

Hingga kini sudah banyak platform/aplikasi P2P Lending Syariah yang berkembang di Indonesia dan pastinya sudah mendapat izin dari OJK (otoritas jasa keuangan) yaitu POJK 77 Tahun 2016 serta menggunakan prinsip atau akad yang merujuk pada hukum syariah. DSN-MUI juga menerbitkan fatwa berkaitan dengan hal ini, yaitu fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Selain itu, Bank Indonesia juga turut memberikan kebijakan melalui peraturan Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Nah, untuk para UMKM Indonesia yang sedang membutuhkan modal usaha dengan cepat dan bisa membawa keberkahan dalam usaha, anda bisa mencoba Peer to Peer Lending Syariah. Sebelum itu, anda harus tahu terlebih dahulu apa saja manfaat yang akan didapatkan jika menggunakan fintech yang satu ini, yaitu:

1. Tidak Mengandung Riba Ataupun Denda

Fintech ini tentu akan bebas dari riba karena menggunakan akad yang sesuai syariah islam, seperti akad Qardh, akad Wakalah, akad Mudharabah, akad Musyarakah dan akad Salam. Prinsip syariah disini juga bebas dari 3 Maghrib (maysir, gharar, dan riba).

Segala syarat dan ketentuan pun disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak, termasuk kebijakan ketika ada keterlambatan atas pembayaran, maka tidak dipungut biaya/denda. Jadi, dengan investasi ini dapat membuat hati tenang dan dapat memberi keberkahan.

Pasti kalian heran, jika tidak ada sistem bunga lantas darimana pelaku fintech syariah ini bisa mendapatkan keuntungan?

2. Mendapatkan Keuntungan Dengan Sistem Bagi Hasil

Antara peminjam, pemberi pinjaman dan penyedia platform akan sama-sama mendapat keuntungan yang sesuai dengan kesepakatannya yaitu sistem bagi hasil sesuai syariat islam. Tentu sangat berbeda bukan dengan sistem yang diterapkan di lembaga konvensional?

Tidak hanya itu, baik masyarakat ekonomi menengah maupun lemah mereka bisa merasakan kesejahteraan sehingga bisa memperbaiki perekonomiannya.

3. Lebih Mudah Dibandingkan Peminjaman Melalui Bank

Bagi pemilik UMKM, yang tidak memiliki akses ke perbankan seperti rekening bank, fintech syariah ini bisa menjadi salah satu solusinya untuk mendapat pinjaman modal. Persyaratannya lebih mudah jika dibandingkan dengan melakukan pinjaman di bank. Termasuk persyaratan jaminan yang sesuai kemampuan nasabahnya.

Jadi, anda tidak perlu ribet dan susah payah datang ke lokasi. Kapan pun dan dimana pun anda berada sudah bisa melakukan pinjaman online. Apalagi waktu pencairan dana yang terbilang cukup singkat sehingga bisa menghemat waktu. Cocok untuk kalian pemilik UMKM muda hingga tua.

4. Berinvestasi Dengan Aman

Jangan khawatir, platform dan mekanisme P2P Lending Syariah ini insyaallah aman dan tidak ada penipuan karena telah diatur oleh OJK dan berdasarkan Fatwa DSN-MUI. Selain itu, prosesnya pun bersifat transparan.

5. Kinerja UMKM Meningkat

Dengan adanya pembiayaan ataupun peminjaman modal ini akan memudahkan dan meningkatkan baik dari segi keuangan, pendapatan, produktivitas, pemasaran hingga kebutuhan sehari-hari pemilik UMKM.

Jika kinerja UMKM terus mengalami pertumbuhan maka lapangan pekerjaan akan terbuka luas sehingga kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat pun ikut mengalami peningkatan.

Setelah mengetahui manfaat atau kelebihan P2P Lending Syariah maka anda bisa memutuskan manakah aplikasi yang tepat untuk digunakan. Walaupun memiliki manfaat yang cukup banyak, kita harus tetap waspada dan teliti dalam memilih platform ataupun aplikasi investasi. Pastikan platform tersebut bukan investasi bodong tetapi benar-benar investasi berlabel syariah yang telah diawasi oleh OJK dan DSN-MUI.

Berikut ini rekomendasi aplikasi fintech syariah yang sudah terdaftar di OJK dan DSN-MUI:

1. Investree (PT Investree Radhika Jaya)

https://investree.id/

2. Ammana.id (PT Ammana Finteh Syariah)

https://ammana.id/

3. Alami (PT Alami Fintek Sharia)

https://alamisharia.co.id/id

4. Dana Syariah (PT Dana Syariah Indonesia)

https://www.danasyariah.id/

5. Duha Syariah (PT Duha Madani Syariah)

https://duhasyariah.id/

6. Kapitalboost (PT Kapital Boost Indonesia)

https://kapitalboost.co.id/en

7. Ethis (PT Ethis Fintek Indonesia)

https://www.ethis.co.id/

8. Qazwa (PT Qazwa Mitra Hasanah)

https://qazwa.id/listpembiayaan/2048

9. Finteck Syariah (PT Berkah Finteck Syariah)

https://www.finteksyariah.co.id/ - /

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image