Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Bambang

Akad Mudharabah Antara Pemilik Dana dan Pelaku Usaha

Eduaksi | 2021-06-03 21:45:41

Akad Mudharabah merupakan akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pelaku usaha (mudharib) yang mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Dari pengelolaan dana jika menghasilkan keuntungan maka akan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati.

Akad mudharabah dapat digunakan oleh pihak yang mempunyai keuangan/dana lebih untuk memfasilitasi pemenuhan kebutuhan permodalan bagi pelaku usaha guna menjalankan usahanya.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Akad Mudharabah

Rukun
a) Orang yang berakad:
1. Pemilik modal (Shahibul Maal)
2. Pelaksana/usahawan (Mudharib)
b) Modal (Maal)
c) Proyek / Usaha
d) Keuntungan
e) Ijab Qobul

Syarat Umum
a) Orang yang terikat dalam akad cakap hukum
b) Syarat modal yang digunakan harus:
1. Berbentuk uang (bukan barang)
2. Jelas jumlahnya
3. tunai (bukan berbentuk hutang)
4. Langsung diserahkan kepada mudharib

c) Pembagian keuntungan haus jelas, dan sesuai dengan nisbah yang disepakati

Modal / Harta
a) Modal hanya diberikan untuk tujuan usaha yang sudah jelas dan disepakati bersama
b) Modal harus berupa unag tunai, jelas jenis mata uangnya, dan jelas jumlahnya
c) Modal diserahkan kepada mudharib seluruhnya (100%)
d) Jika modal diserahkan secara bertahap maka harus jelas tahapannya dan harus disepakati bersama
e) Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk study kelayakan (feasibility study) atau sejenisnya tidak termasuk dalam bagian dari modal. Pembayaran biaya-biaya tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Pekerjaan dan Biaya
a) Pihak pemilik dana berhak melakukan pengawasan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha mudharib
b) Pemilik dana sebagai penyedia dana tidak boleh membatasi usaha/tindakan mudharib dalam menjalankan usahanya, kecuali sebatas perjanjian (usaha yang telah ditetapkan) atau yang menyimpang dari aturan syariah.

Bagi Hasil
a) Keuntungan yang diperoleh merupakan hasil dari pengelolaaan dana pembiayaan mudharabah yang diberikan
b) Besaran pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati
c) Mudharib harus membayar bagian keuntungan yang menjadi hak pemilik dana secara berkala sesuai dengan periode yang disepakati
d) Pemilik dana tidak akan menerima pembagian keuntungan, bila terjadi kegagalan atau wanprestasi yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib
e) Bila terjadi kegagalan usaha yang mengakibatkan kerugian yang disebabkan oleh kelalaian mudharib, maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh mudharib.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image