Menentukan Nilai Angsuran Akad Jual Beli
Info Terkini | 2021-06-02 21:20:32Dalam Islam jual beli dengan cara kredit atau secara mengangsur dengan harga lebih tinggi dari harga tunai itu diperkenankan. Hal ini dapat dilihat dalam keputusan lembaga Fiqih Islam OKI Nomor 51 tentang jual beli kredit dan Fatwa DSN MUI tentang Jual Beli Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang jual beli.
Dalam Fatwa DSN MUI tentang Jual Beli Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 dijelaskan bahwa pembayaran harga dalam jual beli boleh dilakukan secara tunai (al-bai' al-bat), tangguh (al-bai' al-mu'ajjal), dan angsur/bertahap (al-bai' bi al-taqsith). Dalam fatwa yersebut juga dijelaskan bahwa harga dalam jual beli yang tidak tunai (bai' al-mu'ajjal atau bai' al'taqsith) boleh tidak sama dengan harga tunai (al-bai' al-hal).
Nah bagaimana cara menghitung harga angsuran?
Dalam pembayaran angsuran harga jual mencakup angsuran harga beli/harga pokok dan angsuran margin keuntungan. Dalam penentuan angsuran dapat dihitung dengan menggunakan empat metode, yaitu:
a. Metode Margin Keuntungan Menurun (Sliding)
Margin Keuntungan Menurun adalah perhitungan margin keuntungan yang semakin menurun sesuai dengan menurunnya harga pokok sebagai akibat adanya cicilan/angsuran harga pokok,
jumlah angsuran (harga pokok dan margin keuntungan) yang dibayar nasabah setiap bulan semakin menurun.
b. Margin Keuntungan Rata-Rata
Margin Keuntungan Rata-Rata adalah margin keuntungan menurun yang perhitungannya secara tetap dan jumlah angsuran (harga pokok dan margin keuntungan) dibayar nasabah tetap setiap bulan.
c. Margin Keuntungan Flat
Margin Keuntungan Flat adalah perhitungan margin keuntungan terhadap nilai harga pokok pembiayaan secara tetap dari satu periode ke periode lainnya, walaupun baki debetnya
menurun sebagai akibat dari adanya angsuran pokok.
d. Margin Keuntungan Annuitas.
Margin Keuntungan Annuitas adalah margin keuntungan yang diperoleh dari perhitungan secara annuitas. Perhitungan annuitas adalah suatu cara pembelian dengan sistem pembayaran angsuran harga pokok dan margin keuntungan secara tetap. Perhitungan ini akan menghasilkan pola angsuran harga pokok yang semakin membesar dan margin keuntungan yang semakin menurun.
Contoh :
Penjualan dengan sistem kredit untuk pengadaan sebuah sepeda motor. Harga sepeda motor Rp. 15.000.000 dengan jangka waktu dua tahun.
Pihak penjual menentukan keuntungan (margin) senilai Rp. 5.000.000.
Maka rincian penghitungannya sebagai berikut:
1. Total pembiayaan : Rp. 15.000.000 + Rp. 5.000.000 = Rp. 20.000.000
2. Angsuran pokok : Rp. 20.000.000/24 bulan = Rp. 833.350
3. Angsuran margin : Rp. 5.000.000/24 = Rp. 208350
4. Total angsuran : Rp. 833.350 + Rp. 208350 = Rp. 1.041.700
Penjelasan dari contoh kasus di atas adalah total angsuran yang harus dibayar oleh pembeli tiap bulannya adalah sebesar Rp. 1.041.700 yaitu angsuran pokok senilai Rp. 833.350 ditambah angsuran margin yakni Rp. 208.350.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.