Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adam Kusuma

Sejarah Awal Demokrasi

Sejarah | Friday, 28 May 2021, 16:18 WIB

Demokrasi, berasal dari bahasa yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos” yang berarti Pemerintahan. Dapat diartikan demokrasi ialah bentuk pemerintahan yang dimana rakyatlah yang memegang pemerintahan, atau pemerintahan oleh, dari, untuk rakyat. Dalam demokrasi juga semua warga negara juga memiliki hak yang setara dalam bernegara.

Tidak ada sistem kasta dalam bernegara, hanya saja setiap orang memiliki perannya masing masing. Seperti presiden, ia hanyalah seorang rakyat biasa yang sedang berperan sebagai pemimpin negara dan juga seperti mahasiswa yang sedang berperan sebagai pembaharu negri. Berbeda dengan sistem monarki, yang dimana seorang raja haruslah dari kaum feodal atau kaum bangsawan.

Demokrasi muncul pertama kali di sebuah kota di yunani kuno, yaitu Athena. Pada abad 5 SM, seorang penyair sekaligus negarawan yang terpilih sebagai ketua hakim di kota athena pada saat itu. Ia bernama solon, ia mencetuskan sistem demokrasi karena ia melihat kondisi masyarakat pada saat itu yang dimana buruh dipaksa dijadikan budak atas dasar hutang, kelas menengah tidak diperbolehkan memasuki pemerintah.

Lalu solon memberikan jaminan yang bernama Seisachtheia dimana kebebasan manusia telah diberikan sebagai jaminan, membebaskan semua debitur dari perbudakan, membuatnya ilegal untuk memperbudak debitur, dan meletakkan batas pada jumlah tanah individu bisa dimiliki. Tetapi ia tidak dapat mewujudkan jaminan seisachtheia tersebut. Lalu pada masa pemerintahan Raja Cleisthenes, sang raja menetapkan sistem demokrasi yang dipengaruhi ide dari solon tersebut.

Raja cleisthenes membangun majelis rakyat di puncak pnyx. Pada majelis rakyat tersebut, pria yang sudah berusia 21 tahun ke atas dapat berpartisipasi dalam pertemuan tersebut. Majelis rakyat sebagai wadah aspirasi rakyat yang digunakan untuk bermusyawarah tentsng persoalan di masyarakat. Pertemuan tersebut dilakukan setiap 8-9 hari sekali di puncak pnyx. Pertemuan tersebut dibuka dengan perwakilan rakyat yang memberikan pidato yang menjelaskan permasalahan sosial yang di alaminya. Lalu rakyat berhak memberikan pendapatnya pada pertemuan tersebut sampai diputuskannya sebuah kesimpulan.

Tetapi hasil akhir dari putusan tersebut berdasarkan kuantitas pendapat yang paling banyak, bukan berdasarkan kualitas pendapatnya. Demokasi seperti ini dinamakan demokrasi langsung karena tidak menggunakan perwakilan perwakilan rakyat untuk berdemokrasi melainkan rakyatlah langsung yang memberikan pendapat pada persidangan di majelis rakyat tersebut.

Raja cleisthenes pula memberikan hak pada rakyatnya untuk dapat menurunkan penguasa yang sewenang wenang dan menggantinya dengan penguasa baru yang dinamakan Hak ostracisme. Setelah masa pemerintahan raja cleisthenes, pericles hak ostracisme tersebut dihapuskan yang dinilai akan membawa kehancuran bagi athena. Hak ostracisme akan membuat dengan cepat pergantian pemimpin jika rakyat resah dengan penguasa yang sewenang wenang.

Pada masa pericles itulah masa kejayaan athena dan masa kejayaan tersebut berlanjut pada masa pasca pericles. Tetapi sistem demokrasi dinilai oleh beberapa filsuf ialah sebuah kemunduran, dikarenakan semua orang diberikan hak yang sama untuk berbicara dan kuantitas pendapat ialah kunci dari pengambilan kesimpulan untuk dalam konteks bernegara.

Dengan begitu walaupun ia mengucapkan kebenaran yang tidak sesuai dengan kebenaran yang dianut oleh sebagian besar masyarakat, ia akan dibenci dan dihukum mati atas dasar demokrasi. seperti yang dikatakan Plato yang mengatakan “tidak ada yang lebih dibenci daripada ia yang mengatakan kebenaran”. Plato kecewa dengan dengan demokrasi karena hanya dijadikan alat untuk kepentingan sebagian masyarakat di athena pada saat itu. Walaupun ada seseorang yang sudah menang argumen dalam persidangan atau sejenisnya tetapi tidak didukung oleh sebagian masyarakat, tetap saja ia dinyatakan bersalah.

Seperti orang paling bijaksana, yaitu Socrates. Ia menjadi korban demokrasi, Socrates menganggap bahwa bukan Dewalah yang menentukan tindakan manalah yang dianggap baik atau buruk. Tetapi melainkan bagaimana pengaruh dari tindakan tersebut, apakah tindakan tersebut membuat orang lain menjadi lebih baik (bahagia) atau tidak. Atas kedua hal ini, Socrates dijatuhi hukuman mati. Ia mendapat 220 juri yang menolak hukuman mati dan 280 juri yang mendukung hukuman mati terhadap socrates. Namun masa kejayaan demokrasi di athena berakhir pada saat kerajaan mekadonia menyerang yunani dan dengan raja alexander agung yang berhasil menguasai athena.

Pada Abad Pertengahan, demokrasi mengalami perubahan, dimana demokrasi pada abad pertengahan menggunakan demokrasi perwakilan. Dimana suara rakyat diwakilkan oleh lembaga lembaga perwakilan rakyat. Pada abad 12, inggris menganut sistem tersebut, tetapi hanya beberapa orang saja yang menjadi perwakilan rakyat. Pada setelah revolusi inggris 1688, inggris memperkuat parlemen perwakilan disana. Lalu satu abad kemudian setelah revolusi perancis, tepatnya setelah jatuhnya kekaisaran perancis dengan kaisar napoleon bonaparte pasca revolusi.

Perancis menjadi bentuk republik, dan demokrasi digunakan sebagai sistem pemerintahan di perancis atas dasar kebebasan (Liberte), persaudaraan(Egalite), dan persamaan(Fraternite). Demokrasi disaat itu menggunakan demokrasi liberal yang dimana diberikanya kebebasan seluas luasnya dalam berpolitik.

Warga diberi kebebasan untuk berserikat, berorganisasi, dan menganut ideologi ideologi tertentu. Lalu setelah itu Pada Abad 19, Demokrasi Konstitusional Klasik, dimana demokrasi menerapkan konsep Trias Politika oleh Jhon Locke. Dimana ada 3 lembaga yang memiliki fungsi yang berbeda beda, yaitu Lembaga Eksekutif, Lembaga legislatif, Lembaga Yudikatif. Tetapi pemerintah tetap mengatur semua hal dalam bernegara.

Lalu pada abad 20 tepatnya setelah perang dunia 2, demokrasi konstitusional tetap di gunakan. Tetapi, pemerintah hanya terbatas untuk kepentingan bersama. Kalau di indonesia, Demokrasi konstitusional dibagi menjadi 2, yaitu demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila ialah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat atau kesepakatan tanpa oposisi atau lawan politik. Demokrasi terpimpin ialah demokrasi yang dimana suara rakyat di atur oleh undang undang dan juga pemerintah agar jalannya demokrasi lebih teratur.

Demokrasi memiliki ciri ciri yang mengidentikan demokrasi, yaitu Pemerintahan Untuk, oleh, dari rakyat, semua orang memiliki hak yang sama dalam berpolitik, suara terbanyaklah yang menjadi pemenang karena dianggap sudah mewakili seluruh warga negara, pemikiran semua orang dianggap sama, kualitas pikiran tidaklah penting, yang terpenting ialah kuantitas pikiran. Demokrasi juga berkaitan erat dengan HAM, HAM ialah prinsip atau norma moral yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia dan secara teratur dilindungi dalam hukum kota dan internasional.

Berdasarkan narasi diatas, bisa disimpulkan jika demokrasi ialah sebuah sistem yang dimana rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi di suatu negara/state. Didalam demokrasi juga menghapus sistem kasta agar semua orang memiliki hak yang lebih untuk berbicara (freedom of speech).

Adam Kusuma

Mahasiswa Administrasi Publik, FISIP UMJ

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image