Tingkatkan Kesejahteraan Pelaku UMKM, Rutan Pasangkayu Berikan Bantuan Gerobak
Info Terkini | Saturday, 23 Apr 2022, 18:57 WIBRutan Kelas IIB Pasangkayu Memberikan Bantuan Kepada Pedagan Berupa Gerobak Dalam Rangka Kegiatan Pemasyarakatan Peduli UMKM
Pasangkayu - Jajaran Pemasyarakatan turut mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19. Bantuan disalurkan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui kegiatan Pemasyarakatan Peduli UMKM oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia. Kegiatan yang bertajuk “Pemasyarakatan Peduli UMKM” ini dilaksanakan oleh seluruh Divisi pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia dalam rangka memperingati HBP ke-58 tahun 2022.
Rutan Pasangkayu memberikan bantuan berupa gerobak untuk usaha dalam rangkaian kegiatan Pemasyarakatan Peduli UMKM. Pemberian dukungan usaha ini bertujuan untuk menunjang kegiatan para pedagang dalam bentuk gerobak siap pakai kepada Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM) milik masyarakat umum. Bantuan ini diharapkan dapat sedikit membantu guna membangkitkan kembali UKM dari keterpurukan masa pandemi covid-19.
Kasubsi Pengelolaan dan Kasubsi Pelayanan Tahanan mewakili Kepala Rutan beserta petugas dan staf Rutan Pasangkayu yang ikut hadir, menyerahkan bantuan usaha berupa gerobak kepada pedagang bakso atas nama Anto (40 tahun) yang sering berjualan di Anjungan Pantai Pasangkayu, Kamis (24/04). Diharapkan dengan adanya bantuan ini dapat turut memajukan usaha pedagang Dandi, serta dapat menjadi penopang ekonomi dan kesejahteraan.
Sementara itu, Bapak Anto pelaku usaha yang berkesempatan menerima bantuan tersebut sangat berterima kasih kepada Pihak Rutan Pasangkay, Ia juga mengatakan bantuan tersebut sangatlah membantu dalam menjalankan usahanya dan sangat berterima kasih atas bantuan ini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.