Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Bambang

Khiyar Solusi Dalam Islam Bukan Menodongkan Samurai Kepada Kurir COD

Gaya Hidup | 2021-05-27 14:02:45

Ada â ada saja prilaku warga 62 karena tidak puas akan barang yang dibeli secara online dia melakukan tindakan yang tidak pantas karena menodongkan samurai kepada kurir COD. Belanja online memang mengandung resiko bagi penjual. Awalnya COD ini adalah sistem penjualan barang online, namun untuk menyakinkan pembeli, maka antara pembeli dan penjual bertemu langsung, yang mana penjual membawa barang yang akan dijual. Jika pembeli berminat membeli maka akan langsung terjadi tansaksi jual beli.

Namun sekarang COD ini sudah bergeser maknamya, seperti yang di lakukan oleh marketplace sekarang. Dalam marketpalce tersebut COD hanyalah pilihan metode sistem pembayaran. Yang mana jika barang sudah sampai ditempat maka baru pembeli baru membayarnya.

Tentunya dalam metode pembayaran COD pembeli mempunyai risiko seperti barang yang diterima tak sesuai dengan yang dipesan. Nah dalam bisnis Islam hal-hal seperti diatur dalam akad. Dalam akad sebaiknya dicantumkan mengenai khiyar. Makna khiyar dalam transaksi jual beli, dapat dimaknai sebagai hak untuk menentukan apakah perjanjian jual beli dilanjutkan atau dibatalkan. Berikut jenis-jenis hak khiyar dalam jual beli:

1). Khiyar Majelis

Khiyar mahelis merupakan hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama pihak penjual dan pembeli masih berada di tempat jual beli. Khiyar majelis akan hilang jika penjual atau pembeli sudah berpisah atau pergi dari lokasi transaksi. Artinya, perjanjian yang berlaku tidak dapat diubah lagi kecuali memang sudah ada kesepakatan untuk menggugurkan hak khiyar.

Khiyar majelis bisa dilakukan di lokasi-lokasi transaksi yang umum. Seperti toko, kios, pasar, dan tempat lain dimana orang-orang melaksanakan proses jual beli dengan cara tatap muka.

2). Khiyar Syarat

Khiyar syarat adalah khiyar yang menjadi syarat pada saat akad jual beli dilakukan. Dalam khiyar ini, pembeli atau penjual menetapkan batas waktu tertentu untuk meneruskan atau membatalkan transaksi. Jika telah sampai batas waktu, maka pihak penjual atau pembeli harus memastikan apakah transaksi akan dilanjutkan atau tidak.

3). Khiyar Aib

Khiyar aib merupakan hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akad apabila terdapat cacat atau aib pada barang yang dijual beli, namun kecacatan itu tidak diketahui pada saat akad pembelian berlangsung.

Dalam khiyar aib, pembeli boleh merasa rela dan puas dan boleh juga tidak merasa puas. Jika pembeli puas dan rela dengan cacat pada barang, maka khiyar ini tidak berlaku baginya. Sedangkan jika pembeli tidak merasa puas, maka penjual harus memberikan semacam ganti rugi. Penggantian ini bisa dengan pengembalian barang, penggantian barang, hingga penggantian uang sesuai dengan kerusakan atau cacat pada barang.

Perlu diperhatikan juga, bahwa pembeli harus melakukan pengembalian barang sesegera mungkin dan tidak melakukan penundaan. Jika pembeli menunda proses pengembalian, hal tersebut bisa dianggap sebagai kerelaan dan khiyar yang berlaku menjadi batal.

Melihat kejadian kasus COD tersebut sebaiknya dalam akad dicatumkan khiyar/hak pembatalan dari pembeli, sehingga penyelesaiannya tidak menggunakan samurai. Khiyar yang tepat untuk kasus COD adalah menggunakan Khiyar Aib. Bagaimanapun pembeli dari awal tidak mengetahui barangnya secara pasti, hanya gambaran/spesifikasi dari barang tersebut. Sehingga sangat memungkinkan adanya aib barang. Jika marketplace/penjual tidak mau mencantumkan khiyar dalam akadnya sebaiknya tidak usah beli atau mencari penjual/marketplace yang menyediakan khiyar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image