Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Taufiq Sudjana

Cara Melihat Koordinat Tempat Tinggal untuk PPDB

Eduaksi | Thursday, 27 May 2021, 12:54 WIB
PPDB Jabar 2021 (Dok. Pribadi)

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat segera dibuka. Saat ini, sosialisasi mengenai peraturan dan tata cara pendaftaran sudah dilaksanakan. Ketentuan PPDB ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 tenteng Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

Dalam Pasal 9 Juknis PPDB tersebut disebutkan pendaftaran terdiri dari beberapa jalur. Jalur pendaftaran yang dimaksud adalah jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik dan anak guru, jalur prestasi rapor, prestasi kejuaraan, dan jalur zonasi.

Adapun zona sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 secara rinci tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur tersebut. Mengingat ketentuan daya tampung sekolah untuk jalur zonasi adalah sebanyak 50%, maka dilakukan seleksi berdasarkan pemeringkatan jarak domisili dari rumah calon peserta didik ke sekolah.

Lebih lanjut, ketentuan jalur zonasi diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15. Jika terdapat beberapa pendaftar yang jarak zonasinya sama, maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan usia calon peserta didik, sebagaimana diatur dalam Pasal 20.

Persyaratan jalur zonasi dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW, dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat. Dalam ketentuan itu disebut pula syarat bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak pendaftaran PPDB.

Alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga sebagai dasar bukti fisik keterangan domisili, didukung pula oleh sistem PPDB yang menampilkan titik koordinat tempat tinggal/rumah calon peserta didik. Hal ini berkaitan dengan pengukuran jarak sesuai zona yang sudah ditetapkan.

Titik koordinat yang dimaksud merupakan garis bujur dan garis lintang pada peta. Koordinat ini didapat dari pendataan Dapodik oleh masing-masing sekolah asal. Dalam beberapa kasus perubahan alamat domisili perlu kiranya memperbaharui juga letak titik koordinat tempat tinggal peserta didik.

Bagaimana cara mencari koordinat tersebut?

Bagi sebagian kalangan, barangkali sudah familier mencari koordinat pada peta seperti Google Maps. Namun untuk beberapa kalangan lain yang belum mengetahui cara mencari atau sekadar memeriksa kecocokan alamat dengan koordinat pada peta, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Buka Google Maps. Anda bisa menampilkan citra peta atau satelit pada layar.

Tangkapan layar Google Maps

2. Cari lokasi yang terkenal dan diketahui. Misalnya lokasi sekolah anak kita. Kemudian perbesar (zoom) sampai kira-kira jelas melihat peta jalan dan nama tempat yang kita kenal.

Tangkapan layar Google Maps

3. Drag mouse (klik tahan geser) ke lokasi tempat tinggal Anda.

Tangkapan layar Google Maps

4. Klik kanan tepat di atas atap rumah tempat Anda.

Tangkapan layar Google Maps

5. Salin (copy) atau catat titik koordinat yang muncul. Contoh yang tampil di layar adalah -6.5975045796533935, 106.79348086547498.

Tangkapan layar Google Maps

Garis lintang : -6.5975045796533935

Garis bujur : 106.79348086547498

Silahkan input di kolom yang tersedia pada isian biodata calon peserta didik.

Kemungkinan titik lokasi meleset dalam radius beberapa meter tetap terbuka. Hal ini dipengaruhi oleh jarak citra satelit ke permukaan bumi atau skala yang digunakan. Pada intinya titik koordinat itu mendekati lokasi sebenarnya.

Demikian, semoga bermanfaat!

Artikel pernah tayang di Kompasiana.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image