PHK 3.000 Pekerja, Bagiamana dengan Adanya UU Cipta Kerja?
Info Terkini | 2021-05-27 00:04:21Supermarket yang biasa menjadi pilihan keluarga karena dengan harganya yang murah dan banyak pilihannya sekarang berada diambang tanduk dengan isu akan ditutup semua gerai Giant di seluruh Indonesia yang mengakibatkan para pegawainya sebanyak 3.000 akan di PHK oleh perusahaan. Lantas bagaimana dengan UU Cipta Kerja ? Apakah hanya sebagai pemanis agar para pekerja selalu semangat dalam bekerja? Kami membutuhkan kebenaran dari setiap ayat yang ada didalam UU Cipta Kerja.
Jika memang UU Cipta Kerja berjalan sesuai dengan ayat yang ada di dalamnya mengapa haruas ada PHK besar-besaran seperti ini? Para pekerja punya hak untuk mendapatkan perkejaan baru karena pada masa pandemi seperti ini susah untuk mecari pekerjaan apa lagi penawaran lowongan kerja sedikit dan permintaan kerja itu banyak sehingga akan terjadi ketimpangan. Semenjak pandemi seperti ini banyak perusahaan atau usaha yang mengalami gulung tikar karena sepinya konsumen dan berdampak buruk terhadap pekerja yang akan merasakan PHK. Sebelum terjadi PHK serentak harusnya perusahaan sudah menyediakan wadah untuk para pekerja agar tetap memiliki pekerjaan tanpa harus ada PHK besar-besaran. Jika terjadi PHK besar-besaran maka tingkat pengangguran di Indonesia akan mengalami peningkatan sedangkan jaminan terhadap pekerja yang mengalami PHK itu tidak ada hanya sebatas tunjangan itupun tidak seberapa dengan kebutuhan yang selalu mengalami inflasi.
Dengan adanya UU Cipta Kerja tetapi tidak sesuai dengan kenyataan jika seperti ini para pekerja merasa tidak adil karena tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam UU Cipta Kerja, perusahaan harus mempertanggung jawabkan hal seperti ini karena bukan satu atau dua pekerja saja yang akan di PHK tetapi ada 3.000 pekerja yang akan di PHK yang mengakibatkan mereka kehilangan pendapatan.
Mungkin ada penyebab mengapa perusahaan ini bisa gulung tikar tetapi haruskan langsung melakukan PHK besar-besaran ? dampak yang terjadi akibat PHK bukan hanya pada para pekerja saja tetapi keluarga juga ikut merasakan. lihatlah para pegawai yang sudah berbakti kepada perusahaan mereka telah hilang pendapatan dan harus mencari pekerjaan baru dan belum tentu mudah mendapatkan pekerjaan karena banyaknya pesaing untuk mencari pekerjaaan. Semoga perusahaan tidak benar-benar mem-PHK para pekerja tetapi mengalihkan keperusahaan lain agar para pekerja tetap memiliki pekerjaan dan bisa memenuhi kebutuhan sehaari-hari dari hasil pendapatan dan terapkan ayat per-ayat dalam UU Cipta Kerja.
Penulis: Yaffa Naisya Azzhara
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.