*Trik Jitu Memajukan Bank Syariah di Indonesia*
Eduaksi | 2021-05-25 23:45:13Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum. Wr. Wb."
Berangkat dari sejarah mencatat, bahwasanya asal mula berdiri adanya bank syariah di indonesia itu tidak terlepas dari peran Majelis Ulama Indonesia (MUI), para tokoh agama, dan lainya. Yaitu pada tanggal 18-20 agustus di tahun 1990. Yang mana mereka berjuang dengan semangat dan gigih mendirikanya. Kita sebagai generasi muda, yang menjadi penerus bertanggung jawab bersama dan serta merta peran pemerintah sangat berpengaruh paling utama penting sekali.
Dengan begitu kita bisa dikatakan menghargai jasa-jasa mereka tersebut. Intensitas masyarat indonesia tentang bank syariah masih begitu kurang karena mereka menganggap bank syariah sama saja dengan bank konvensional, padahal sangat jauh berbeda sekali. Mengubah kebiasaan masyarakat itu dari terbisanya dengan konvensional sangat sulit sekali. Dikarenakan kebiasaan atau comfortable dengan satu sistem.
Fakta pun juga menunjukkan bahwa hasil survei BI pada tahun 2000 bahwa 10,2% responden di Jawa Timur, mereka memahami dan menggangap, bahwasanya bank syariah itu sama saja dengan bank konvesional. Akan tetapi seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang di sajikan dijelaskan terperinci, kebenaran bank syariah itu berangsur angsur mulai terpatahkan pemahaman mereka.
Bank Syariah pertama kali berdiri yaitu Bank Muamalat Indonesia yang merupakan sebagai pelopor, lalu dilanjutkan dengan bank-bank syariah. Akan tetapi dalam memajukan bank syariah ini perlu proses perjuangan yang sangat lama, akan tetapi kita harus tetap semangat tanpa berputus asa, dalam mensosialisaikan ke masyarakat yang masih awam.Dengan begitu lama kelamaan mereka dapat mengetahui tentang bank syariah itu.Bank syariah bergerak di sektor rill yaitu : Pembiayaan, pengelolaan, dan jasa. Ini salah satu contoh akad-akad, di bawah ini:*1. pada pembiayaan penanaman bibit pohon kurma, (Mudharabah),*2. pembiayaan modal usaha UMKM (Mudharabah), *3. pembiayaan ternak sapi, kambing ayam dan lain-lain (Mudharabah), *4. pemberian kredit kendaraan (Murabahah)*5. jasa penitipan uang yang dikenal dengan Wadiah semua itu dilakukan dengan anta rodin min kum, saling ridho satu sama lain dari segi porsi basil atau bagi hasil bukan bunga dari proses usaha itu, sehingga jauh terhindar dari transaksi riba.
Kalimat Riba barasal dari bahasa arab yang artinya tambahan atau bertambah.Terkandung di dalam al-qur'an. Yaitu : pada surah al-baqarah ayat : 275-279 dan ayat surah lainya, dan di pertegas pada hadist-hadistnya. Sedikit penjelasan secara global pada surah al-baqarah itu bahwa larangan memakan harta riba itu haram yang mana bagi mereka memakan harta dari transaksi riba itu tidak dapat berdiri melainkan berdirinya seperti orang gila kemasukan setan perutnya membesar yang didalamnya terdapat ular besar.
Mereka adalah penghuni-penghuni neraka yang kekal.Bahayanya riba tersebut,ditegaskan juga dalam salah satu hadist :"Aku telah mendengar bahwa Rasulullah SAW, telahmelarangjual beli emas dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama dan sepadan secara sepadan. Maka siapa saja yang menambahkan ataumeminta tambahan, maka dia telah melakuakn riba, maka manusia dilarang untuk mengambilnya (HR. Muslim). ,
Dapat disimpulkan bahwasanya dalam memajukan bank syariah di indonesia, butuh apresiasi kaum generasi muda dikenal kaum milenial,dan peran penting pemerintah terkait regulasi yang kokoh, memajukan Bank Syariah itu memang suatu proses panjang dan lama ,tantangan akan selalu ada, akan tetapi dengan kita berkala di sosialisasikan terus, lama kelamaan bank syariah dikenal di seluruh lapisan masyarakat. Maka dari itu tetap semangat dan turut mengambil peranan dalam memajukan bank dan media sosial yang dimaksimalkan di zaman dunia digital ini. Terimakasih
Nurjanah Siregar
Prodi Ekomomi Islam Institut Agama Islam An-nur Lampung WasalamualikumWr.Wb
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.