Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image 36_20_ Hafni Khofifah Solihat

Covid-19, Bantuan Sosial, dan Ketidakpastian

Olahraga | 2021-05-25 23:27:02
Disusun oleh:

Penulis 1 : Arie Surya Gutama, S.Sos., S.E., M.Si.

Penulis 2 : Hafni Khofifah Solihat

Penulis 3 : Naufaldy Azzura Herdiana

Pandemi Covid-19 memang membuat warga se-dunia kesusahan dan memunculkan dilema dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup atau ekonomi. Bencana yang dimulai sejak penghujung tahun 2019 ini belum terlihat tanda-tanda kapan akan berakhirnya. Ada yang bilang pandemi akan berakhir bulan Juni tahun 2020, ada juga yang bilang tahun 2021, malah ada yang mengatakan pandemi di Indonesia akan berakhir 10 tahun kemudian. Seakan belum puas mengganggu berbagai sektor publik, makhluk mikroskopis itu malah merilis beberapa varian baru di berbagai belahan bumi, hadeh!

Aktivitas ekonomi yang terganggu akibat adanya pandemi Covid-19 menyebabkan perdagangan internasional terganggu, proses produksi terhenti, rantai distribusi terhambat, dan mengakibatkan kelangkaan sehingga kegiatan konsumsi pun terhambat karena harga-harga yang melambung. Tidak lupa juga penghasilan yang menurun drastis karena ruang gerak untuk mencari nafkah dibatasi oleh social distancing. Yap! Ekonomi pun menjadi tidak stabil.

Mimpi buruk yang menghantui semua orang pun dimulai. Saldo tabungan yang semakin menipis, kontrak kerja yang sudah sampai di penghujung waktu, PHK di depan mata, usaha yang tidak menghasilkan laba, tapi masih ada biaya operasional yang harus ditutup, pelanggan yang hilang seketika, pailit pun di depan mata.

Melihat data pada bulan April tahun 2020, sebanyak 114.340 perusahaan merumahkan tenaga kerja, dengan total tenaga kerja terdampak mencapai angka 1.943.916 orang. Dengan persentase 77 persen dari sektor formal dan 23 persen dari sektor informal.

Pemerintah pun meluncurkan program bantuan sosial atau bansos sebagai salah satu bentuk dari jaring pengaman sosial atau jaminan sosial. Bantuan ini bersifat sementara dan diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu, agar mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Bantuan sosial adalah bentuk realisasi dari UUD 1945 pasal 34 ayat 1 dan 2, isinya menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Pemberian bantuan sosial sendiri termasuk ke dalam kebijakan fiskal yang dilakukan oleh pemerintah. Artinya, pemerintah dapat menentukan besaran anggaran atau pendapatan yang dikeluarkan oleh negara dalam satu waktu tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk mempengaruhi dan menjaga keseimbangan perekonomian suatu negara. Dalam kebijakan pemberian bantuan sosial atau stimulus, hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga roda perekonomian dapat bergerak secara perlahan sampai keadaan benar-benar pulih.

Sejak masa pra pandemi hingga masa pandemi Covid-19, bantuan sosial gencar dilaksanakan, baik itu berupa pemberian sembako, bantuan langsung tunai (BLT), program keluarga harapan, listrik gratis dan subsidi, hingga kartu pra kerja, dengan harapan dapat mengentaskan kemiskinan, juga mengurangi kerentanan ekonomi dalam keluarga kurang mampu. Namun, sudah menjadi rahasia umum bahwa penyaluran bantuan sosial kerap kali mengundang kekecewaan dari masyarakat. Mulai dari penyaluran yang tidak tepat sasaran, data penerima yang tidak akurat dan belum diperbarui, kortingan dana dari pejabat terkait, hinggapolitisasi bantuan sosial.

Contohnya banyak diberitakan di media massa, diantaranya adalah empat keluarga di Wonosobo kembalikan bantuan langsung tunai karena merasa tidak tepat sasaran. Sejumlah warga di Kota Surabaya yang dinyatakan sudah meninggal dunia masih masuk dalam daftar penerima bantuan sosial terdampak Covid-19. Di Klaten, bantuan sosial pemerintah dipolitisasi dan diatas namakan oleh bupati. Tidak lupa juga korupsi bantuan sosial yang dilakukan oleh Eks Menteri Sosial, Juliari Batubara, dan yang terbaru adalah korupsi bantuan sosial oleh bupati Bandung Barat.

Kabar yang paling baru mengenai bantuan sosial pandemi ini adalah berakhirnya bantuan sosial tunai (BST) Covid-19 pada bulan April 2021. Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan bahwa salah satu alasan tidak memperpanjang BST adalah karena keadaan ekonomi yang sudah mulai membaik.

Namun, belajar dari keadaan yang menimpa kita semua selama satu tahun kebelakang. Kehidupan ekonomi memang penuh dengan ketidakpastian, begitu pula dengan kehidupan sehari-hari. Dalam ilmu ekonomi, sebaik apapun kondisi kita saat ini, tetap akan menganggap masa depan sebagai ketidakpastian, uncertainty. Boleh saja mengatakan takdir sudah ada yang mengatur. Itu benar, tetapi sebagai makhluk Tuhan yang keren, sebenarnya kita perlu melatih intuisi juga (Haryo Setyo Wibowo, 2020), dikutip dari situs mojok.co.

Daftar Pustaka

Buku

Kusumawardani, D. (2009). Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas XI. Jakarta: CV Teguh Karya.

Samuelson, P., & Nordhouse, V. (2009). Economics: a textbook.

Artikel Jurnal

Barany, L. J., & Simanjuntak, I. (2020). Bantuan Sosial Ekonomi di Tengah Pandemi COVID-19: Sudahkah Menjaring Sesuai Sasaran. CSIS Commentaries.

Mufida, A. (2020). Polemik Pemberian Bantuan Sosial Di Tengah Pandemic Covid 19. 'ADALAH, 4(1).

Rahmansyah, W., Qadri, R. A., Sakti, R. R. A., & Ikhsan, S. (2020). Pemetaan Permasalahan Penyaluran Bantuan Sosial Untuk Penanganan Covid-19 Di Indonesia. JURNAL PKN (Jurnal Pajak dan Keuangan Negara), 2(1), 90-102.

Yamali, F. R., & Putri, R. N. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(2), 384-388.

Sumber Digital

Tirto.id. Putri, R. D. (2021, March 31). Bantuan Sosial Tunai Tak Diperpanjang, Risma: Tak Ada Anggarannya. Tirto.id. https://tirto.id/bantuan-sosial-tunai-tak-diperpanjang-risma-tak-ada-anggarannya-gbFi

Wibowo, H. S. (2020, March 18). Tiga Saran Menghadapi Dilema Ekonomi karena Pandemi Virus Corona. Mojok.Co. https://mojok.co/hsw/konsultasi/celengan/dilema-ekonomi-karena-pandemi-virus-corona/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image