Urgensi Kebutuhan Masyarakat Bersama Tabungan Haji Dan Wadiah
Olahraga | 2021-05-25 20:59:40Kemudahan dan kecepatan teknologi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat menimbulkan sebuah perubahan dalam interaksi yang terjadi di masyarakat. Hal tersebut berdampak pada produk keuangan yang ditawarkan sehingga bisa menyesuaikan kebutuhan dan gaya hidup masyarakat. Dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama islam membuat produk keuangan yang ditawarkan perbankan banyak yang berkembang menerapkan syariat islam dalam kegiatannya.
Fasilitas yang ditawarkan perbankan syariah ada banyak jenisnya dan tabungan menjadi salah satu produk unggulan dari perbankan. Rasa kepercayaan masyarakat untuk mempercayakan uang yang disimpannya kepada bank, menjadikan produk tabungan kini hadir dengan berbagai jenis dan tujuan. Ada dua rekomendasi produk perbankan syariah yang harus masyarakat coba karena fasilitas dan manfaatnya yang luar biasa, yaitu tabungan wadi’ah dan tabungan haji.
Konsep prinsip tabungan syariah yang dibenarkan berdasarkan fatwa Dewan Syariah MUI NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip (akad) Mudharabah dan Wadi’ah. Bagi masyarakat yang hanya berencana untuk menabung sangat disarankan untuk memulai dengan tabungan akad wadi’ah. Hal tersebut dikarenakan ketentuan umum tabungan prinsip wadi’ah yang memudahkan dan memiliki keuntungan yang lebih terhadap nasabah, yaitu simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan, tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Keunggulan dari konsep tabungan akad wadi’ah bersifat seperti simpanan dana yang dititipkan dari nasabah kepada bank ini bebas administrasi dan juga tidak dikenai biaya pemeliharaan rekening, sehingga masyarakat tidak perlu takut jika dana yang disimpan dialirkan ke tempat lain. Selain itu, kemudahan transaksi dengan mobile banking dan Kartu ATM yang dapat digunakan di seluruh ATM Bank Syariah Indonesia, Bank Mandiri, ATM Bersama, ATM Prima, ATM Link, dan ATM berlogo VISA.
Adapun cara untuk membuka sebuah tabungan akad wadi’ah sangatlah mudah. Bagi calon nasabah yang berkewarganegaraan Indonesia harus sudah memiliki KTP dan NPWP. Apabila calon nasabah berkewarganegaraan asing harus memiliki paspor dan Kartu Izin Menetap Sementara (KIM/KITAS). Jika calon nasabah sudah sesuai, maka selanjutnya untuk setoran awal tabungan “seratus ribu rupiah”. Kemudian untuk setoran minimal sejumlah “lima puluh ribu rupiah”. Selanjutnya biaya dormant per bulan nasabah akan dikenakan “lima ribu rupiah”.
Jika berbicara soal kerugian dan resiko yang bisa dialami nasabah mulai dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedangkan pemilik dana tidak memperoleh imbalan atau menanggung kerugian. Adapun manfaat yang diperoleh pemilik dana, yaitu jaminan keamanan dari simpanan yang nasabah lakukan.
Dana yang ditabungkan dengan akad wadi’ah dapat diambil kembali oleh nasabah dan pengembalian tersebut bersifat wajib oleh bank. Oleh karena itu, bank tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan dana dari nasabah yang ditabungkan tersebut. Dengan keunggulan yang sudah dimiliki tabungan syariah akad wadi’ah maka sangat dipastikan menabung bersama tabungan akad wadi’ah membawa keberkahan dari segi materi, pemanfaatan jasa keuangan dan rohani.
Kebutuhan untuk pergi ke tanah suci merupakan impian bagi setiap umat muslim diseluruh dunia. Selain untuk menuntaskan dan melaksanakan rukun islam yang ke-5, banyaknya peminat dari masyarakat menjadi alasan hadirnya tabungan khusus haji yang diselenggarakan oleh bank syariah. Dengan hadirnya tabungan ini memudahkan jamaah untuk menabung menyisihkan uang ke tanah suci dengan aman. Maklum saja antrian untuk pergi haji cukup lama dan setiap negara memiliki batas kuotanya masing-masing.
Jenis tabungan haji yang ditawarkan oleh bank syariah diantaranya Tabungan Haji Indonesia dan Tabungan Haji Muda Indonesia. Adapun kedua jenis tabungan haji ini memiliki beberapa persyaratan. Tabungan Haji Indonesia memiliki syarat dan ketentuan umum, yaitu perorangan usia 17 tahun ke atas dan sudah menikah; memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP); memiliki NPWP dan apabila tidak memiliki wajib mengisi surat pernyataan terlampir; selanjutnya mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening secara lengkap dan benar.
Tabungan Haji Muda Indonesia juga memiliki syarat dan ketentuan umum, yaitu perorangan belum memiliki KTP; membawa KTP orang tua/wali; membawa kartu keluarga yang mencantumkan NIK; memiliki NPWP dan apabila tidak memiliki wajib mengisi surat pernyataan terlampir; selanjutnya mengisi dan menandatangani data dan nama anak lengkap dengan benar. Kedua jenis tabungan haji ini bisa diakses dengan mudah menggunakan e-banking dan tidak ada biaya administrasi bulanan.
Hadirnya dua produk unggulan yang ditawarkan perbankan syariah diharapkan bisa memudahkan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan begitu masyarakat bisa menikmati rasa aman dan nyaman dalam mempercayakan uangnya kepada bank. Adanya prinsip syariah yang dikelola dalam bank juga menjadi sebuah keuntungan dalam masyarakat dan generasi muda karena bisa sekaligus mengamalkan prinsip syariah yang menjadi anjuran agama dalam kehidupan sehari-hari.
Referensi :
https://www.bankbsi.co.id/produk&layanan/individu/
http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/02-Tabungan.pdf
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.