Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Banjarnegara

Peringati Bhakti Pemasyarakatan ke 58, Kamar Sel Rutan Banjarnegara di Razia Petugas Gabungan

Info Terkini | Friday, 22 Apr 2022, 14:02 WIB

Banjarnegara - Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 58, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara Jawa Tengah menggelar Razia Gabungan, Kamis (22/4/2022).

Razia gabungan terdiri dari Petugas Rutan Banjarnegara, Kodim 0704 Banjarnegara dan Polres Banjarnegara.

Razia menyasar kamar kamar warga binaan dan area blok hunian Rutan Banjarnegara.

Dalam razia tersebut, ditemukan sejumlah benda tajam dan benda yang membahayakan yang berhasil diamankan oleh petugas.

Menurut Kepala Rutan Kelas II B Banjarnegara Karyono, dari hasil razia di kamar warga binaan tidak ditemukan adanya narkoba maupun telepon seluler, namun petugas menemukan sejumlah benda lain yang dianggap membahayakan.

"Dari hasil laporan, kami tidak menemukan adanya narkoba maupun telepon seluler, namun kami menemukan beberapa barang yang terbuat dari logam, seperti gunting, paku, sebdok, korek api dan beberapa benda lain yang membahayakan di sel," jelasnya.

Setelah disita barang temuan yang dianggap berbahaya tersebut dimusnahkan.

"Barang barang hasil razia, kita data dan kita musnahkan,” katanya.

Selain itu Karyono mengatakan razia dilakukan dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan dan pengamanan jelang Hari Raya Idul Fitri.

"Penggeledahan atau razia dikamar hunian rutan Banjarnegara digelar dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan dan sekaligus untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah,"pungkasnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image