Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hisanifa Arifani

Galau Cari Modal Buat Kembangkan Usaha? Gandeng Bank Syariah Aja!

Bisnis | Tuesday, 25 May 2021, 20:12 WIB
Salah Satu UMKM di Kabupaten Bojonegoro

Sejarah membuktikan bahwa UMKM memiliki peran penting dalam perputaran roda perekonomian Indonesia. Saat perusahaan-perusahaan besar tumbang dalam krisis moneter tahun 1998, UMKM justru hadir sebagai pahlawan yang mampu menjaga nadi perekonomian Indonesia tetap berdenyut. Pada tahun 2016, UMKM menyumbang 60,34% PDB nasional, menyediakan hingga 99% dari total lapangan pekerjaan, dan menyerap hingga 89,2% dari total tenaga kerja. Namun, kini, UMKM mengalami ‘mati suri’ akibat krisis ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19.

Ikhsan Ingratubun, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia, menuturkan bahwa terdapat setidaknya 30 juta UMKM yang gulung tikar di tahun 2020. Salah satu penyebabnya adalah kesulitan dalam memperoleh modal usaha akibat syarat pinjaman yang cukup memberatkan, seperti suku bunga kredit yang tinggi dan diperlukannya jaminan kebendaan. Apakah UMKM yang kamu miliki juga mengalami masalah serupa? Jika iya, simak artikel berikut hingga selesai!

Mengapa Harus Pilih Bank Syariah Sebagai Sumber Pendanaan?

Akhir-akhir ini, Pemerintah sedang gencar-gencarnya mempromosikan ekonomi syariah. Salah satu langkah penting yang diambil adalah meleburkan BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan BRI Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia. Kabar baiknya, hal ini bisa jadi jawaban atas masalah pendanaan yang kamu alami. Pasalnya, bank syariah menunjukkan komitmen untuk membantu UMKM Indonesia supaya bisa bangkit dari keterpurukan. Misalnya saja Bank Syariah Indonesia (BSI) telah menggelontorkan dana sebesar Rp35,91 triliun di kuartal pertama 2021 untuk pembiayaan UMKM.

Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah tidak menggunakan prinsip bunga. Jadi, kamu tidak perlu risau memikirkan bunga pinjaman yang beranak-pinak. Dalam praktiknya, bank syariah menawarkan empat prinsip yang sesuai dengan syariat Islam dan tentunya bisa disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, yaitu prinsip jual beli, prinsip sewa, prinsip bagi hasil, dan prinsip jasa. Untuk pengembangan UMKM, prinsip yang paling tepat digunakan adalah prinsip bagi hasil. Secara umum, prinsip bagi hasil dibagi lagi menjadi empat akad, tetapi yang lazim dipakai adalah akad musyarakah dan mudharabah.

Musyarakah adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam sebuah usaha dengan menggabungkan modal dan menjalankan usaha secara bersama-sama sebagai mitra kerja. Dengan begitu, setiap pemilik modal berhak ikut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana usaha. Dalam skema pembiayaan ini, pembagian keuntungan didasarkan pada nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Di sisi lain, mudharabah adalah kerja sama dengan bentuk penanaman dana dari pemilik modal (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu. Dalam pembiayaan ini, modal sepenuhnya berasal dari bank dan pengelolaan usaha dilakukan sepenuhnya oleh pelaku UMKM. Bagi hasil dilakukan dengan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) berdasarkan nisbah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya.

Hal istimewa dari bank syariah yang juga membedakannya dengan bank konvensional adalah adanya pembagian kerugian (loss sharing). Dalam akad musyarakah, kerugian yang dialami usaha akan ditanggung oleh seluruh pemilik dana sesuai dengan porsi kontribusi modal. Sementara itu, dalam akad mudharabah, kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak bank, kecuali apabila nasabah terbukti melakukan kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan. Dengan demikian, tidak seperti pelaku UMKM lainnya, pelaku UMKM yang bermitra dengan bank syariah tidak perlu menanggung kerugian usaha sendirian.

Saatnya Tentukan Pilihan

Masalah pembiayaan UMKM sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka menawarkan pinjaman ilegal dengan proses mudah dan cepat, tetapi suku bunganya sangat tinggi. Peminjam dana yang terjebak oleh modus ini pada akhirnya harus mengembalikan uang yang dipinjam dengan bunga berlipat ganda. Pilihan yang tersisa hanya dua, mengembalikan pinjaman sebelum jatuh tempo atau terlilit hutang yang tak berkesudahan. Hal ini sungguh disayangkan karena terdapat banyak produk keuangan yang sah dan mampu menyokong UMKM dengan lebih baik.

Bank syariah sendiri merupakan salah satu pilihan terbaik untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi UMKM di Indonesia. Kemudahan dalam memperoleh pinjaman modal usaha hanyalah satu di antara sederet kemudahan yang ditawarkan oleh bank syariah. Bank syariah juga menghadirkan fitur-fitur lainnya yang bisa memudahkanmu dalam mengelola bisnis, seperti m-banking, transfer uang, serta pembayaran listrik dan air secara virtual. Bahkan, bank syariah juga terus mendampingi usahamu demi memperkecil risiko kerugian. Sudah saatnya kita menjadi konsumen yang bijak dalam memilih. Jadi, tertarik untuk beralih ke bank syariah?

Referensi :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210326144212-4-233127/sad-30-juta-umkm-gulung-tikar-karena-corona

https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/20/120000469/peran-umkm-dalam-perekonomian-indonesia?page=all

https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/Konsep-Operasional-PBS.aspx

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image