Bank Syariah sebagai Mitra Perusahaan Rintisan (Start-Up) E-Commerce Berbasis Digital
Teknologi | 2021-05-25 15:15:07Pandemi Membuat Perbankan Semakin Bergantung pada Teknologi Digital
Pandemi menggiring paksa masyarakat untuk memaksimalkan saluran digital saat melakukan transaksi keuangan. Mobile banking mengalami lonjakan tinggi dalam menerima aktivitas baru baik pengguna lama maupun data pengguna baru. Pemanfaatan teknologi digital berkembang dengan sangat cepat di masa pandemi ini sebagai media utama bahkan wajib bagi para pelaku bisnis dan jasa keuangan.
Situasi dan ketergantungan ini menjadikan pembiasaan baru yang dapat dijadikan aset baru dalam tujuan memajukan bidang perbankan. Bisa dilihat dari berbagai sektor seperti perusahaan e-commerce atau peralihan toko menjadi online melalui media sosial. Menjadikan bank sebagai alat penyalur dari costumer ke reseller dipandang sangat penting.
Perubahan yang signifikan dari pola dan alur dagang khususnya di Indonesia menandakan adanya transformasi perbankan dari konvensional ke digital. Covid-19 telah merombak hampir seluruh pelaku jasa keuangan untuk gencar melakukan promosi secara digital. Banyak fitur yang mudah dimengerti oleh nasabah maupun costumer. Sehingga relevan bagi pengguna baru khususnya anak muda.
Inovasi Costumer dan User Experience dalam Orientasi Pertumbuhan Aset Perbankan Syariah
Tujuan dari perbankan syariah guna menunjang operasional pembagunan nasional dengan orientasi mewujudkan keadilan, kebersamaan, dan meratakan kesejahteraan rakyat. Diperlukan inovasi berupa metode atau pendekatan dengan berbagai pertimbangan dan perhitungan aktif guna mewujudkan keutamaan kenyamanan nasabah. Faktor utama dalam transaksi lebih ditentukan oleh pengalaman dibandingkan target. Sebab ulasan dari costumer lain sangat dibutuhkan sebagai penunjang naiknya brand dari sebuah perbankan syariah.
Pengalaman pengguna yang dialihkan melalui transaksi digital dengan pengenalan media dan fitur baru. Nasabah bank syariah menjadi dipermudah mulai dari cakupan layanan aktivasi, transaksi dengan e-commerce, pembuatan tagihan, hingga pembuatan akun rekening baru. Dengan mengoperasikan dan menyederhanakan program IT menjadi user interface.
Bank syariah memberikan kepuasaan dalam pelayanan yang menjadikan menabung ataupun memulai investasi berdasarkan hukum islam. Kolaborasi antara teknologi dan perbankan syariah semakin luas menjadi lebih mudah dipahami anak muda. Solusi ini memudahkan untuk menjangkau banyak nasabah baru guna mencoba transaksi melalui digital.
Transaksi Nasabah Bank Syariah yang Kekinian dan Pelayanan Costumer Start-Up yang Fleksibel
Transaksi dengan mengikuti era kekinian dan perkembangan dagang serta permbayaran tagihan menjadi sangat bervariasi. Pemanfaatan fitur sebagai pendamping e-commerce dalam memajukan ekonomi kreatif menjadi warna baru dalam pengembangan aset perbankan syariah. Pengembangan baru banyak dieksplorasi seperti melalui fitur pay by QR, mobile banking dan e-money.
Seperti start-up yang melayani konsumen dengan fleksibel melalui scanning QR guna mendukung sistem pembayaran fleksibel dan aman. Semakin lama metode pembayaran dari perusahaan rintisan juga harus mudah dimengerti semua kalangan dan praktis. Para investor juga akan semakin tertarik bekerja sama dengan pelaku jasa keuangan dan CEO Start-up.
Bank syariah juga tidak bisa lepas dari hukum islam, dengan mayoritas umat islam di Indonesia. Maka bank syariah harus memberikan kinerja agar dapat terus mengikuti perubahan dan perkembangan zaman yang pertumpu pada teknologi. Kedepannya pasti ada model transaksi baru akan menjadi trend baru, sehingga perbankan syariah juga harus memiliki inovasi guna meluaskan jangkauan nasabah.
#retizencompetition
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.