Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adinda Nabila Putri Asfahaliza

Menelisik Peran Bank Syariah Indonesia bagi Kesejahteraan Bumi Pertiwi

Eduaksi | Tuesday, 25 May 2021, 11:40 WIB
Bank Syariah Indonesia (Foto: Republika.co.id)

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan sektor ekonomi syariah. Banyak sekali industri yang lekat dengan sektor ini, seperti perbankan syariah, pasar modal, keuangan nonbank, makanan halal, dan rumah sakit Islam. Salah satu industri yang sedang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah industri perbankan syariah.

Hal ini tidak lain karena perbankan syariah berhasil menopang perekonomian Indonesia, bahkan di saat krisis terjadi. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kinerja perbankan syariah di Indonesia relatif stabil di masa pandemi Covid-19 dibandingkan dengan perbankan konvensional. Ketika kondisi pandemi Covid-19 menyebabkan kontraksi pada sebagian besar industri di dunia, ekonomi dan keuangan syariah tetap tumbuh positif.

Pada periode Januari hingga September 2020, aset bank syariah tumbuh 10,97%, lebih tinggi daripada perbankan konvensional yang hanya tumbuh 7,77%. Dana pihak ketiga perbankan syariah tumbuh 11,65%, sedikit di atas perbankan konvensional yang sebesar 11,49%. Penyaluran pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,42%, jauh lebih tinggi daripada perbankan konvensional yang hanya tumbuh 0,55% (Caesar Akbar, 2020).

Adapun berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2020, jumlah Bank Umum Syariah (BUS) mencapai 14 BUS dan jumlah Unit Usaha Syariah (UUS) mencapai 20 UUS dengan total asset BUS dan UUS sebesar 529.063 milyar rupiah. Dengan jumlah aset yang dimiliki, BUS dan UUS dinilai belum cukup tangguh untuk bersaing dengan bank konvensional karena market share dari bank syariah masih jauh dibawah bank konvensional, yaitu sebesar 6,18 persen pada Juni 2020 (OJK 2021).

Upaya penggabungan tiga perbankan syariah milik negara pun dilakukan pemerintah untuk meningkatkan market share perbankan syariah. Ketiga bank tersebut adalah Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah yang digabung menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Dengan adanya BSI ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan peran ekonomi dan keuangan dalam perekonomian nasional.

Apabila ditelisik lebih dalam, penggabungan ketiga bank syariah milik negara ini memiliki peran strategis bagi ekonomi syariah di Indonesia. Mahargiyantie (2021) menjabarkan terdapat dua peran strategis BSI yang dapat dilihat dari dua perspektif. Peran strategis pertama berkaitan dengan dakwah dan syiar syariah Islam yang menghasilkan penguatan muamalah syariah di Indonesia. Berdasarkan Al-Quran dan as-Sunnah, muamalah syariah merupakan media aktivitas tolong-menolong antar sesama umat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dengan adanya BSI memungkinkan pengembangan pasar serta peningkatan akses ekonomi dan keuangan syariah sehingga potensi riba, gharar, dan dhalim dalam muamalah di Indonesia dapat dikurangi. Selain itu, BSI juga memberikan akses yang lebih besar bagi umat Islam untuk tolong menolong dalam kebaikan melalui muamalah syariah baik berbentuk tabungan, investasi, pembiayaan, maupun mekanisme lain.

Selanjutnya, peran strategis kedua dilihat dari perspektif ekonomi. Perkembangan modal dan dana dari penggabungan ketiga bank syariah milik negara ini dirasa mampu meningkatkan pembiayaan dalam usaha dan pembangunan nasional. BSI memiliki aset konsolidasian hasil penggabungan sebesar Rp214,8 triliun sehingga menjadikannya sebagai bank syariah terbesar di Indonesia. Kekuatan aset BSI tersebut juga meliputi intangible asset seperti reputasi, jaringan, human capital, dan manajemen. Dengan kemampuan yang besar, BSI memiliki akses ke pembiayaan yang lebih kuat dan ketahanan dalam operasioanl bank.

Komposisi Baru Hasil Merger Bank Syariah Indonesia (Ilustrasi: Katadata.co.id)

Dr. Irfan Sauqi Beik (dalam Mahargiyantie, 2021) menyatakan BSI akan menjadi pemimpin penetrasi pasar dalam ekonomi syariah. Industri perbankan syariah lainnya akan berada di belakangnya untuk melakukan penetrasi lebih dalam dan berujung pada peningkatan pangsa pasar. BSI juga akan menjadi pemancar nilai (value transmitter) keuangan syariah yang tidak hanya memperkuat sektor keuangan syariah, namun juga sektor riil berlandasakan syariah dan seluruh sektor dalam perekonomian nasional. BSI akan memberikan pengaruh nilai-nilai syariah pada kegiatan perekonomian nasional secara keseluruhan.

Keberadaan BSI pun memiliki peran sebagai pusat inovasi keuagan syariah (innovation center). Sumber daya besar yang dimiliki Bank Syariah Indonesia memungkinkan transformasi nilai-nilai ekonomi syariah yang bersifat universal dan inklusif menjadi inovasi produk dan layanan keuangan yang menyelesaikan permasalahan-permasalahan mendasar dalam perekonomian seperti kemiskinan dan kesenjangan. Dengan begitu, kualitas perbankan syariah nasional dalam meningkat dan daya saing bank syariah dapat mencapai level global.

Untuk menyukseskan peran strategis dari Bank Syariah Indonesia ini tentunya diperlukan dukungan dari masyarakat. Diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya literasi dan inklusi keuangan syariah. Berbagai sarana literasi dan inklusi juga sudah difasilitasi, seperti webinar perbankan syariah, video edukasi dari YouTube, serta artikel-artikel menarik di internet. Dengan segala kemudahan itu, masyarakat terutama milenial yang akan menjadi penerus bangsa harus berkontribusi demi bumi pertiwi.

Daftar Referensi

Akbar, C. (2020, Desember 29). Pandemi, Sri Mulyani Sebut Bank Syariah Relatif Lebih Stabil dari Konvensional. Retrieved from tempo.co: https://bisnis.tempo.co/read/1418467/pandemi-sri-mulyani-sebut-bank-syariah-relatif-lebih-stabil-dari-konvensional/full&view=ok

Mahargiantie, S. (2021). Peran Strategis Bank Syariah Indonesia Dalam Ekonomi Syariah di Indonesia. Juournal of Islamic Economics 1 (2), 83-94.

OJK. (2021). Statistik Perbankan Syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image