Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mayang Eka Israni

BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) SOLUSI TEPAT KEBUTUHAN MASYARAKAT

Eduaksi | Tuesday, 25 May 2021, 10:06 WIB

Bank merupakan tempat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk simpanan maupun kredit. Indonesia telah mengenal bank sebagai tempat menghimpun dana masyarakat sejak sebelum pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan bank sangat membantu kegiatan masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi ataupun hanya sekedar menyimpan dana. Bahkan sedari kecil kita telah mengetahui bahwa bank adalah tempat menyimpan uang. Dahulu bank masih terbatas keberadaannya, tetapi seiring perkembangan zaman, keberadaan bank saat ini telah menyebar luas ke setiap daerah.

Seiring perkembangan zaman, dimana teknologi semakin canggih, pembaharuan-pembaharuan dalam produk pelayanan yang ditawarkan bank kepada masyarakat semakin lengkap dan semakin canggih. Bank terus melakukan peningkatan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada nasabahnya. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabahnya dalam bertransaksi. Jika dahulu untuk melakukan transaksi pembayaran masyarakat harus pergi ke bank atau ATM, maka aktivitas tersebut sekarang ini dapat dilakukan hanya dengan melalui gawai dari rumah. Hal ini terjadi berkat kemajuan teknologi yang semakin canggih, sehingga membuat segalanya menjadi mudah, praktis, dan nyaman.

Di balik kecanggihan dan kelengkapan pelayanan yang diberikan oleh perbankan, ternyata masih banyak anak muda yang belum paham secara detail mengenai perbankan itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dari survei konsumen, bahwa masih ada sekitar 27% anak muda yang tidak memperhatikan bank yang dipilihnya. Sehingga hal ini dapat dikatakan bahwa generasi muda saat ini belum melek terhadap literasi perbankan. Padahal mayoritas generasi muda sudah memanfaatkan layanan perbankan. Sebenarnya hal ini tidak menjadi masalah, tetapi alangkah baiknya jika sebelum menentukan tempat dalam menghimpun dana kita mengetahui peraturan yang diberikan oleh suatu bank, karena sistem masing-masing bank akan berbeda.

Perbankan di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional merupakan bank yang memberikan jasa lalu lintas pembayaran secara konvensional. Sementara bank syariah adalah bank yang memberikan jasa lalu lintas pembayaran berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah yang dimaksud adalah prinsip-prinsip yang sesuai dengan hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran dan hadist. Perbedaan antara bank umum konvensional dan bank syariah terletak pada sistem pembayaran jasa yang digunakan. Jika bank umum menggunakan sistem imbalan berupa bunga dalam pelayanan jasa yang diberikan, maka bank syariah tidak menggunakan sistem bunga dalam pelayanan jasanya. Dalam hukum Islam, imbalan berupa bunga dianggap riba dan tidak diperbolehkan. Berdasarkan hukum agama Islam, uang hanyalah sebagai media pertukaran yang tidak memiliki nilai intrinsik seperti suatu komoditas, sehingga Islam melarang adanya konsep menghasilkan uang dari uang. Sebagai gantinya, penentuan imbalan dalam bank syariah ditetapkan berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan hukum Islam.

Mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Dengan adanya perbankan syariah hal ini sangat membantu masyarakat Indonesia terutama yang beragama Islam dalam mengatur urusan finansialnya sesuai dengan hukum Islam yang telah ditetapkan dalam Al-Quran. Sehingga antara urusan finansial, sosial, dan religi semua dapat teratasi. Bank syariah pertama di Indonesia dibentuk pada tahun 1991 dan mulai beroperasi pada tahun 1992. Bank syariah dibentuk bukan dengan alasan untuk memaksimalkan keuntungan, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi dan solusi bagi umat muslim agar dijauhkan dari perkara riba. Hal ini sesuai dengan tujuan utama dari bank syariah yaitu menyediakan fasilitas keuangan sesuai dengan ketentuan dan hukum syariat Islam.

Bank syariah tidak hanya berfungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, tetapi lebih dari itu. Bank syariah memiliki fungsi sosial dalam menjalankan syariat-syariat Islam berupa lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari infak, zakat, sedekah, hibah dan dana sosial lainnya. Tidak hanya itu, bank syariah juga bisa menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf dan memberikan produk-produk pelayanan seperti tabungan haji dan umroh, tabungan kurban, hingga deposito syariah. Sehingga banyak sekali keuntungan dan produk pelayanan yang bisa didapat dari bank syariah. Sekarang ini, bank syariah di Indonesia sudah berkembang pesat dan sudah tersebar luas ke seluruh daerah. Bahkan tidak sedikit bank umum konvensional di Indonesia yang sekarang ini menawarkan pelayanan berbasis sistem syariah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Jadi, masyarakat juga dapat memperoleh pelayanan syariah di perbankan umum konvensional.

Dilihat dari fungsi dan produk-produk pelayanan yang diberikan, perbankan syariah telah banyak membantu memenuhi kebutuhan masyarakat selama ini. Masyarakat Indonesia dengan perbankan syariah bagaikan simbiosis mutualisme yang saling membutuhkan dan menguntungkan. Tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dan mengatasi permasalahan mengenai sistem perekonomian yang sesuai dengan syariat, tetapi perbankan syariah juga sudah banyak membantu dalam mendorong kemajuan bangsa. Salah satunya yaitu bank syariah membantu generasi muda Indonesia agar tetap memperoleh pendidikan yang layak. Dengan membantu melalui pendidikan, perbankan syariah telah ikut andil dalam memajukan bangsa, karena dengan sumber daya manusia yang berkualitas suatu bangsa akan dapat memajukan negaranya. Agar seluruh masyarakat dan generasi mendatang terus dapat menikmati kebermanfaatan dari perbankan syariah, kita sebagai generasi sekarang perlu melek akan perbankan syariah dan berkontribusi untuk memajukannya, yaitu dengan tekun belajar, cinta literasi, dan memiliki semangat juang yang tinggi untuk dapat berkontribusi langsung dalam memajukan perbankan syariah.

#retizencompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image