Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Safira Rahma Putri

Konsistensi Syariah dalam Mengubah Stigma Konvensional

Eduaksi | Monday, 24 May 2021, 20:57 WIB

Penambahan label syariah tak serta merta mengubah stigma masyarakat akan sistem operasional dunia perbankan. Bank yang selama ini terkenal dengan sistem bunga dan biaya administrasi yang tinggi, membuat masyarakat ragu dan menganggap tak ada gunanya sekalipun beralih pada bank syariah. Terutama sekali untuk kalangan masyarakat ke bawah yang awam akan prinsip syariah, menjadikan bank syariah serasa jauh dan tak mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Ada beragam alasan penting didirikannya bank syariah sebagai salah satu penunjang perekonomian bangsa. Sebagai negara dengan mayoritas muslim, industri perbankan syariah dianggap sebagai upaya yang menjanjikan untuk memajukan ekonomi bangsa. Adapun alasan yang mendasari didirkannya bank syariah yakni untuk memberikan kemudahan. Dengan sasaran utamanya adalah masyarakat menengah bawah serta pelaku UMKM.

Seperti yang kita tahu selama ini, sistem operasional bank konvensional kerap kali merugikan pihak nasabah dengan nilai bunga ataupun biaya lain yang cukup tinggi ini. Tidak hanya itu, sistem bunga dalam operasional bank sangat bertentangan dengan hukum islam. Maka dari itu, prinsip-prinsip syariah kemudian dijadikan sebagai regulasi resmi untuk menopang kehidupan perekonomian masyarakat yang transparan, adil, serta memberikan kemaslahatan bagi umat.

Dengan adanya problematika tersebut, pemerintah memberlakukan UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang terbit pada 16 Juli 2008. Undang-undang tersebut mengatur sistem operasional bank dan disesuaikan dengan prinsip syariah. Dalam prinsipnya, perbankan syariah menekankan pada aspek kebersamaan, transparansi, keadilan, persaudaraan, serta kemaslahatan. Serta berusaha untuk menghindari hal-hal seperti gharar(keraguan), riba, dan kezaliman. Selain daripada kebijakan dan instrumen yang fokus pada kegiatan individual, bank syariah pun fokus pada kegiatan sosial. Prinsip mudharabah (bagi hasil), musyarakah, ijarah dilaksanakan disertai adanya hubungan kemitraan yang lebih mementingkan kepedulian dibanding keuntungan. Kegiatan sosial dilakukan dengan dana berasal dari masyarakat dan disalurkan lagi bagi masyarakat lain yang membutuhkan. Jadi tak semata-mata bank syariah didirkan untuk menambah kas suatu negara, tetapi juga untuk memberikan kelancaran bagi masyarakat serta membebaskan masyarakat dari kesenjangan sosial.

Oleh karenanya, kontribusi dari berbagai pihak sangat diharapkan demi eksistensi perbankan syariah kedepannya. Bukan hanya mampu menembus pasar global, yang paling penting justru menyasar wilayah pedesaan atau bukan perkotaan dimana mobilitas masih minim. Dengan meratanya bank syariah, pemeraataan ekonomi pun dapat berjalan stabil.

Upaya edukasi serta realisasi kebijakan serta instrumen perlu digerakkan secara masif. Minimnya literasi tentang prinsip serta regulasi syariah menjadi salah satu problem krusial yang mesti ditangani dengan serius. Realisasi entah berupa kebijakan yang tidak merugikan kedua belah pihak, maupun program sosial harus terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Hal tersebut dilakukan supaya perbankan syariah dipandang konsisten dan dengan begitu masyarakat dengan sendirinya akan beralih ke bank syariah.

#retizencompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image