Permodalan UMKM Semakin Mudah dengan Hadirnya Lembaga Keuangan Bank Syariah
Eduaksi | 2021-05-23 21:07:25Bank syariah secara umum dalam prinsip kerjanya hampir sama dengan bank konvensional. Perbedaan yang mendasari pelaksanaan bank syariah dan bank konvensional adalah bank syariah pelaksanaannya berdasarkan pada ketentuan Al-Quran dan Hadis atau prinsip-prinsip syariah Islam. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia memiliki peluang yang besar karena sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam. Keberadaan umat muslim sebagai mayoritas tentu memunculkan keinginan untuk memperbaiki sistem transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ajaran agama. Sebenarnya kegiatan transaksi pada bank syariah hampir sama dengan bank konvensional yaitu menerima dana dalam bentuk deposito atau tabungan dan menyalurkannya dalam bentuk simpanan atau investasi. Perbedaannya adalah bank syariah beroperasi pada sistem bagi hasil, bukan atas dasar bunga bank. Bank syariah juga memiliki fungsi tambahan lain dibandingkan bank konvensional yaitu fungsi sosial dengan bentuk kegiatan penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah, serta penyaluran dana dalam bentuk pinjaman kebijakan. Atas dasar inilah masyarakat memiliki ketertarikan lebih untuk menggunakan jasa bank syariah.
Perbankan syariah memiliki fokus utama yaitu penyaluran modal ke sektor unit mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sektor UMKM terus dikembangkan karena mampu menjadi sektor yang menjadi penggerak perekonomian nasional yang dibuktikan dengan mampunya sektor UMKM untuk bertahan dari kondisi terpuruk seperti krisis moneter yang terjadi di Indonesia tahun 1998. Selain itu sektor UMKM juga bermanfaat menjadi ladang pekerjaan dan sumber pendapatan bagi masyarakat sehingga dapat mengurangi pengangguran. Namun, selama ini sektor UMKM masih memiliki permasalahan dalam permodalan. Suatu kegiatan apabila kurang dalam permodalan pasti akan sulit untuk mengembangkan usahanya. Oleh karena itu perbankan syariah diharapkan mampu mengatasi persoalan ini karena sesuai juga dengan fokus utama bank syariah yaitu menyalurkan modal ke sektor UMKM.
Dalam upaya penyaluran modal, bank syariah memanfaatkan lembaga keuangan syariah (LKS). Lembaga keuangan syariah akan lebih fokus pada pembiayaan modal ke UMKM yang terhindar dari prinsip riba dalam transaksinya. LKS memiliki akses kemudahan bagi sektor UMKM dalam penyaluran modal karena dirasa tidak terlalu memberatkan pihak peminjam modal. Adanya akad mudharabah dan musyarakah yang menekankan pada prinsip bagi hasil dan membagi kerugian bersama meminimalisir terjadinya kerugian yang begitu besar untuk sektor UMKM. Selain itu, persayaratan dalam penyaluran modal dari lembaga keuangan syariah juga lebih mudah daripada bank konvensional untuk sektor UMKM sehingga memudahkan sektor UMKM untuk melakukan transaksi.
Penyaluran modal dari lembaga keuangan syariah kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diharapkan mampu mendukung kegiatan UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional karena sektor tersebut yang mampu mencapai lini terkecil dari masyarakat seperti sebagai lapangan pekerjaan dan sumber pendapatan masyarakat, serta menjadi sektor yang mampu bertahan pada krisis moneter yang pernah terjadi. Lembaga keuangan syariah memanfaatkan baitul maal wat tamwil (BMT) untuk menyalurkan pembiayaan. Pembiayaan modal melalui baitul maal wat tamwil (BMT) dengan akad mudharabah dan musyarakah tidak memberatkan pihak peminjam modal karena adanya prinsip pembagian keuntungan dan pembagian kerugian sehingga apabila terjadi kerugian, maka akan ditanggung oleh pihak bank (jika kesalahan bukan dari pihak peminjam modal) dalam prinsip mudharabah dan pada prinsip musyarakah, kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan awal. Oleh karena itu, dengan adanya sistem pembiayaan bagi hasil pihak sektor UMKM tidak akan merasa diberatkan apabila terjadi kerugian pada usahanya sehingga membantu pertumbuhan sektor UMKM untuk dapat tumbuh secara optimal.
#retizencompetition
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.