Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Pertapa Sari

Kontribusi Perbankan Syariah dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Bangsa

Eduaksi | Sunday, 23 May 2021, 12:47 WIB

Saat ini istilah Perbankan Syariah sudah sangat familiar di kalangan masyarakat. Sebenarnya, apa sih yang dimaksud dengan perbankan syariah itu sendiri? Lebih dahulu kita tilik beberapa hal yang melatarbelakangi perbankan syariah di Indonesia.

Bank di Indonesia saat ini sudah mulai banyak berdiri. Berbagai nama bank-bank besar maupun kecil sudah tersebar di seluruh pelosok wilayah nusantara. Namun banyak di antaranya adalah bank konvensional. Sementara itu, masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah muslim mulai banyak yang menyadari akan pentingnya menggunakan sistem keuangan berbasis syariah sesuai dengan ajaran agama Islam. Hal utama yang bisa dikatakan kurang sejalan dengan sistem perekonomian Islam yang dianut oleh bank-bank konvensional adalah adanya sistem bunga pada akun keuangan yang dimiliki oleh nasabah.

Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah Islam. Bank syariah lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank dengan riba. Dengan demikian, kerinduan umat Islam Indonesia yang ingin melepaskan diri dari persoalan riba telah mendapat jawaban dengan lahirnya bank Islam. Bank Islam lahir di Indonesia sekitar tahun 90-an atau tepatnya setelah ada Undang-undang No. 7 tahun 1992, yang direvisi dengan Undang-undang Perbankan No. 10 tahun 1998, dalam bentuk sebuah bank yang beroperasinya dengan sistem bagi hasil atau bank syariah.

Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan bank syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga, adalah lembaga perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Quran dan Hadits Nabi SAW. Dengan kata lain, Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.

Perbankan Syariah merupakan segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, meliputi kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan syariah merupakan sistem perbankan yang didasarkan atas prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam perbankan syariah, ia menerapkan bagi hasil dan risiko antara penyedia dana (investor) dengan pengguna dana (pengusaha). Mirip dengan perbankan konvensional, tingkat keuntungan yang maksimum yang sesuai dengan nilai-nilai syariah juga harus diperhatikan agar pihak-pihak yang terlibat dapat menikmati keuntungan tersebut. Demikian pula bila terjadi kerugian, pihak-pihak yang terlibat turut menanggungnya. Di samping itu, perbankan syariah mengelola zakat, menghindari transaksi transaksi yang berkaitan dengan barang-barang yang haram serta mengandung unsur-unsur maysir, gharar dan riba (Adi Susilo Jahja dan Muhammad Iqbal, 2012)

Dari data-data perkembangan perbankan syariah pada website resmi Otoritas Jasa Keuangan bahwa dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah mengalami pertumbuhan yang positif dan perkembangan yang sangat signifikan dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2017. Fenomena ekonomi yang terjadi pada saat ini menjadi sangat menarik yaitu disaat perbankan syariah tumbuh secara signifikan setiap tahunnya akan tetapi pertumbuhan ekonomi Indonesia justru mengalami penurunan setiap tahunnya dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2017.

Pada kenyataannya, total aset perbankan syariah yang ada aat ini masih banyak digunakan untuk keperluan perbankan syariah seperti ekspansi perbankan atau meningkatkan kualitas selain itu jumlah total aset perbankan syariah yang relative masih kecil jika dibandingakan dengan total aset bank konvensional sehingga aset perbankan syariah tidak terlalu berpengaruh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Sementara itu, adanya penyaluran pembiayaan perbankan syariah dapat membantu masyarakat yang mengalami defisit dana selain itu bank juga mendapat imbalan dari penyaluran pembiayaan berupa margin, bagi hasil ataupun ujrah. Semakin besar pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah menyebabkan kenaikan pada pertumbuhan ekonomi. Hal sesuai dengan teori Schumpeter yang berkesinambungan dengan teori fungsi produksi, yang menunjukan bahwa sektor keuangan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pada perbankan syariah, faktor pendorong terhadap pertumbuhan ekonomi dilakukan melalui fungsi intermediasi bank yang menyalurkan dana hasil himpunan dari pihak yang memiliki kelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana. Kemudian dana itu disalurkan oleh perbankan syariah melalui sector-sektor ekonomi yang ada di masyarakat seperti pembiayaan untuk modal kerja, pembiayan untuk investasi dan pembiayaan untuk konsumsi.

Perbankan syariah harus meningkatkan dan mengembangkan pembiayaan dengan skema bagi hasil (mudharabah) karena skema ini sudah lebih banyak dikenal dan terbukti mampu untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan dapat mengawasi inflasi selain itu perbankan syariah harus lebih selektif dalam memilih nasabah pembiayaan dan ikut dalam mengawasi usaha pengelolaan dana oleh sebab itu pembiayaan perbankan syariah harus mendapat perhatian khusus karena pembiayan merupakan pembiayan bank penuh pada usaha ataupun proyek nasabah.

#retizencompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image