Peran Sertifikasi Halal Bagi Pengusaha
Bisnis | 2021-05-23 08:48:11Dengan penerapan perdagagangan bebas dan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) tentunya akan berdampak meningkatnya peredaran produk makanan dan minuman baik produk dalam negeri maupun produk impor di masyarakat. Tentunya produk makanan dan minuman tersebut yang beredar dimasyarakat belum tentu layak untuk dikonsumsi oleh konsumen muslim di negeri ini, karena dalam syariat Islam mewajibkan kepada umatnya untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dam thoyib.
Alhamdulillah dengan keinginan kuat dari masyarakat yang menghendaki produk makanan dan minuman yang halal dam thoyib, maka pemerintah sebagai pihak regulator mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Produk Jaminan Halal. Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa jaminan mengenai produk halal dilakukan sesuai dengan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan trasparansi, efektifitas dan efisiensi, serta profesionalitas. Jaminan penyelenggaraan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk halal, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan sekarang ini pengolalaan pangan, obat-obatan, dan kosmetik sudah dilakukan menggunakan rekayasa mesin. Tentunya hal ini akan mempengaruhi hasil produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, serta produk yang lainnya dari yang semula bersifat sederhana dan alamiah menjadi pengolahan dan pemanfaatan bahan baku hasil rekayasa ilmu pengetahuan.
Dengan pengolahan produk yang memanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat dimungkinkan adanya percampuran antara bahan halal dan haram baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Indonesia dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia tentunya perlu adanya perlindungan kepada warganya untuk tetap bisa menjalankan syariat Islam dalam hal mengkomsumsi makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk memerperhatikan produk yang beredar bersertifikasi halal. Sehingga hak-hak konsumen muslim alan terpenuh dengan baik.
Selain hal tersebut peranan sertifikasi produk halal adalah sebagai berikut:
1.Jaminan Kualitas Produk , perlu diakui bahwa melakukan sertifikasi halal tidak mudah, banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Banyak pula tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh pengusaha. Pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor pun terkesan menyeluruh. Salah satu contoh dari cukup rumitnya komponen sertifikasi halal bagi UMKM adalah dibutuhkannya izin P-IRT dan Izin BPOM untuk dapat dilakukannya sertifikasi halal. Akan tetapi, banyaknya komponen yang dibutuhkan menjadi testamen bagi kualitas jaminan sertifikasi halal yang diberikan. Hanya produk yang benar-benar memenuhi standar yang sudah ditentukan yang dapat mendapatkan sertifikasi halal. Maka dari itu, jika pengusaha dapat mensertifikasi halal produknya, maka menjadi jaminan atas kualitas produk pengusaha yang bersangkutan.
2.Meningkatkan Kepercayaan Konsumen, dengan konsumen muslim terbesar dinegri ini tentunya mereka menginginkan kualitas produk yang halal dan thoyib. Kualitas terbaik tentu hanya dapat diberikan jika standard-standard yang ketat dapat diterapkan. Sehingga Sertifikasi halal dapat menjadi jawaban sebagai jaminan penerapan standard yang sesuai dengan norma agama, industri, dan bisnis. Dengan pengusaha melakukan sertifikasi halal, maka konsumen menjadi lebih percaya terhadap kualitas produk halal tersebut karena penerapan standard yang terjamin. Maka dari itu, perlu bagi pengusaha untuk melakukan sertifikasi halal.
3. Produk Memiliki Unique Selling Point (USP), jika pengusaha melakukan sertifikasi halal, maka secara tak disadari bahwa produk tersebut memiliki USP dibandingkan dengan produk yang belum bersertifikasi halal. Sehingga dengan kata lain, produk akan memiliki keuntungan kompetitif sehingga membuat produk menjadi bernilai lebih di mata konsumen.
4. Mendapat Akses Pasar Global, tentunya hal ini sangat penting sekali karena dengan memiliki akses pasar global konsumen bukan lagi dalam negeri namun bisa menjangkau luar negeri. Apalagi sekarang jumlah masyarakat dunia yang muslim terus tumbuh, sehingga akan memudahkan produk bisa diterima diluar jika sudah bersertijikasi halal.
5.Ibadah, tentunya masalah sertifikasi halal, bagi pengusaha muslim dari awal diniatkan karena untuk ibadah, mencari ridho dari Allah Taala atas produk yang akan diedarkan. Bagaimapun kehalalan produk itu adalah kewajiban semuanya baik produsen dan konsumen. Kalau produsen sudah memproduksi produk halal dengan ditandai sertifikasi halal maka akan bernilai ibadah disisi Allah Taala.
Cara mendaftarkan sertifikasi halal :
1.Produsen mengajukan permohonan sertifikat halal ke sekretariat LPPOM MUI dengan mengisi Borang, mendaftarkan seluruh produk, lokasi produksi, pabrik pengemasan dan tempat makan, menu yang dijual, gerai, dapur serta gudang.
2. LPPOM MUI memeriksa kelengkapannya dan bila belum lengkap perusahaan harus melengkapi.
3. LPPOM MUI melakukan audit melalui Tim auditor melakukan pemeriksaan/audit kelokasi produsen pada saat memproduksi produk.
4. Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium dievaluasi dalam rapat auditor LPPOM MUI. Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan diberitahukan kepada perusahaan. Jika telah memenuhi persyaratan, auditor membuat laporan untuk diajukan pada sidang Komisi Fatwa MUI.
5. Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit, jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan dan hasilnya dikembalikan kepada produsen. Sertifikat halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalanya oleh Komisi Fatwa MUI.
6. Sertifikat halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalanya oleh Komisi Fatwa MUI.
Demikianlah manfaat pemberian sertifikat halal MUI kepada sebuah produk untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk makanan dan minuman yang beredar, sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen muslim untuk mengkonsumsi produk makanan dan minuman, karena tidak ada keraguan lagi bahwa produk yang dikomsumsi adalah halal sesuai syariat Islam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.