Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image DISCOVERYSUSANDRK 56

Membangun Kepercayaan Masyarakat terhadap Lembaga Keuangan melalui Bank Syariah

Eduaksi | Saturday, 22 May 2021, 14:24 WIB

Sebagian orang tua kita mungkin masih ada yang menyimpan uangnya di celengan ataupun di bawah kasur. Begitupun para remaja dan anak muda yang masih enggan menyisihkan dananya untuk disimpan, malah asyik konsumtif dengan beberapa kesenangan semu yang nikmatnya sementara. Padahal uang ataupun dana yang kita miliki dapat sangat berguna untuk kelangsungan aktivitas ekonomi yaitu tersebar dan berjalan agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung baik dengan dilakukannya perputaran keuangan yang ada.

Nabi Muhammad, manusia terbaik di muka bumi pun turut mendistribusikan keuangan agar terus produktif, sehingga tidak ada lagi yang namanya kesenjangan. Adapun cara yang dilakukan oleh Nabi dengan penerimaan uang tersebut adalah dengan mendistribusikannya langsung pada yang berhak menerima dengan berlandaskan hukum syar'i yang meletakkan nilai-nilai Qurani yakni persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan serta tidak boleh ditimbun, harus terus berputar.

Maka kita pun sebagai masyarakat awam harus turut andil dengan meletakkan uang kita di lembaga keuangan. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan uang yang kita simpan di rumah akan statis dan ini akan menghambat aktivitas ekonomi. Lain halnya jika uang tersebut diletakkan dalam lembaga keuangan atau biasa disebut Bank, karena lembaga keuangan tersebut dapat mendistribusikan harta itu melalui produk atau jasa yang juga dapat membantu masyarakat lainnya yang membutuhkan uang tersebut.

Namun ada saja alasan mereka orang awam merasa terbebani atau ribet dalam urusan rekening dan biaya admin atas peletakan uangnya di lembaga keuangan tersebut, serta masih adanya keraguan atas lembaga tempat penyimpanan dana tersebut. Padahal saat ini sudah banyak kemudahan dan juga keramahan petugas layanan jasa bank tersebut.

Pilihan yang baik salah satunya dengan bank Syariah, dimana ada produk dan jasa yang memperhatikan kegelisahan nasabahnya tanpa ada biaya admin dan ada juga penerimaan bagi hasil sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang meletakkan uangnya di bank tersebut. Jika masih bingung, mari kita lihat keunggulan bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional yang dikutip dari https://ekonomi-islam.com/9-keunggulan-bank-syariah-di-bandingkan-bank-konvensional/

1. Berpedoman pada Prinsip-prinsip Syariah

Perlu diketahui bahwa dalam pelaksanaan bank Syariah tidak mengenal sistem bunga, namun tetap ada nisbah atau bagi hasil yang transparan. Hal ini menunjukkan keseriusan bank Syariah untuk mengedepankan kehalalan bagi setiap nasabahnya. Sehingga kita tidak khawatir dan ragu, karena memang bank Syariah mengacu pada aturan Islam, dengan pengawasan ketat dari MUI dan pemerintah.

2. Sistem Pembagian Keuntungan

Seperti yang telah dijelaskan di awal bahwa bank Syariah tetap melakukan imbalan atas kepercayaan nasabah dalam menyimpan dananya, dimana imbalan tersebut dinamakan nisbah atau bagi hasil yang telah disepakati di awal bersama nasabah pada pertama kali membuka rekening di bank Syariah tersebut.

3. Pengelolaan Dana Sesuai Syariat

Prinsip islami dalam kegiatan perbankan syariah juga diterapkan dalam hal pengelolaan dana nasabah maupun aset milik bank itu sendiri. Hal ini didasarkan atas aturan Islam dengan memperhatikan kehalalan dari sebuah produk atau jasa. Jika bank konvensional cenderungmenginvestasikan dananya pada lini bisnis apa saja, bank syariah berlaku sebaliknya, yaitu memilih dan memilah secara selektif semua industri dan bisnis yang memenuhi kriteria syariah, yakni halal dan menguntungkan.

4. Manajemen Finansial yang Aman dan Tepercaya

Perbankan syariah memiliki sistem dan manajemen finansial yang kuat dan aman. Hal ini dibuktikan memang dalam pelaksanaan operasionalnya tidak mengenal sistem bunga, terbukti bank Syariah mampu bertahan di tengah krisis yang melanda beberapa waktu silam. Adapun Profit sharing atau bagi hasil yang didapatkan untuk memperoleh keuntungan bersih adalah dengan menjumlahkan semua pendapatan usaha lalu dikurangi biaya operasional.

5. Nasabah sebagai Mitra

Dalam kegiatan perbankan konvensional, hubungan antara pihak bank dengan nasabah lebih seperti kreditur dan debitur. Bank pun cenderung menggunakan cara-cara yang kaku untuk menyelesaikan masalah dengan nasabah, misalnya penyitaan aset atau agunan ketika nasabah menunggak angsuran lewat dari ketentuan yang sudah disepakati. Namun tidak demikian dengan Bank Syariah. Bank Syariah menganggap nasabah sebagai mitra usahayang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan lewat sistem bagi hasil (mudharabah).

6. Jumlah Angsuran Tetap

Ekstensi suku bunga punya pengaruh besar terhadap skema cicilan dan pembiayaan suatu lembaga keuangan, atau dalam hal ini bank konvensional.

Tidak heran jika nasabah bank umum diharuskan mengangsur cicilan dengan jumlah yang berubah-ubah dan fluktuatif menyesuaikan persentase bunganya.

Di sinilah kelebihan bank syariah. Karena tidak mengenal sistem bunga, maka nasabah hanya perlu membayar cicilan atau angsuran yang jumlahnya tetap, dari awal akad kredit sampai waktu pelunasan tiba.

7. Transparansi Sistem

Berpedoman pada syariat Islam yang menjunjung tinggi sikap jujur dan adil, bank syariah menawarkan keunggulan lain berupa transparansi sistem.

Selain memberikan laporan kondisi keuangan secara berkala kepada para investornya (nasabah), pihak bank juga lebih transparan dalam hal promosi produk.

Misalnya saat mengadakan promosi umrah untuk nasabahnya, maka bank akan menyampaikan informasi, syarat, dan ketentuan, serinci mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Keterbukaan semacam ini dilakukan karena bank syariah memiliki misi untuk menghasilkan keuntungan bersamabukan salah satu pihak saja.

8. Menggunakan Prinsip Akad

Kebalikan dari bank konvensional yang seluruh proses transaksinya berpedoman pada hukum yang berlaku saat ini, bank syariah mengedepankan prinsip akad sebagai alat utama untuk menjembatani kegiatan finansialnya dengan nasabah.

Akad yang dipakai dalam perbankan syariah pun sangat beragam, seperti: Mudharabah (bagi hasil), Rahn, Qard, Musyarakah (perkongsian), MurabahahIjarah (sewa-menyewa), Wakalah (keagenan), Salam, Istishna, Hawalah, serta Wadiah.

9. Ada Kewajiban Zakat 2,5%

Kewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total harta kekayaan (aset) yang dimiliki juga diterapkan oleh lembaga keuangan syariah.

Setiap tahunnya, bank syariah mengeluarkan zakat sebesar 2,5% untuk diinfakkan kepada yang membutuhkan.

Saat Anda menggunakan jasa bank syariah, berarti Anda juga turut membangun kesejahteraan masyarakat luas.

Hal semacam ini tidak akan Anda temui pada bank-bank konvensional, sebab mereka tidak memiliki kewajiban membayar zakat.

Itulah keunggulan Bank Syariah dibandingkan dengan bank konvensional, dimana kita sebagai masyarakat awam harus mengetahui dan harus berkontribusi bersama demi kelangsungan ekonomi yang merata dalam mengelola keuangan yang ada.

#retizencompetition

 

 

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image