Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Shidqii Azzam

KEHADIRAN BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) SEBAGAI GERAK BARU BANK SYARIAH BAGI GENERASI MUDA DI INDONES

Eduaksi | 2021-05-21 15:48:00
https://finansial.bisnis.com/read/20210211/231/1355332/resmi-merger-bank-syariah-indonesia-bris-dapat-peringkat-aaa-stabil-dari-pefindo

Kehadiran bank syariah dalam dunia perbankan telah memberikan beragam manfaat yang belum tentu tersedia di bank konvensional yang juga banyak anak muda cenderung tidak mengetahuinya. Jika ditarik garis ke belakang mengenai bank syariah, dapat diketahui kata syariah sendiri memiliki hubungan dengan konteks agama yaitu agama islam. Beragam sudut pandang yang mendefinisikan arti dari syariah sendiri. Menurut Muhammad (2007), arti kata syariah jika didefinisikan secara harfiah merupakan alur hidup orang muslim, ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik berupa larangan dan anjuran untuk menjalankan kehidupan dari seluruh aspek. Sedangkan jika diartikan dari sudut pandang hukum, Nurhayati (2018) menjelaskan bahwa syariah norma hukum fundamental yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk wajib diikuti oleh seluruh umat muslim dan muslimah dengan berlandaskan iman dan akhlak. Norma hukum yang telah ditetapkan tersebut sudah seharusnya diterapkan dalam hubungan manusia dengan Allah (Hamblum Minallah), hubungan manusia dengan manusia (Hablum Minannas), dan hubungan manusia dengan benda. Dari dua penjelasan sudut pandang di atas, syariah telah kuat adanya mengenai hubungan dengan agama islam dimana merupakan peraturan yang telah dibuat oleh Allah SWT bagi seluruh umat islam untuk ditaati agar jalan hidup yang dijalaninya dapat berjalan dengan iman dan akhlak yang baik.

Melangkah ke konteks perbankan, syariah muncul sebagai identitas suatu bank yang di dalamnya memiliki sistem tersendiri untuk dapat berjalan dengan semestinya. Jika dikaitkan dengan pengertian syariah dalam konteks agama islam, tentunya bank syariah berjalan tidak terlalu jauh dengan ketentuan Allah yang telah ada sebelumnya. Hal tersebut menjadi landasan bagi masyarakat, dalam hal ini anak muda, jika ingin menggunakan bank syariah sebagai pengelolaan uang pribadi agar lebih terarah dikarenakan bank syariah sendiri dapat dikatakan ketetapan Allah yang diimplementasikan dalam bentuk bank. Bank sendiri merupakan entitas dengan sistem pengelolaan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan (https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/PBS-dan-Kelembagaan.aspx). Entitas yang dimaksud tersebut dikarenakan terdapat bentuk bank lain yang dituliskan dalam sistem perbankan Indonesia yang membedakan bank menjadi dua berdasarkan sistem operasional perbankan yaitu bank konvensional dan bank syariah. Definisi bank syariah juga telah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah yang merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram dengan fungsi sosial berupa penerimaan dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif) yang dikelola oleh Lembaga Baitul Mal. Oleh karena itu, jika mengacu pada arti syariah dan bank sendiri, bank syariah dapat dikatakan sistem pengelolaan dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan yang sesuai dengan ketetapan Allah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya untuk menjalankan fungsi sosial.

Sebelumnya, munculnya bank syariah di Indonesia telah menghasilkan beberapa nama-nama bank yang juga hadir dari nama-nama bank konvensional. Dilansir dari artikel tuk.or.id yang menyebutkan beberapa bank umum syariah di antaranya Bank BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dll. (https://www.tuk.or.id/2015/01/daftar-bank-di-indonesia/). Dari beberapa nama di atas, terdapat beberapa nama bank syariah yang saat ini telah diintegrasikan dengan nama Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memberikan sinergi terhadap eksistensi bank syariah di Indonesia di tengah konsesus pengguna bank konvensional yang cenderung banyak. Seperti yang dipaparkan oleh artikel beritasatu.com mengenai jumlah nasabah bank syariah baru mencapai 18,75% warga Indonesia dengan total 15 juta jiwa, sedangkan nasabah dari bank konvensional sendiri telah mencapai angka 80 juta jiwa dari total nasabah seluruh Indonesia (https://www.beritasatu.com/ekonomi/306719/nasabah-bank-syariah-1875-persen-dari-total-konvensional). Hal tersebut telah membuktikan validitas pengguna bank syariah yang masih minim. Kembali pada kemunculan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menggabungkan 3 nama besar bank syariah di Indonesia yaitu PT Bank Syariah Mandiri Tbk, PT Bank BNI Syariah Tbk, dan PT Bank BRI Syariah (https://www.qoala.app/id/blog/bisnis/apa-itu-bank-syariah-indonesia/). Tentunya dengan mengintegrasikan 3 nama besar bank syariah di Indonesia, eksistensi bank syariah lebih terakui sisi secara sosial agar memiliki derajat yang sama dengan bank konvensional.

Mengupas satu persatu mengenai 3 nama besar bank syariah yang disatukan untuk memberikan sinergi terhadap eksistensi bank syariah di Indonesia hingga dijadikan salah satu kandidat bank yang terpilih untuk bergabung dalam Bank Syariah Indonesia (BSI) yang dimulai dari Bank BRI Syariah. Bank BRI Syariah merupakan nama bank yang telah diakuisisi oleh BRI terhadap Bank Jasa Arta pada tanggal 19 Desember 2007. Bank Syariah sendiri mulai beroperasi pada tangaal 17 November 2008 yang pada akhirnya terpilih menjadi salah satu dari 3 nama besar bank syariah dikarenakan sistem pengelolaan yang berjalan dengan baik dengan inovasi yang ditawarkan. Dikutip dari artikel qoala.app mengenai kinerja yang diberikan yaitu pada tahun 2018 dimana mulai menjalankan initial public offering di Bursa Efek Indonesia. Selain itu, Bank BRI Syariah juga telah mengukir namanya sebagai anak usaha BUMN di bidang syariah dengan pertama kali menawarkan umum saham perdana (https://www.qoala.app/id/blog/bisnis/apa-itu-bank-syariah-indonesia/). Hal tersebut tentunya yang menjadi sorotan negara untuk lebih memperkuat posisi bank syariah ke depannya.

Yang kedua adalah Bank BNI Syariah. Bank yang berdiri pada tanggal 29 April 2000 dengan latar belakang fenomena bank syariah yang masih tetap eksis tanpa ada perubahan yang signifikan saat terjadi krisis moneter pada tahun 1998. Dilansir dari artikel qoala.app bahwa bank yang memiliki 5 kantor cabang utama di Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara, dan Banjarmasin ini, mampu menunjukkan sistem operasional yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (https://www.qoala.app/id/blog/bisnis/apa-itu-bank-syariah-indonesia/). Hal tersebut dibuktikan dengan pengawasan yang dilakukan secara langsung oleh Dewan Pengawas Syariah yang telah lolos uji.

Yang ketiga adalah Bank Mandiri Syariah. Bank yang dibentuk pada tanggal 1 November 1999 oleh tim konsolidasi untuk pengembangan perbankan syariah dengan latar belakang 4 nama bank yang terdampak krisis moneter pada tahun 1998 antara lain Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, dan Bapindo. Dipaparkan oleh artikel qoala.app mengenai Bank Mandiri Syariah sebagai salah satu kandidat terpilihnya pembentukan Bank Syariah Indonesia (BSI) yaitu idealisme yang kuat berupa usaha yang berlandaskan nilai-nilai rohani yang diterapkan pada sistem operasionalnya (https://www.qoala.app/id/blog/bisnis/apa-itu-bank-syariah-indonesia/). Tentu jika berbicara mengenai idealisme, tidak semua mampu mengimplementasikan bahkan mempertahankan eksistensinya dengan perkembangan zaman yang tidak dapat ditebak arusnya.

Ketiga nama tersebut telah memberikan penjelasan kuat mengenai kelayakan bank syariah untuk tetap eksis di tengah kecenderungan nasabah bank konvensional, juga sebagai gerakan baru terhadap dunia perbankan syariah. Dalam hal ini, pemuda sebagai motor penggerak masyarakat, tentunya tidak sepantasnya buta akan keberadaan Bank Syariah Indonesia (BSI) dikarenakan sistem operasional yang seharusnya dapat mempermudah pelayanan transaksi. Hal tersebut juga didukung salah satu inovasi BSI yang diberikan khusus untuk generasi muda. Dikutip dari artikel analisis.kontan.co.id bahwa BSI menyediakan layanan Bank Syariah Indonesia Millenial Unity in Diversity & Agile (BSI Muda) dimana hal tersebut merupakan tujuan BSI, juga sebagai komitmen bagi generasi muda dalam mengembangkan SDM yang berkualitas dan tentunya sebagai daya tarik untuk menggunakan perbankan syariah (https://analisis.kontan.co.id/news/bank-syariah-di-antara-milenial-dan-bank-50). Selain konsep BSI Millenial Unity in Diversity & Agile, BSI juga telah menempatkan posisinya sebagai bank 5.0 dimana dengan memberikan pelayanan digital perbankan syariah. Dikutip juga dalam artikel analasis.kontan.co.id bahwa pemanfaatan layanan perbankan syariah dalam bentuk penyaluran donasi berupa APD bagi rumah sakit, penyediaan masker, handsanitizer, dan disinfektan, serta bantuan kuota dan pemberian smartphone bagi ribuan pelajar dalam Gerakan Tetap Bisa Sekolah (https://analisis.kontan.co.id/news/bank-syariah-di-antara-milenial-dan-bank-500). Dua layanan yang ditawarkan, telah membuat gerakan baru BSI tidak hanya sekedar omong belaka, tetapi telah membuktikan bentuk perhatian khusus bagi generasi muda untuk tidak buta dengan kehadiran bank syariah dengan segala bentuk layanan 5.0. Diharapkan dengan juga, dengan gerakan baru yang diberikan BSI bagi generasi muda, masyarakat yang telah memandang sebelah mata eksistensi bank syariah juga turut peduli ataupun minimal mengerti mengenai bank syariah yang hadir di tengah maraknya penggunaan bank konvensional.

REFERENSI

Muhammad, D. A. (2007). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia.

Nurhayati, N. (2018). Memahami Konsep Syariah, Fikih, Hukum dan Ushul Fikih. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 124-134.

https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/PBS-dan-Kelembagaan.aspx

https://www.tuk.or.id/2015/01/daftar-bank-di-indonesia/

https://www.beritasatu.com/ekonomi/306719/nasabah-bank-syariah-1875-persen-dari-total-konvensional

https://www.qoala.app/id/blog/bisnis/apa-itu-bank-syariah-indonesia/

https://analisis.kontan.co.id/news/bank-syariah-di-antara-milenial-dan-bank-50

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image