Ingin Memiliki Kendaraan? Sediakan Dulu Lahan Parkir
Gaya Hidup | 2021-05-20 22:00:09Apakah anda pernah menyaksikan motor atau mobil parkir di pinggir jalan raya yang peruntukannya bukan untuk tempat parkir? Atau justru anda yang melakukannya? Jika ya, maka itu salah satu pertanda bahwa tingkat kesadarannya masih rendah dalam berlalu lintas.
Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan. Ini membuktikan bahwa penggunaan kendaraan bermotor sulit dibatasi dan dikendalikan. Jadi, tidak mengherankan jika setiap harinya hampir semua ruas jalan dipadati kendaraan bermotor, dan bahkan pada jam-jam tertentu terjadi kemacetan yang sulit terhindarkan.
Peningkatan jumlah kendaraan yang tidak berbanding lurus dengan ketersediaan ruas jalan akan mengakibatkan berbagai dampak negatif. Terutama di daerah perkotaan, kemacetan seolah sudah menjadi pemandangan lazim setiap harinya. Kemacetan lalu lintas berdampak langsung dan tidak langsung terhadap lambatnya distribusi barang dan jasa dari dan menuju daerah tertentu, waktu perjalanan yang semakin lama, dan dampak lainnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, pemerintah dan pihak terkait di daerah tentu saja sudah melakukan berbagai upaya penanganan kemacetan terutama di ruas jalan padat kendaraan bermotor. Beberapa daerah di Indonesia rutin melakukan razia kendaraan yang parkir sembarangan, dan bahkan berakhir dengan pemberian denda sejumlah uang terhadap pelaku parkir yang bukan pada tempatnya.
Telah banyak yang terjaring razia dan dikenakan denda, tetapi masih saja ada warga yang melakukan praktik parkir sembarangan. Bahkan, tidak sedikit dari mereka memarkir kendaraannya di area yang dilarang parkir. Memang aneh tetapi itulah faktanya. Tanda larangan parkir yang telah dipasang, tidak membuatnya patuh. Padahal, tanda larangan parkir tampak begitu jelas, tetapi justru kendaraannya diparkir tepat di depan atau di bawah tanda larangan parkir.
Apakah tanda larangan parkir hanya dianggap tanda tanpa arti atau mereka tidak paham arti tanda larangan parkir tersebut? Tidak mungkin karena pengendara pada saat mengurus SIM pengemudi telah dinyatakan lulus pada sejumlah rangkaian tes, salah satunya adalah lulus tes mengenai rambu dan marka jalan.
Berbagai faktor penyebab seseorang tidak patuh larangan parkir antara lain kesadaran berlalu lintas yang masih rendah, tidak memiliki lahan parkir sendiri di rumahnya sehingga memarkir kendaraannya di pinggir jalan raya, hanya patuh rambu lalu lintas jika ada petugas di sekitarnya, dan faktor lainnya.
Olehnya itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran warga dalam berlalu lintas. Selain memaksimalkan kegiatan sosialisasi pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, juga perlu dilakukan peninjauan kembali peraturan yang mengatur nominal denda tiap pelanggaran, dan jika perlu dengan menambahkan jumlah denda yang maksimal dan tidak dapat dikurangi.
Selain itu, saat ini di beberapa daerah telah diberlakukan tilang elektronik atau e-tilang. Akan tetapi, belum semua daerah memberlakukan kebijakan e-tilang tersebut. Beberapa studi menunjukkan bahwa e-tilang dinilai efektif dalam menurunkan praktik pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan dan memaksimalkan penerapan e-tilang di daerahnya.
Banyak kasus pelanggaran yang terjadi terhadap larangan parkir disebabkan karena pemilik kendaraan tidak memiliki lahan parkir pribadi di rumahnya. Akibatnya, mereka memarkir kendaraannya di pinggir jalan raya dan menjadi sumber kemacetan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu bekerjasama dengan pihak penyedia jasa jual beli kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa calon pembeli kendaraan harus lulus syarat kepemilikan lahan parkir terlebih dahulu.
Selain itu, perlunya dilakukan razia rutin dan berkelanjutan oleh petugas di lapangan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya. Kehadiran petugas di lapangan terutama pada area padat kendaraan di waktu tertentu juga akan membantu mengurangi kemacetan lalu lintas.
Jika petugas masih menemukan kendaraan yang parkir sembarangan, maka selain mengangkut kendaraan tersebut ke instansi yang berwenang dan selanjutnya diberlakukan denda sejumlah uang, juga perlu diberikan sanksi tegas lainnya seperti penahanan kendaraan sementara waktu sampai pemilik menyediakan lahan parkir pribadi di rumahnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.