Layanan Digital Perbankan Syariah; Tetap Eksis di Tengah Pandemi
Bisnis | 2021-05-20 13:59:40Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal Maret 2020 telah berdampak besar terhadap perilaku masyarakat. Penularan virus yang sangat cepat, membuat aktivitas kehidupan sangat dibatasi oleh pemerintah. Adanya pembatasan interaksi secara fisik (physical distancing) menyebabkan aktivitas menjadi terhambat. Pandemi Covid-19 menyebabkan perubahan besar-besaran dalam teknologi di kehidupan. Layanan digital mulai berkembang pesat. Adaptasi kebiasaan baru (new normal) di tengah pandemi menjadi jurus bagi semua sektor untuk tetap bertahan, termasuk sektor perbankan syariah.
Di era perkembangan teknologi yang begitu pesat dimasa sekarang, mendorong masyarakat khususnya generasi mienial semakin mendalami dunia digital. Dunia digital sudah mulai akrab dengan anak muda saat ini. Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus agar tidak bertambah meluas di masa pandemi saat ini, perbankan syariah menggencarkan serta menyarankan nasabah agar bertransaksi menggunakan layanan digital yang telah disediakan. Transaksi perbankan dengan layanan digital diharapkan semakin mempercepat dan memudahkan transaksi nasabah tanpa perlu datang ke kantor bank bersangkutan. Layanan digital perbankan syariah kini sudah tidak kalah bagus dengan layanan digital bank konvensional. Berbagai terobosan telah dikembangkan demi memenuhi kebutuhan nasabah.
Digitalisasi perbankan syariah merupakan salah satu poin penting dari roadmap pengembangan perbankan syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2025. Digitalisasi perbankan syariah bertujuan agar bank syariah memiliki daya saing yang kuat. Layanan digital yang diberikan oleh bank syariah kepada nasabah akan memberikan nilai lebih di mata masyarakat untuk bertransaksi di perbankan syariah.
Pada masa pandemi saat ini, transaksi layanan digital perbankan syariah mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Seperti dilaporkan dari website Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) yang menyebutkan bahwa volume transaksi digital BSI selama masa pandemi higga Maret 2021 menembus angka Rp. 40,85 T. Layanan BSI Mobile menyumbangkan peran terbesar (82,53%) secara tahunan. Kenaikan transaksi digital BSI secara umum dari Januari hingga Maret 2021 sebesar 43,3% yang meliputi BSI Mobile, Internet Banking, kartu debit serta ATM. Kenaikan transaksi digital juga dialami oleh BCA Syariah. Infobanknews menyebutkan bahwa transaksi M-Banking BCA Syariah pada masa pandemi meningkat dari 354 ribu (kuartal I) menjadi 419 ribu (kuartal II) pada tahun 2020. Hingga akhir 2020, transaksi BCA Syariah melalui M-Banking meningkat mencapai 547 ribu.
Kenaikan transaksi digital yang dialami BSI tidak terlepas dari semakin membaiknya fitur-fitur dan layanan yang dikembangkan oleh BSI. Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, BSI berusaha memenuhi kebutuhan nasabah sebaik mungkin. Selain fitur umum seperti transfer, pembayaran dan pembelian, saat ini BSI Mobile dilengkapi dengan fasilitas pembukaan rekening secara online. Tentunya fitur ini sangat membantu nasabah ditengah masa pandemi yang masih melanda. Fitur yang tidak kalah canggihnya yang dimiliki BSI Mobile saat ini adalah Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS merupakan sistem pembayaran dengan menggunakan barcode dari Bank Indonesia (BI). QRIS bertujuan untuk mempermudah serta mempercepat dalam transaksi pembayaran serta memiliki tingkat kemanan yang tinggi. Sebagai penduduk Muslim terbesar di dunia, BSI Mobile juga menyediakan fitur pembayaran Zakat, Infaq, Sedekah serta Wakaf (ZISWAF) untuk mengakomodasi kebutuhan nasabah Muslim. Selain fitur-fitur yang sudah disebutkan sebelumnya, tentunya BSI Mobile masih banyak memiliki fitur lain yang semakin melengkapi kebutuhan nasabah.
Selain BSI Mobile, BSI juga memiliki saluran digital yang tak kalah menarik, yaitu BSI Internet Banking (BSI Net). Perbedaan paling mendasar antara BSI Mobile dengan BSI Net adalah ada beberapa fitur BSI Net yang tidak dimiliki oleh BSI Mobile. BSI Net dilengkapi dengan fitur transfer Real Time Gross Settlement (RTGS), merupakan fitur layanan dalam melakukan transaksi transfer ke bank lain dengan nominal besar (lebih dari Rp.100 juta/hari) dengan waktu cepat dan aman. Kelebihan lain dari BSI Net adalah limit transaksi yang lebih besar dari BSI Mobile yang dapat diupgrade sesuai kebutuhan.
Ada beberapa manfaat dari layanan digital yang dikembangkan oleh perbankan. Pertama, layanan digital yang diberikan kepada nasabah merupakan upaya perbankan syariah Indonesia dalam mendukung program percepatan transformasi dibidang ekonomi dan bisnis yang digalakkan oleh pemerintah. Kedua, digitalisasi dalam perbankan syariah diharapkan akan mampu menciptakan suasana pekerjaan berbasis digital, mempermudah, mempercepat serta meningkatkan volume transaksi masyarakat dibidang ekonomi, khususnya perbankan. Ketiga, layanan digitalisasi yang dikembangkan perbankan syariah dapat meningkatkan inklusi keuangan syariah di masyarakat. Ini menjadi hal penting mengingat pemahaman masyarakat tentang keuangan syariah/perbankan syariah masih rendah. Digitalisasi perbankan syariah diharapkan akan semakin mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi serta mendapatkan layanan keuangan syariah. Keempat, layanan digital perbankan syariah dapat meningkatkan bergaining position (posisi tawar) bank syariah di mata masyarakat, sehingga diharapkan semakin meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah.
Sebagai penutup, untuk menjalankan transformasi digital di perbankan syariah diperlukan sinergi kerjasama yang baik antara pemerintah, perbankan syariah, masyarakat, serta pihak terkait lain. Diperlukan inovasi dan ide kreatif untuk mengembangkan layanan digital perbankan syariah agar dapat bersaing meskipun masih di tengah masa pandemi. Dengan demikian, digitalisasi perbankan syariah akan berjalan sesuai harapan.
#retizencompetition
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.