Masa Depan Perbankan Syariah Indonesia; Tantangan dan Peluang
Bisnis | 2021-05-18 21:51:08Laporan dari The State of Global Islamic Economy (SGIE) periode 2020/2021 menyebutkan bahwa Indonesia berhasil menduduki peringkat 4 dibidang industri keuangan syariah. Urutan pertama ditempati oleh Malaysia. Capaian ini merupakan suatu peningkatan apabila dibandingkan pada periode 2019, dimana Indonesia menempati peringkat 5. Yang dimaksud keuangan syariah di dalam laporan ini meliputi sektor perbankan syariah serta pasar modal syariah. Dengan capaian ini diharapkan untuk ke depannya Indonesia dapat semakin berperan aktif meningkatkan perkembangan keuangan syariah. Tentunya ini selaras dengan cita-cita Indonesia yang berkomitmen menjadi pusat keuangan syariah global.
Pangsa pasar (market share) perbankan syariah Indonesia saat ini mencapai 6,55% (laporan OJK per Januari 2021), mengalami peningkatan meski masih dalam masa pandemi Covid 19. Pangsa pasar (market share) perbankan syariah di Indonesia sempat stagnan dikisaran 5 %-an selama kurang lebih dua dasawarsa. Apabila kita bandingkan dengan negara jiran Malaysia, negara kita masih tertinggal. Saat ini pangsa pasar (market share) perbankan syariah Malaysia mencapai 29 %. Sementara negara-negara Timur Tengah jauh lebih tinggi lagi. Mengapa pangsa pasar perbankan syariah di Malaysia lebih tinggi dibanding Indonesia, padahal Indonesia memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia? Menurut Yuslam Fauzi (mantan Dirut BSM) dalam buku Memaknai Kerja (2012) mengatakan bahwa perbankan syariah di Malaysia cepat tumbuh karena faktor dorongan dari kerajaan/negara (government driven), sedangkan perbankan syariah di Indonesia tumbuh dari kesadaran masyarakat (society driven).
Perbankan syariah dapat dikatakan sebagai sektor andalan dalam industri keuangan syariah. Sektor perbankan syariah global diproyeksikan akan menembus angka USD 2.439 M di tahun 2022. Sementara laporan dari OJK menyebutkan bahwa total aset perbankan syariah di Indonesia sebesar Rp. 561, 84 T pada September 2020. Nilai total aset ini mengalami peningkatan sebesar 14,56% dibandingkan pada periode sebelumnya. Melihat hasil kinerja perbankan syariah saat ini, diharapkan pada masa yang akan datang perbankan syariah Indonesia akan terus mencatatkan pertumbuhan yang positif.
Tantangan Perbankan Syariah di Masa Depan
Pertama, permasalahan klasik yang masih dihadapi perbankan syariah Indonesia saat ini adalah rendahnya pangsa pasar (market share). Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa pangsa pasar (market share) perbankan syariah Indonesia per Januari 2021 sebesar 6,55%. Menjadi negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia (lebih dari 220 juta), idealnya pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia seharusnya berkisar 30% -an. Rendahnya pangsa pasar perbankan syariah menjadi PR bagi pemerintah serta otoritas terkait untuk menggaet masyarakat agar beralih ke bank syariah.
Kedua, minimnya pakar serta tenaga kerja yang menguasai ilmu perbankan syariah. Masih banyak ditemukan tenaga kerja serta pakar yang bekerja di lembaga keuangan syariah berlatar belakang pendidikan serta pengalaman yang bertolak belakang dari ilmu ekonomi/perbankan syariah. Ini memunculkan permasalahan serius di lapangan. Banyak orang yang bekerja di lembaga keuangan syariah namun tidak paham ilmu ekonomi syariah. Namun, dewasa ini sudah banyak bermunculan di berbagai perguruan tinggi yang membuka jurusan ekonomi/perbankan syariah yang diharapkan akan sedikit mengatasi permasalahan tersebut.
Ketiga, produk dan layanan yang ditawarkan perbankan syariah masih kalah apabila dibandingkan dengan bank konvensional. Adanya keharusan sesuai prinsip syariah disetiap produk dan jasa yang dikeluarkan oleh perbankan syariah, bisa jadi menyebabkan kurang dapat menjangkau semua lapisan masyarakat. Dewasa ini, perbankan syariah sudah berusaha mencoba inovasi produk dan jasa agar dapat dijangkau semua lapisan masyarakat dengan tidak meninggalkan prinsip syariah.
Peluang Perbankan Syariah di Masa Depan
Pertama, Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. Ini yang seharusnya digarap oleh pemerintah serta pihak terkait untuk mendongkrak pangsa pasar (market share) perbankan syariah agar semakin besar. Gaya hidup halal (Halal Life Style) saat ini sedang marak di masyarakat. Kesadaran masyarakat untuk berperilaku sesuai ajaran syariat yang mulai berkembang harus dimanfaatkan pemerintah untuk semakin mempromosikan perbankan syariah. Dengan demikian, gaya hidup halal masyarakat akan merambah ke sektor perbankan syariah. Saat ini banyak kampus-kampus membuka jurusan ilmu ekonomi syariah/perbankan syariah dengan harapan dimasa depan banyak ahli-ahli ekonomi/perbankan syariah bermunculan yang akan semakin memahamkan masyarakat terkait bank syariah.
Kedua, pasca mergernya 3 Bank Umum Syariah (BSM, BNIS, BRIS) menjadi PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI), menjadikan BSI sebagai kekuatan terbesar keuangan syariah di Indonesia saat ini. Memiliki aset lebih dari Rp. 240 T serta modal lebih dari Rp. 21,74 T membuat BSI masuk ke dalam jajaran 10 besar bank terbesar di Indonesia dan optimis ke depan dapat menembus Top 10 bank syariah terbesar di dunia. Dukungan dari pemerintah serta jumlah populasi Muslim terbesar di dunia, bukan hal mustahil cita-cita Indonesia sebagai pusat keuangan syariah global akan tercapai di masa depan.
Ketiga, bank syariah diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama kalangan milenial. Saat ini Indonesia mengalami bonus demografi, dimana jumlah penduduk usia milenial sekitar 75,49 juta (27,94% dari total populasi). Pemahaman literasi keuangan syariah di kalangan milenial diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar (market share) bank syariah. Rata-rata usia milineal saat ini sudah melek teknologi di kehidupannya. Bank syariah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan nasabah milenial dengan terus mendorong digital banking untuk memudahkan setiap transaksi.
#retizencompetition
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.