Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Bambang

Penyediaan Tools Untuk Membantu Kinerja UMKM Dan Bank Syariah

Bisnis | Sunday, 16 May 2021, 21:00 WIB

Abstrak

Keberadaan bank syariah di Indonesia tentunya membawa angin segar buat kaum muslimin yang benarbenar hidup terbebas dari riba. Karena perbankan syariah mempunayi karakteristik yang berbeda dengan perbankan konvensional yang menggunakan sistem bunga, sedangkan perbankan syariah dalam pembiayaan menggunakan sistem bagi hasil yang dikembangkan melalui produk pembiayaan musyarakah dan mudharabah. Dengan komsep yang sejalan dengan syariah agama Islam tentunya kehadiran perbankan syariah dapat memberikan dampak positif kepada pertumbuhan sektor riil.

Tentunya yang perlu menjadi perhatian perbankan syariah lebih serius untuk mendorong pertumbuhan sektor riil adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) apalagi keberadaan UMKM ini sudah diakui secara nasional telah membantu perekonomian nasional. Para pelaku UMKM sudah banyak berharap lebih terhadap peran bank syariah dalam turut serta dalam perkembangan UMKM. Sedangkan sistem keuangan syariah nasional sekarang ini mempunyai permasalahan yang cukup sulit sehingga menyebabkan berbagai pihak terkait mengalami kesulitan dalam mengoptimalkan fungsi syariah sebagai rahmat bagi seluruh manusia.

Apalagi anggapan dari pelaku UMKM yang masih berpandangan sulit jika mengajukan pembiayaan untuk usahanya. Kesulitan tersebut adalah bagaiamana menghitung bagi hasil yang harus dihitung tiap bulan. Berbeda dengan bank konvensional pelaku UMKM tidak dibingungkan bagaimana mennghitung hutang yang harus dibayar, karena angsuran bulanan tinggal menunggu tagihan dari pihak bank. Tentunya anggapananggapan dari pelaku UMKM harus dijawab dengan bijak dan ada solusi yang bisa menyelesaikan masalah ini. Jawaban yang tepat menurut penulis adalah penyediaan tools atau aplikasi yang menghubungkan antara UMKM dan Bank Syariah.

Kata Kunci: , tools, bank syariah, UMKM

A. PENDAHULUAN

Sebagaimana kita ketahui bahwa bank syariah merupakan bank yang melaksanakan bisnis perbankannya dengan prinsip syariah atau sesuai dengan kaidah hukum Islam. Dimana Bank syariah dalam menghimpun dana dengan tidak memberikan tambahan bunga kepada pihak deposan dan demikian juga dalam memberikan pinjaman tidak memungut bunga. Hal ini karena adanya larangan dari agama Islam untuk memungut tambahan bunga dalam meminjamkan uang, istilah ini disebut dengan riba. Akhirnya dalam penyaluran dana pun bank syariah tidak mengenakan bunga/riba, yang pada akhirnya menganut prinsip yang sesuai syariah yaitu antara lain dengan prinsip murabahah, mudharabah, musyarakah, wadiah dan ijarah.

Sebelumnya marilah kita pelajari kejadiaan pada tahun 1997-1998 dimana dunia dilanda krisis moneter tak kecuali negara kita tercinta, krisis ini memberikan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian bangsa karena jumlah penduduk miskin meningkat tajam. Hal ini dikarenakan banyaknya perusahaan yang gulung tikar menyebabkan PHK disana sini. Tentunya dengan jumlah peningkatan pendudukn miskin daya beli berkurang. Namun kinerja Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) unjuk gigi dengan mengambil peran penting dalam mengatasi krisis ekonomi yang pernah melanda bangsa. Sehingga bisa dikata bahwa sektor usaha mikro kecil dan menengah mampu memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa selama ini. Mengapa UMKM bisa bertahan ditengah krisis, tentunya hal ini dikarenakan UMKM menggunakan sumber daya manusia, bahan baku dan peralatan bersumber dari dalam negeri, dan juga hasil produksi dari sektor UMKM dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan pangsa pasar dalam negeri.

Melihat peranan UMKM terhadap perekonomiaan nasional yang tinggi bank syariah tidaklah tinggal diam. Bank syariah mengambil langkah pasti dengan berkomitmen memberikan pembiayaan yang disalurkan kepada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan berfokus kepada penyaluran modal ke sektor UMKM, bank syariah ingin menunjukan diri bahwa bank syariah sangat berpihak kepada UMKM untuk berkembang dan maju dalam usahanya. Tentunya UMKM untuk bisa berkembang dan maju dalam usahanya memerrlukan modal. Inilah tantangan buat bank syariah untuk bisa menyalurkan dana dalam pembiayaan modal bagi UMKM. Bagaimanapun tanpa modal yang memadai akan menyebabkan UMKM mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumen. Kalau kendala ini tidak teratasi dengan baik maka kemungkinkan usaha UMKM akan hidup segan mati tak mau karena kalah bersaing.

Dengan memberian kredit modal kepada pelaku UMKM, maka akan memberikan pengaruh secara langsung terhadap volume usaha UMKM. Sedangkan kalau kredit modal digunakan untuk melakukan investasi atau untuk melakukan diversifikasi usaha, maka akan membuka lowongan kerja dan juga pada akhirnya akan menambah volume usaha juga. Dengan pertumbuhan volume usaha akan dapat meningkatkan pendapatan bagi UMKM maupun tenaga kerja yang bekerja pada UMKM tersebut. Namun terkadang pola pikir pelaku UMKM dengan kredit modal syariah ini membuat sulit dalam pengembaliaanya. Yang akhirnya banyak dari mereka memilih bank konvensional. Tentunya fenomena ini perlu dijawab secara serius oleh pihak bank syariah. Dengan penyediaan tools antara UMKM dan bank syariah tentunya akan menjawab kegalauan pihak UMKM.

B. Peran Bank Syariah Terhadap UMKM

Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap perekonomian bangsa mempunyai peranan yang sangat penting karena sektor UMKM sudah dikenal sebagai sektor yang dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar secara nasional, mengurangi masyarakat miskin, serta merupakan sektor memberikan sumbangan yang cukup besar terhadap PDB. Maka sudah saatnya menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk mendorong sektor UMKM ini berkembang dan maju. Tentunya sSalah satu program dapat pendorong terhadap perkembangan sektor UMKM adalah memberikan kemudahan dalam hal akses pemberian modal usaha bagi sektor UMKM.

Apalagi di negara kita sekarang ini menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai 64 juta. Angka tersebut mencapai 99,9 persen dari keseluruhan usaha yang beroperasi di Indonesia. Tentunya jika jumlah 64 juta UMKM digarap dengan lebih baik lagi maka perekonomian nasional akan segera keluar dari zona krisis akibat pandemik wabah COVID-19. Berkenan dengan program pendanaan modal kerja, bank syariah menyalurkannya melalui pembiayaan langsung maupun tidak langsung. Ada perbankan syariah memanfaatkan baitul maal wat tamwil (BMT) untuk menyalurkan pembiayaan.

Tentunya bank syariah mempunyai strategi dalam pembiayaan modal kerka misalkan saja bank syariah mendirikan pusat pelayanan pembiayaan mikro seperti gerai UMKM atau sering disebut sentra UMKM. Selain itu ada juga konsep linkage, dimana bank syariah yang lebih besar menyalurkan pembiayaan UMKMnya melalui lembaga keuangan syariah yang lebih kecil, seperti BPRS dan BMT. Hal ini dilakukan oleh bank syariah karena bank syariah yang besar belum menjangkau sentra masyarakat usaha mikro dan kecil, sedangkan lembaga keuangan syariah yang kecil dapat menyentuh langsung dengan pelaku usaha UMKM. Dalam praktek pembiayaan linkage antara bank syariah dengan BMT dapat berupa join financing dan executing. Joint financing merupakan gabungan bank syariah dan BMT sama-sama memberikan pembiayaan kepada pelaku UMKM. Sementara itu executing adalah bank syariah menyediakan pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh BMT dalam pembiayaan UMKM yang menjadi nasabahnya

Secara sederhana produk layanan perbankan syariah yang bisa diakses oleh sekor UMKM antara lain :

1. Bagi hasil (Musyarakah), yaitu keuntungan yang diperoleh akan dibagi dalam rasio yang disepakati diawal, sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.

2. Mudharabah, yaitu sebuah perjanjian antara pihak bank syariah dengan pelaku UMKM yang mana keuntungan yang didapat akan dibagi menurut kepakatan bersama. Sedangkan untuk resiko kerugian akan ditanggung penuh oleh pihak bank syariah dengan catatan kerugian yang timbul bukan diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

Dengan dua jenis program layanan perbankan syariah tersebut, hal ini tentunya mempunyai potensi yang tinggi dalam membantu pelaku usaha sektor UMKM, sehingga dapat ditarik benang merah bahwa pembiayaan dari lembaga perbankan syariah sangat mendukung kegiatan ekonomi UMKM maupun industri.

Untuk produk unggulan bank syariah untuk pembiayaan UMKM adalah mudharabah, dengan sistem mudharabah ini penentuan bagi hasil berpedoman kepada laba nasabah. Untuk besaran jumlah bagi hasil yang disetorkan kepada lembaga syaria setelah ada hasil keuntungannya. Karena sistem mudharabah adalah bagi hasil dan berpedoman pada untung rugi, sehingga hal ini membuat pelaku UMKM merasa terbebani. Hal ini dikarenakan kesulitan didalam menentukan keuntungan, untuk itulah permasalah ini harus dijawab. Penyediaan tools adalah jawabannya.

C. Tantangan Perbankan Syariah

Untuk meningkatkan perannya terhadap perkembangan UMKM, bank syariah melaukan beberapa strategi, namun secara kuantitatif sampai sekarang belum maksimal. Ditambah lagi sebagaian besar UMKM tidak memiliki administrasi yang teratur bahkan banyak yang mengalami permasalahan dalam arus kasnya. Bahkan pelaku UMKM menganggap bahwa sistem bagi hasil yang ditawarkan oleh bank syariah terlalu rumit karena setiap bulan mereka harus menghitung berapa persen laba yang harus disetorkan kepada bank syariah, sehingga kebanyakan UMKM masih terfokus pada pembiayaan konvesional yang menggunakan sistem bunga.

Permasalahan pihak UMKM ini harus menjadi tantangan pihak bank syariah untuk memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam menentukan margin tiap bulannya. Penyediaan tools bagi nasabah UMKMnya tentunya akan memberikan jawaban atas kerumitan pihak UMKM dalam menentukan margin tiap bulannya. Selain bergunakan bagi UMKM dalam menentukan margin yang akan dibagi, tentunya tools ini juga bermanfaat bagi bank syariah untuk memonitor UMKM. Apakah UMKM ini ada masalah atau tidak dalam operasional bisnis. Dengan mengetahui sejak dini kondisi UMKM maka bank syariah bisa bergerak cepat untuk menentukan langkah selanjutnya.

Untuk tools yang digunakan bisa menggunakan Sistem Informasi Keuangan atau SIMKeu. Sistem informasi keuangan yang dirancang merupakan sistem informasi yang memberikan informasi keuangan kepada pihak UMKM maupun pihak bank syariah yang memuat mengenai permasalahan keuangan dan juga menyediakan informasi tentang arus kas uang. Sehingga dapat disederhanakan bahwa sistem informasi keuangan merupakan bagian dari sistem informasi manajemen yang digunakan untuk memecahkan seperti masalah-masalah keuangan dalam UMKM terlebih laporan laba rugi.

D. Fungsi Sistem Informasi Keuangan

Tentunya SIMKeu harus mempunyai fungsi yang bisa dirasakan oleh pihak UMKM dan bank syariah. Sedangkan fungsi-fungsi tersebut adalah berikut:

a. Untuk menetukan hasil dari pada pelaksanaan oprasi UMKM, meliputi :

1) Adanya pemisah keterangan jumlah barang dan uang dari catatancatatan UMKM.

2) Membuat laporan keuangan untuk pihak UMKM dan bank syariah.

b. Untuk dapat mengikuti jalannya harta dan hutang UMKM. Di dalam fungsi ini meliputi pemeliharaan terhadap bermacammacam buku dan rekening seperti kas, rekeningrekening milik dan lain-lain.

c. Untuk mempermudah perencanaan kegiatan-kegiatan UMKM, tindak lanjut dari pada pelaksanaan dan perbaikan dari rencana-rencana.

Seperti yang kita telah pahami bahwa fungsi keuangan berkaitan dengan arus uang dalam UMKM. Pada awalnya harus didapatkan uang untuk mendukung operasional, pemasaran, dan aktivitas yang lain. Selanjutnya, pendanaan tersebut harus dlkontrol untuk memastikan bahwa dana akan digunakan secara efektif. Pihak UMKM mempunyai tanggung jawab penggunaan keuangan. UMKM mendapatkan anggaran biaya operasi seminim mungkin dan diharapkan untuk menjaga pengeluaran biaya jangan sampai melampaui batasan anggaran tersebut. Informasi yang menjelaskan arus uang baik yang dianggarkan maupun yang sebenarnya memungkinkan pihak UMKM untuk melakukan tanggung jawab keuangannya. Informasi seperti ini akan diberikan oleh sistem informasi keuangan.

Dengan demikian tools Sistem Informasi Keuangan ini mempunyai empat fungsi utama, yaitu:

a. Untuk mengidentifikasi kebutuhan uang yang akan datang.
b. Untuk membantu perolehan dana.
c. Untuk mengontrol penggunaan dana yang ada.
d. Pembuatan laporan keuangan yang dibutuhkan

E. Bentuk Sistem Informasi Keuangan

Untuk menghasilkan tools SIMKeu yang berguna tentunya aplikasi harus user freindly, dimana harus mencakup informasi-informasi yang dibuthkan user, maka pada sistem informasi keuangan harus memuat informasi-informasi sebagai berikut:

a. Input data yang mudah
b. Adanya laporan laba rugi
c. Adanya laporan keuangan khusus.
d. Adanya laporan secara periodik.
e. Adanya panduan aplikasi yang mudah dipahami user
f. Adanya help desk yang memudahkan user jika mengalami kesulitan dalam penggunaan SIMKeu

Sehingga diharapkan dengan adanya sistem informasi keuangan tersebut akan mempermudah dan memenuhi kebutuhan UMKM ataupun berbagai elemen dilingkungan bank syariah atas informasi yang menjelaskan status keuangan nasabah UMKMnya.

F. Tujuan Sistem Informasi Keuangan

Berikut akan dijelaskan dari tujuan dibentuknya SIMKeu, terdapat tiga tujuan sistem informasi keuangan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Memenuhi Prinsip Cepat, Tepat dan Akurat

Hendaknya sistem informasi keuangan yang disusun harus memenuhi prinsip cepat, tepat dan akurat. Maksudnya bahwa standar sistem informasi keuangan harus mampu untuk menyediakan data yang diperlukan secara cepat, tepat dan akurat pada waktu dibutuhkan.

b. Mempunyai Prinsip Aman

Tools sistem informasi keuangan yang dibuat harus mempunyai prinsip aman, dalam artian bahwa sistem informasi keuangan harus membantu menjaga harta milik bank syariah, untuk dapat menjaga keamanan harta milik bank syariah maka sistem informasi akuntansi keuangan harus disusun dengan atas pertimbangan pengawasan-pengawasan intern.

c. Mempunyai Prinsip Murah

Hendaknya sistem informasi keuangan yang disusun harus mempunyai prinsip murah, maksudnya bahwa biaya untuk menyelenggarakan sistem informasi keuangan harus dapat ditekankan sehingga relatif tidak mahal.

d. Mempunyai Prinsip Fleksibel/Responsive

Hendaknya aplikasi sistem informasi keuangan yang disusun harus mempunyai prinsip Fleksibel/Responsive, maksudnya bahwa arsitektur dari SIMKeu dibuat dengan kaidah yang fleksibel untuk beberapa tahun depan dan juga untuk layar aplikasi bisa mengakomodasi baik layar desktop maupun lahar Smartphone.

Ruang Lingkup Sistem Informasi Keuangan

a. Ruang lingkup pengembangan sistem informasi keuangan pada UMKM meliputi pencatatan dan pengolahan data atas transaksi keuangan yang meliput penjurnalan. posting hingga menghasilkan laporan keuangan UMKM.

b. Untuk ruang lingkup Sistem Informasi Aktiva Tetap dan Persediaan terdiri dari mutasi penambahan dan pengurangan pada aktiva tetap dan persediaan serta perhitungan penyusutan dan nilai buku aktiva tetap.

c. Ruang Lingkup pengembangan Billing/Tagihan Angsuran Bagi-Hasil harus sudah terkomputerisasi terdiri dari beberapa sub-sistem antara lain sub-sistem penyambungan baru, sub-sistem administrasi rekening, sub-sistem pelayanan pelanggan (customer service) dan sub-sistem penagihan dan penerimaan kas.

I. Peranan Sistem Informasi Keungan(SIMKeu) Bagi UMKM

System Informasi Keuangan (SIMKeu) memiliki peranan yang sangat penting bagi UMKM. Yang mana SIMKeu merupakan sistem informasi yang berbasis komputerisasi untuk mengolah data-data keuangan yang berhubungan langsung dengan data transaksi dalam suatu siklus akuntansi dan menyajikannya dalam bentuk laporan keuangan terhadap pihak manajemen UMKM dan bank syariah. Dimana SIMKeu itu sendiri merupakan seperangkat elemen yang saling terhubung satu dengan yang lain yang memiliki saling keterkaitan, integrasi dan tujuan yang memiliki beberapa sub sistem di dalamnya. Dengan pemaparan SIMKeu tersebut diatas maka sangat tidak mengherankan apabila hubungan bisnis UMKM dan bank syariah membutuhkan adanya sistem informasi keungan sebagai penunjang dari kinerja bisnisnya.

Pada prinsipnya tujuan dari sistem informasi keuangan adalah untuk mengumpulkan, memproses dan melaporkan berbagai informasi yang berhubungan dengan transaksi keuangan dari berbagai kegiatan bisnis yang terjadi ini UMKM yang nantinya akan memudahkan UMKM dan bank syariah.

Berikut ini adalah beberapa tujuan utama dari penggunaan sistem informasi keuangan bagi UKMK:

1. Mengumpulkan dan memproses data keuangan kemudian menyimpan data tentang berbagai aktivitas dan transaksi untuk diolah menjadi informasi
2. Kemudian data yang sudah diproses akan digunakan dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan perencanaan dan pengendalian bisnis.
3. Dengan adanya laporan keuangan akan mudah dalam melakukan kontrol secara tepat terhadap asset milik UMKM.
4. Untuk membantu dalam efisiensi biaya dan waktu terhadap kinerja keuangan.
5. Terdapatnya penyajian laporan data keuangan yang sudah sistematis dan akurat dalam periode akuntansi yang tepat.

Kalau kita perhatian seksama dari tujuan di atas maka dapat ditarik benang merah bahwa sistem informasi keuangan sebenarnya sangat membantu UMKM dan bank syariah dalam mengelola proses transaksi keuangan dengan lebih baik, cepat, tepat dan akurat. Tentunya juga akan menghemat waktu dan biaya, sistem informasi inipun juga memberikan dampak yang lebih positif terhadap kinerja dari UMKM dan bank syariah untuk dalam mengambil keputusan yang lebih cepat dan tepat.

Dalam sistem informasi keuangan memiliki tiga macam sub sistem yang mempunyai peranan sendiri-sendiri, peranan dari sub sitem tersebut adalah sub sistem pemrosesan transaksi, sub sistem buku besar maupun terhadap pelaporan keuangan, dan sub sistem penutupan dan pembalikkan. Sub sistem inilah yang akan memproses berbagai jenis transakis keuangan dan transaksi non keuangan yang secara langsung akan memberikan pengaruh yang begitu besar kepada pemrosesan transaksi keuangan. Kalau dikaji lebih mendalam selain memiliki beberapa tujuan, sistem informasi keuangan ini juga memiliki beberapa manfaat bagi UMKM dan bank syariah. Manfaat yang bisa dirasakan atas hadirnya SIMKeu ini adalah sebagai berikut:

1. Menyajikan berbagai informasi yang lebih akurat dan tepat waktu, sehingga UMKM dan bank syariah dapat melakukan berbagai aktivitas utama pada value chain secara lebih efektif dan efisien.
2. Meningkatkan kualitas dan untuk mengurangi biaya produksi produk maupun terhadap jasa yang dihasilkan.
3. Meningkatkan tingkat efisiensi dari kinerja UMKM dan bank syariah, baik itu pada bagian keuangan dan bagian-bagian lainnya.
4. Meningkatkan kecepatan dalam pengambilan keputusan.
5. Meningkatkan sharing knowledge.

Dari beberapa manfaat di atas maka sistem informasi keuangan memang berperan sangat penting bagi UMKM dan bank syariah. Dengan adanya sistem informasi keuangan yang lebih baik, maka UMKM dan bank syariah dapat melakukan berbagai proses operasional maupun informasi dengan lebih efektif dan efisien karena adanya pengendalian yang akan mampu mengendalikan berbagai proses-proses tersebut, sehingga dapat menghasilkan tujuan yang lebih sesuai dengan yang diinginkan bersama antara UMKM dan bank syariah.

Selain itu, sistem informasi keuangan menghasil informasi yang nantinya akan digunakan dalam pengambilan keputusan tentang keuangan UMKM dan digunakan oleh pihak bank syariah sebagai pemilik modal. Sehingga ketika UMKM sudah mampu menjalankan sistem informasi keuangannya dengan baik, maka manfaat dan tujuan di atas akan mulai dapat dirasakan secara langsung dampak positifnya bagi UMKM dan bank syariah. Sebaliknya jika UMKM tidak dapat menjalankan sistem informasi keuangannya dengan baik, maka akan menghambat proses bisnis dan semakin mengakibatkan terjadinya kegiatan bisnis tersebut tidak mampu berjalan dengan lancar.

Jika sistem informasi keuangan yang dikembangkan tidak bisa menghasilkan informasi keuangan yang akurat, maka tujuan dari kegiatan bisnis UMKM pun akan sulit untuk bisa tercapai. Untuk itulah, maka pengembangan sistem informasi keuangan ini benar-benar memperhatikan bisnis proses dari UMKM secara seksama untukdapat merancang dan menghasilkan sistem informasi keuangan yang baik, user friendly dan mudah dijalankan, untuk itu perlu memperhatikan beberapa komponen utama pada sistem informasi keuangan sesuai dengan sistem keuangan UMKM.

Sistem informasi ini layaknya SDM yang mampu memahami proses keuangan secara umum, prosedur keuangan, formulir data keuangan yang akan digunakan untuk mencatat seluruh aktifitas keuangan, software akuntansi, dan hardware yang didukung dengan jaringan internet yang stabil serta berbagai kelengkapan lainnya. Dengan demikian diharapkan akan mampu membangun proses bisnis UMKM agar dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan membawa dampak yang lebih positif untuk perkembangan UMKM karena mampu memaksimalkan tujuan dan manfaat dari sistem informasi akuntansinya tersebut. Tentunya dengan adanya tool ini sistem keuangan akan berjalan tranparan, bagi UMKM akan bisa mengontrol pergerakan keuangannya, sedangkan bagi bank syariah bisa untuk memonitor dana yang tersalurkan apakah sesuai dengan semestinya.

H. Kesimpulan

Dengan pengembangan SIMKeu tentunya akan mempunyai peranan penting bagi UMKM. Dengan SIMKeu ini diharapkan bisa membantu dalam strategi pengembangan bisnis. Karena dengan sistem informasi keuangan akan terkontrol pengerakan bisnis dari awal anggaran dan realita dalam operasional. Dengan SIMKeu akan mendukung dalam operasional UMKM untuk membantu pengambilan keputusan.

Tentunya bagi bank syariah yang menyalurkan dananya untuk modal usaha UMKM bisa memonitor pergerakannya setiap saat. Sehingga sangat membantu pihak bank syariah dalam menangani UMKM sejak dini. Jika dirasa keuangan UMKM bermasalah, maka dengan cepat pihak bank syariah bisa membuat keputusan untuk membantu pihak UMKM keluar dari masalah keuangan yang ada. Sehingga kemungkinan adanya usaha bangkrut akan kecil. Jadi penyediaan tool SIMKeu dari bank syariah kepada pihak UMKM sangat membantu kinerja kedua belah pihak. Pihak bank syariah setiap saat bisa memantau pergerakan dana tersalurkan untuk modal kerja, sedangkan bagi UMKM membantu dalam pergerakan modal usaha sesuai dengan jalur usaha yang sudah disepakati dengan bank syariah atau tidak.

#retizencompetition

Daftar Pustaka

Adi, Kwartono. Analisis Usaha Kecil dan Menengah. Yogyakarta: C.V Andi Offiset. 2007.

Anshori, Abdul Ghofur. Hukum Perbankan Syariah UU No 21 Tahun 2008. Bandung: PT Aditama. 2009

Bastian, Indra. (2007). Buku Kumpulan Pengertian Transaksi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Bodnar dan Hopwood. (2006). Sistem Informasi Pada Pengembangan Akuntansi. Jakarta : PT.Gramedia Pustaka Utama Fathansyah. (1999,2007). Entity Relationship Diagram (ERD)

Fahmi, Irham. Manajemen Perbankan Konvensional & Syariah. (Jakarta: Mitra Wacana Media. 2015.

Hery. (2012). Dasar-Dasar Pengertian Akuntansi. Jakarta :Gramedia Pustak Utama.

Kadir. (2003). Dasar-dasar Sistem Informasi. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama

Nitisusastro, Mulyadi. Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil. Bandung: Alfabeta. 2009. Machmud, Amir dan Rukmana. Bank Syariah. Jakarta: PT Gelora Askara Pratama. 2010.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image