Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Aji Nuridwan

MENJADI GENERASI MUDA SADAR POLITIK

Politik | Monday, 18 Apr 2022, 22:29 WIB

Konsep politik sudah hadir sejak zaman dahulu. Kata politik dikenalkan pertama kali oleh seorang filsuf Yunani Kuno yaitu Aristoteles (384-322 SM) yang mendefinisikan manusia sebagai binatang politik atau political animal. Penjelasan tersebut dapat diartikan bahwa kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari interaksi antara satu sama lain yang melibatkan hubungan politik.

Hubungan politik melibatkan semua manusia termasuk generasi muda dan generasi tua. Generasi muda sebagai penerus bangsa yang akan menggantikan peran dari generasi sebelumnya. World Health Organization (WHO) mengartikan pemuda sebagai seseorang yang berusia mulai dari 10 hingga 24 tahun, kemudian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan mendefinisikan pemuda sebagai warga negara Indonesia yang memasuki periode pertumbuhan dan perkembangan pada usia 16 hingga 30 tahun. Menurut hasil Susenas (2020) diperkirakan jumlah penduduk Indonesia yang berada dalam kelompok umur pemuda mencapai 64,50 juta jiwa. Besarnya jumlah pemuda tersebut dapat menjadi potensi bagi generasi muda untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan nasional dan mengisi kemerdekaan dengan hal positif.

Peranan generasi muda seseungguhnya sudah tercermin sebelum kemerdekaan Indonesia. Potensi generasi muda juga diungkapkan oleh Presiden Republik Indonesia Pertama, Ir.Soekarno “Beri Aku 10 Pemuda, niscaya akan ku guncangkan dunia”. Pernyataan tersebut adalah menggambarkan besarnya potensi yang dimiliki generasi muda. Generasi muda memiliki peran penting dalam kemerdekaan bangsa Indonesia dalam melawan penjajah. Sejak masa pergerakan nasional dengan adanya Boedi Oetomo pada 1908 hingga organisasi Perhimpunan Indonesia yang kemudian mempelopori Sumpah Pemuda pada 1928. Pada saat sebelum kemerdekaan 17 Agustus 1945, golongan muda membawa Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok dengan tujuan agar tidak terpengaruh oleh Jepang dan segera mengumumkan kemerdekaan Indonesia. Kejadian tersebut dapat menjadi refleksi bahwa generasi muda sejak zaman dahulu sudah memiliki kesadaran politik.

Kesadaran politik yang telah dimiliki oleh generasi muda zaman dahulu perlu menjadi pembelajaran bahwa generasi muda mampu membawa perubahan bagi kemajuan bangsa sejalan dengan arah dan cita-cita bangsa. Terlebih Indonesia sebagai demokrasi yang memiliki tiga prasyarat utama berupa partisipasi masyarakat, kompetisi dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan serta jaminan atas hak-hak sipil dan politik. Ketiga hal tersebut dapat menjadi tolok ukur dalam kesadaran politik bagi generasi muda.

Pertama, partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui keikutsertaan dalam kegiatan politik seperti Pemilihan Umum. Selain keikutsertaan dalam Pemilu, kesadaran akan politik perlu dikritisi sebab apabila tidak sadar maka generasi muda menjadi sasaran oleh politikus untuk meraup perolehan suara dalam Pemilihan Umum. Generasi muda tidak hanya sebagai penyumbang suara saja namun dapat menjadi penyambung aspirasi masyarakat. Pada Pemilu tahun 2019, berdasarkan estimasi yang dilakukan Avara Research Center dari data BPS menunjukkan bahwa pemilih yang berusia 17-36 tahun dengan persentase 44,6 persen atau 85,4 juta jiwa. Persentase tersebut merupakan pemilih potensial, tidak jarang para kandidat membidik untuk mendapat suara generasi muda sebab satu suara sangat penting dalam menentukan kemenangan dan wakil rakyat untuk menyuarakan aspirasi.

Kedua, kompetisi dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan. Generasi muda dapat memanfaatkan perkembangan teknologi dalam mengetahui rekam jejak dari para kandidat-kandidat wakil rakyat. Dalam hal ini, generasi muda harus cerdas dalam memilih siapa yang akan menjadi wakil rakyat dengan berdasar literasi yang didapatkan. Langkah ini dapat mencegah adanya praktik politik uang maupun golongan putih saat proses Pemilu karena generasi muda sebagai pemilih terbesar.

Ketiga, jaminan atas hak-hak sipil dan politik. Generasi muda dapat memahami hak dan kewajibannya secara baik. Jaminan atas hak-hak sipil dan politik salah satunya berupa hak untuk menyampaikan pendapat yang dapat dilihat pada zaman sekarang adalah aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa. Aksi demo tersebut dianggap sebagai cara berpolitik mahasiswa masa kini dalam menyampaikan pendapat ataupun kritik kepada pemerintah. Pada era Presiden Soeharto, mahasiswa berhasil melakukan aksi demo secara besar-besaran hingga ke jalan untuk melengserkan jabatan Soeharto. Selain aksi demo, generasi muda dapat menyampaikan pemikirannya melalui tulisan-tulisan seperti karya ilmiah maupun berita yang membangun kesadaran berbangsa dan bernegara dengan menghindari adanya unsur SARA. Jaminan hak-hak sipil dan politik digunakan secara bertanggungjawab terlebih saat ini tidak sedikit kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Penyampaian pendapat kepada khalayak perlu dilengkapi dengan pengetahuan literasi digital sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian selain hak-hak yang didapatkan maka perlu menyadari kewajiban sebagai warga negara yang baik. Kewajiban generasi muda juga diyakini dapat menjadi pribadi yang berlandaskan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila sebagai pedoman bangsa.

Sudah sepatutnya generasi muda sadar akan politik bangsa melalui perannya dalam demokrasi maupun kehidupan sehari-hari. Jangan sampai kemajuan teknologi informasi membuat redupnya peranan generasi muda bagi kemajuan bangsa. Generasi muda sebagai penentu arah bangsa yang akan menjalankan roda pemerintahan masa mendatang dengan membawa harapan dengan gagasan baru atau inovasi demi kemajuan bangsa yang adil, jujur, bersih, bersatu dan makmur.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image