Manager dan Agen Investasi Pada Perbankan Syariah
Bisnis | 2021-05-16 17:14:31Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS 31:34)
Dalam skema Investasi di Perbankan Syariah dikenal salah satu nya adalah Konsep bagi hasil yaitu akad kerjasama antara dua pihak dimana Shahibul Maal (Nasabah) menyediakan modal secara keseluruhan (100%) sedangkan Mudharib (Bank) menjadi pengelola dengan tujuan dapat menghasilkan nilai tambah berupa kenaikan dari jumlah yang diinvestasikan.
Secara umum investasi Bank Syariah (BS) dibagi menjadi dua jenis yaitu:
1) Al Mudharabah Muthlaqah, dimana cakupannya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
Adalah kerjasama antara pemilik modal dengan BS dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan dimuka, dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola tetapi seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaiannya maka pengelola bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dari investasi tersebut diatas, maka dapat kita lihat bahwa fungsi BS tidak hanya sebagai suatu lembaga intermediasi yang mengumpulkan uang dari masyarakat (surplus) kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat yang memerlukan modal (defisit) dengan memperoleh selisih return yang diterimanya.
Fungsi Perbankan Syariah disini lebih menekankan pada Pengelolaan Dana atau Manager Investasi,
mengapa? Karena saat BS memperoleh dana investasi dari para shahibul Maal, maka pihak BS wajib mengelola dana tersebut guna menghasilkan return yang terbaik kepada masing-masing nasabah nya.
Caranya? dengan menyalurkan dana investasi nasabahnya ke dalam skema pembiayaan dan bisnis yang diperbolehkan dalam syariah, dengan tetap memperhatikan feasibiltity dari bisnis tersebut.
Bagi hasil berarti bisa juga bagi rugi? Kebanyakan dari masyarakat kita mengangap bahwa investasi di BS bisa menanggung kerugian. Padahal kita mengetahui bahwa BS harus Fathonah atau profesional dalam menjalankan kegiatannya, artinya BS akan selalu menghidari resiko kerugian salah satunya dengan cara berbagi hasil melalui sistem Revenue Sharing. Dengan sistem yang pertama ini maka BS akan berbagi hasil dengan Pendapatan yang diperoleh sesuai Fatwa DSN Nomor 15/DSN-MUI/IX/2000
Pendapatan (Net Revenue) adalah penerimaan atau hasil yang diperoleh dari suatu kegiatan ekonomi, dengan kata lain bahwa pendapatan akan selalu bersifat positif atau minimal tidak ada (nihil). Dengan kata lain BS tidak akan bagi rugi dengan para nasabah investornya, minimal adalah tidak ada bagi hasil tetapi pokok investasi terjaga.
Seperti dapat kita lihat dalam gambar berikut ini :
2) Al Mudharabah Muqayyadah Investasi yang cakupannya dibatasi jenis usaha, waktu dan tempat usaha.
Dalam hal ini Bank sebagai perantara antara pemilik modal dengan pengelola dan bank mendapatkan agency fee.
Aplikasinya adalah deposito yang dipisahkan dari rekening lainnya untuk penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya. Dalam aplikasi industri keuangan (non bank) saat ini tejadi dalam konsep peer to peer lending, dimana pemilik dana/deposan bisa memilih langsung jenis bisnis yang akan menggunakan dananya
Dengan bahasa lain produk ini adalah Investasi Terikat (Restricted). Apabila kita mendengar kata terikat, yang terlintas dalam pikiran kita adalah sesuatu yang tidak bebas dan mempunyai keterbatasan. Dalam jenis Investasi ini BS tidak lagi menjadi Manager Investasi selayaknya Mudharabah Mutlaqah, dalam hal ini BS bertindak hanya sebagai Agen Investasi yang mempertemukan Pemilik Dana dengan Calon pengelola/pengguna Dananya. Semua aturan main dalam investasi ini sepenuhnya menjadi hak pemilik dana, BS hanya sebagai arranger dari transaksi yang akan dilakukan tersebut, dan kelak apabila pengelola dana akan menyetorkan return atau bagi hasil maka sepenuhnya menjadi hak dari nasabah pemilik dana. BS dapat apa? Dalam hal ini fungsi BS yang menjadi agen hanya mendapatkan agency fee yang nominalnya tidak dipengaruhi oleh besar kecilnya return yang diterima.
Bagaimana kedua jenis investasi diatas di refleksikan dalam laporan keuangan BS?
Untuk jenis investasi yang pertama, sesuai dengan PSAK 101: Laporan Keuangan Syariah, fungsi BS sebagai Manager Investasi dapat kita lihat dalam laporan keuangannya di Laporan Posisi Keuangan (d/h Neraca). Disana dapat kita lihat berapa Dana yang berhasil dihimpun (Dana Syirkah Temporer) dan juga dana yang berhasil disalurkan (Aset Produktif), serta kinerja BS dalam kita lihat dalam Laporan Laba Rugi di bagian yang paling bawah (Saldo Laba/Rugi) yang juga tersaji dalam kolom Modal (Saldo Laba)
Dan untuk jenis investasi yang kedua, dimana fungsi BS sebagai Agen Investasi dapat dimonitor pada Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat yang merupakan Laporan keuangan Off B/S dari BS atau laporan yang bersifat khusus bagi para deposan Investasi Terikat nya
Manager atau agen investasi merupakan fungsi yang harus dijalankan oleh perbankan syariah dengan amanah. Menghasilkan tingkat return investasi yang memuaskan merupakan keinginan semua pihak, tetapi sesungguhnya kita sebagai mahluk hanya dapat berencana (QS 31:34)
Dan jika memperhatikan jenis investasi yang bisa dilayani oleh BS membuktikan bahwa Peran Perbankan Syariah dalam Memenuhi Kebutuhan Masyarakat lebih luas dan agile sesuai dengan perkembangan jaman
wallahu'alam bissawab
#retizencompetition
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.