Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fitrianto

Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap Perbankan Syariah

Bisnis | Sunday, 16 May 2021, 12:46 WIB

Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) erat kaitannya dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan konvesional maupun syariah. Jaminan keamanan simpanan dana nasabah yang diberikan perbankan kepada nasabah (masyarakat) akan membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. LPS sendiri merupakan salah satu anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang menjalankan peran sebagai ketahanan negara dibidang perekonomian bersama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sumber: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Krisis keuangan dahsyat yang menerpa Indonesia pada tahun 1998 menyebabkan sektor ekonomi dan keuangan banyak yang jatuh (collapse). Nilai tukar rupiah jatuh pada level terendah saat itu dari yang semula sekitar Rp. 2000 per USD menjadi Rp. 16.000 per USD. Banyak debitur dari kalangan pengusaha kaya yang tidak mampu membayar kewajibannya kepada bank sehingga kondisi keuangan perbankan menjadi tidak sehat akibat kredit macet. Ketiadaan lembaga penjamin simpanan nasabah pada saat itu menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank. Masyarakat ramai-ramai melakukan penarikan uang secara besar-besaran yang berakibat semakin parah kondisi keuangan perbankan. Dikarenakan kondisi likuiditas perbankan yang sangat tidak sehat, maka pada tahun 1998 banyak bank di Indonesia yang dilikuidasi oleh Bank Indonesia (BI).

Untuk mengatasi permasalahan yang muncul saat itu, pemerintah dalam hal ini Presiden mengeluarkan Kepres No.26 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum serta Kepres No.193 Tahun 1998 tentang Jaminan Kewajiban Pembayaraan BPR. Aturan ini semakin diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia No.24 Tahun 2004 yang mengatur tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mulai berlaku tanggal 22 September 2005. Dalam perjalanannya UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS ini digantikan dengan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009 berdasar Perpu No.3 Tahun 2008.

LPS baik di perbankan konvensional maupun perbankan syariah, secara umum mempunyai 2 (dua) fungsi. Pertama, LPS sebagai suatu lembaga yang menjamin simpanan dana nasabah. Dengan adanya jaminan, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank akan semakin tinggi meskipun kondisi perbankan mengalami sedikit masalah. Masayarakat tidak akan panik dengan melakukan penarikan besar-besaran secara bersama, karena dana mereka ada yang menjamin. Kedua, LPS berfungsi sebagai salah satu lembaga pemelihara stabilitas sistem perbankan nasional, termasuk perbankan syariah. Hal ini bertujuan agar sektor perbankan syariah dapat bersaing dengan bank lain.

Kaitannya dengan perbankan syariah, LPS dapat menjamin dana nasabah yang disimpan di perbankan syariah. Simpanan dana nasabah yang dijamin LPS adalah simpanan dalam bentuk tabungan dan giro baik berupa akad mudharabah maupun wadiah. Simpanan dalam bentuk deposito yang memiliki akad mudharabah juga dapat dijamin oleh LPS. Selain itu, simpanan dalam bentuk akad syariah lain juga dijamin oleh LPS sesuai peraturan yang berlaku. Laporan dari LPS menyebutkan bahwa sejak tanggal 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin tiap nasabah pada satu bank adalah maksimal Rp. 2 M (dua milyar rupiah). Jaminan ini diharapkan akan semakin menambah kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah.

Berdasarkan laporan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga saat ini belum ada satupun Bank Umum Syariah (BUS) yang dilikuidasi oleh LPS karena bermasalah. Ini tentunya kabar yang baik, karena bank syariah membuktikan memiliki kualitas yang tidak kalah serta mampu bersaing dengan bank lain. Lebih penting lagi adalah bahwa masyarakat memiliki kepercayaan yang baik terhadap bank syariah di tengah kondisi ekonomi yang kurang mendukung seperti saat ini.

Layanan LPS dalam mengakomodasi kepentingan perbankan syariah sudah selayaknya perlu ditingkatkan lagi. Hingga kini pengelolaan LPS masih bercampur antara konvensional dan syariah. Diharapkan ke depannya, LPS memiliki sendiri bagian yang mengurus pada sektor syariah. Hal ini sangat penting apabila terjadi klaim, dana yang dibayar kepada nasabah dipastikan bersumber dari dana yang sesuai aturan syariah. LPS diharapkan juga dapat menjalankan fungsinya sebagai pelaksana stabilitas sistem perbankan dengan rutin melakukan komunikasi serta koordinasi dengan baank syariah untuk mengurangi risiko yang mungkin terjadi.

Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) sebagai bank syariah terbesar di Indonesia telah terdaftar sebagai anggota LPS. LPS sebagai lembaga resmi yang memiliki wewenang dalam penjaminan simpanan dana nasabah di perbankan, termasuk perbankan syariah. Dikutip dari IDXCHANEL.com, LPS memiliki Komite Syariah sejak 14 September 2020 yang memberikan saran serta pendapat terhadap pelaksanaan penjaminan di bank syariah yang beroparesi di Indonesia. Dengan adanya Komite Syariah di LPS diharapkan akan semakin memberikan nilai lebih peran LPS dalam memberikan jaminan dana nasabah yang disimpan di bank syariah. Dengan demikian tentunya akan berdampak pada semakin meningkatnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah.

#retizencompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image