Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Thurneysen

Dukungan LPS untuk Bank Syariah

Bisnis | 2021-05-14 15:52:25

Menabung dan hidup hemat ternyata menjadi kebiasaan yang sangat menyenangkan bagi orang tertentu.

Saya pribadi merasakan letak kesenangan pada keduanya, ketika bersusah payah mencari uang tetapi masih bisa mewujudkan komitmen untuk menyisihkan sebagian dari penghasilan untuk ditabung.

Bahkan jauh lebih merasakan kebahagiaan ketika sedang berada pada masa sulit, tapi masih bisa memanfaatkan dana cadangan dari tabungan tersebut.

Menurut hemat saya, tentu rugi rasanya menghambur-hamburkan penghasilan kita dalam sekejap, apalagi hal itu hanya digunakan untuk pemenuhan keinginan semata, bukan kebutuhan. Umumnya, penyesalan akan selalu menghampiri ketika penghasilan tidak membekas.

Menabung dan hidup hemat adalah bentuk penghargaan atas usaha diri sendiri. Tentu tidak masalah seberapa besar yang disisihkan, yang terpenting komitmen dan disiplin yang harus dibangun secara terus menerus.

Nah, kalau kita berbicara tentang menabung, tentu tidak akan lepas dari fungsi lembaga perbankan. Pasalnya, masyarakat masih percaya dan memilih lembaga perbankan sebagai tempat menyimpan dananya. Selain karena alasan aman, tentu karena mudahnya proses pengambilan uang di bank ketika membutuhkannya.

Dari begitu banyak jenis bank di negeri kita, bank syariah adalah salah satu yang menjadi pilihan masyarakat luas. Apalagi masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam dan keberadaannya di Indonesia bukan sesuatu yang baru. Bank syariah sudah memiliki pengalaman sekitar 30 tahunan, tepatnya sejak kehadiran bank syariah pertama sekali tahun 1991.

Mengingat bahwa perbankan syariah telah diatur dalam sebuah undang-undang, yakni pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, tentu akan memperkuat keberadaan bank syariah serta mendorong percepatan pertumbuhan perbankan syariah itu sendiri berdasarkan azas prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Selain karena memiliki kekuatan hukum dengan undang-undang tersebut, perbankan syariah juga didukung oleh sebuah lembaga independen yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sudah pernah mendengarkan apakah LPS tersebut?

Berdasarkan UU No.4 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan, menyatakan bahwa LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Sementara berbicara dari segi fungsinya, maka LPS tersebut berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Dari kedua fungsi tersebut, tentu ditujukan juga untuk menjaga stabilitas sistem perbankan syariah sehingga mampu mendorong industri perbankan syariah agar dapat memiliki daya saing yang sama dengan industri perbankan konvensional.

Nah, dalam hal penjaminan simpanan nasabah pada bank syariah, LPS ternyata menjamin jenis-jenis simpanan berikut. Tabungan dengan akad wadiah, tabungan dengan akad mudharabah, giro dengan akad wadiah, giro dengan akad mudharabah, deposito dengan akad mudharabah, serta simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya.

Jadi, sebenarnya tidak ada alasan untuk meragukan menabung pada bank syariah, selagi bank syariah tersebut berada dibawah naungan LPS. Simpanan nasabah akan dijamin oleh LPS apabila terjadi sesuatu terhadap bank tersebut.

Bahkan simpanan nasabah yang ada di bank syariah dijamin LPS hingga Rp. 2 miliar per nasabah per bank. Bagaimana kalau simpanan nasabah melebihi Rp. 2 miliar? Tentu akan diselesaikan berdasarkan proses likuidasi.

Dukungan nyata LPS terhadap bank syariah ini tentu akan membuat nasabah merasa aman dan nyaman menyimpan dana.

Nah, bagaimana para kaum muda, sudahkah memiliki tabungan di bank syariah?

Sumber referensi : www.lps.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image