Kalapas Terbuka Kendal, Sharing Knowledge di Rakernis PAS Kanwil Kemenkumham Riau
Info Terkini | 2022-04-18 09:48:20Riau – Kalapas Terbuka Kendal, Rusdedy memenuhi undangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau untuk sharing pengetahuan kiat-kiat membangun kegiatan industri di dalam Lapas pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) yang digelar di Aula Ismael Saleh Kanwil Kemenkumham Riau.
Rakernispas Kanwil Kemenkumham Riau digelar selama dua hari mulai tanggal 12 sampai 13 April 2022 dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono dengan peserta kegiatan Jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Riau.
Sebagai informasi, Rusdedy sebelum menjabat Kalapas Terbuka Kendal telah menahkodai Lapas Pohuwato dari tahun 2015 hingga 2020. Berbekal pengalaman selama lima tahun memimpin Lapas Pohuwato hingga menjadi Lapas Industri pengolahan sabut kelapa, Rusdedy membagikan ilmu dan kiat-kiat membangun kegiatan industri di dalam Lapas mengolah berbagai macam produk yang telah berhasil diekspor ke Wuhan, China.
Rusdedy dalam paparannya menyampaikan, “Propinsi Riau memiliki potensi sumber daya alam perkebunan kelapa yang sangat luas, hal ini mendukung untuk pengembangan industri sabut kelapa, terlebih di dalam Lapas kita mempunyai SDM dari Warga Binaan yang bisa dilatih, jadi program pembinaan kemandirian jalan dan kita juga dapat meningkatkan PNBP”, terang Rusdedy.
Menurut data, propinsi Riau memiliki 426.579 hektar perkebunan kelapa, berbekal sumber daya ini Kanwil Kemenkumham Riau siap membangun Lapas Industri yang mengolah sabut kelapa menjadi berbagai produk dengan kualitas ekspor.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.