Larang Perempuan Shalat Tarawih di Masjid pada Masa Pandemi, Ini Alasannya!
Info Terkini | 2021-05-11 15:29:58Bulan Ramadhan yang dikenal sebagai bulan suci bagi umat muslim di seluruh dunia ini kembali dilaksanakan di masa pandemi Covid-19. Tahun 2021 menjadi tahun kedua di masa pandemi dilaksanakannya Bulan Ramadhan. Kegiatan ibadah yang biasa dilaksanakan di bulan Ramadhan disesuaikan dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Shalat tarawih di masjid menjadi salah satu kegiatan ibadah di bulan Ramadhan yang selalu dilakukan umat muslim ini kini disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Untuk menjalani kegiatan ibadah di keadaan saat ini diberlakukan beberapa peraturan, salah satunya di masjid yang terletak di Komplek Nata Endah Kopo Kabupaten Bandung, Jawa Barat yaitu Masjid Al-Kautsar. Di Masjid Al-Kautsar ini memberlakukan peraturan bahwa pelaksanaan shalat tarawih di masjid hanya boleh dilakukan oleh warga Komplek Nata Endah yang berjenis kelamin laki-laki.
Mengapa demikian? Menurut Ketua RT 05 RW 06 Komplek Nata Endah, Bapak Asep Engkan, beliau mengatakan peraturan tersebut diberlakukan dikarenakan lahan Masjid Al-Kautsar yang kurang memadai karena pemberlakuan protokol kesehatan menjaga jarak membuat kebutuhan lahan tempat untuk pelaksanaan shalat tarawih naik dua kali lipat maka dianjurkan bagi warganya yang berjenis kelamin perempuan melaksanakan shalat tarawih di rumahnya masing-masing.
Namun peraturan tersebut tidak membuat antusiasme warga Komplek Nata Endah berkurang untuk melakukan shalat tarawih di masjid. Pemberlakuan peraturan ini membuat para perempuan yang tinggal di Komplek Nata Endah mengikuti anjuran yang diberikan oleh Ketua RT yaitu melaksanakan shalat tarawih di rumah. Ada pula warga laki-laki yang pulang setelah melaksanakan shalat isya di masjid dan memilih shalat tarawih di rumah bersama keluarganya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.