Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Roisatun Kasanah

UU Cipta Kerja dan Program Kartu Pra-Kerja dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia

Bisnis | 2021-05-11 06:57:31

Indonesia merupakan negara yang begitu besar dengan jumlah penduduk yang juga sangat besar. Menurut data Badan Pusat Statisik penduduk Indonesia pada tahun 2020 mencapai 270,20 juta jiwa. Hal ini selain menjadi peluang yang baik bagi kemajuan negara, juga dapat menjadi ancaman dan permasalahan jika tidak diatur dan diarahkan dengan baik. Salah satu permasalahan yang penting dan mendasar berkaitan dengan penduduk adalah ketenagakerjaan. Menurut pasal 1 UU RI No. 13 Tahun 2003, Ketenagakerjaan merupakan segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Ketenagakerjaan memang berada pada ranah pribadi tiap-tiap penduduk, namun juga termasuk dalam urusan publik yang diatur oleh pemerintah karena secara agregat akan sangat berkaitan dengan pencapaian kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Di Indonesia beberapa permasalahan utama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan diantaranya adalah pengangguran, produktivitas tenaga kerja yang rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga kerja seperti pengupahan, jaminan sosial, dan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Berbagai permasalahan ketenagakerjaan ini kemudian saling mempengaruhi dan berkaitan erat satu sama lain sehingga menjadi rumit dan memerlukan solusi yang tepat dan mendasar agar dapat terselesaikan. Misalnya saja masalah pengangguran, ketika berbicara tentang pengangguran maka ada berbagai hal yang harus dibahas karena banyak hal yang mempengaruhi terjadinya pengangguran. Pengangguran dapat terjadi karena pertambahan jumlah penduduk dan tenaga kerja yang tidak diiringi dengan penambahan lapangan kerja. Selain itu pengangguran juga bisa terjadi karena kesempatan kerja yang tidak optimal yang kemudian menyebabkan persaingan antar tenaga kerja. Disamping itu mutu serta kualitas tenaga kerja yang rendah juga menyebabkan rendahnya produktivitas dan akhirnya tenaga kerja kalah bersaing. Terlebih pada era digitalisasi seperti sekarang ini maka skill atau kemampuan tenaga kerja dalam beradaptasi dengan keadaan yang semakin cepat berubah sangat diperlukan. Tenaga kerja harus memiliki karakter yang kuat agar dapat memenangkan persaingan

Dari sisi pemerintah sebagai regulator, dorongan serta bantuan bagi bidang ketenagakerjaan sangat diperlukan. Berkaitan dengan hal ini pemerintah membuat aturan serta program yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada, diantaranya dengan Membuat UU Cipta kerja dan menjalankan program kartu pra kerja. UU cipta kerja atau UU omnibuslaw merupakan seperangkat peraturan yang ada dalam undang-undang nomor 12 tahun 2020 yang telah disahkan oleh DPR RI dan memiliki tujuan untuk menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan investasi di Indonesia. UU ini disebut juga UU sapu jagat karena berkaitan dengan berbagai sektor yang berhubungan dengan bidang ketenagakerjaan. UU ini banyak menuai pro dan kontra karena di satu sisi bertujuan untuk meningkatkan lapangan kerja baru namun di sisi lain terdapat isu-isu negatif seperti masalah lingkungan, pengupahan, PHK, tenaga kerja asing, dsb. Melihat berbagai fenomena dan keadaan yang terjadi di Indonesia saat ini, kita harus melihat dari berbagai sisi dan bersifat terbuka. Dengan adanya UU Cipta Kerja ini akan memberikan peluang bagi terciptanya lapangan kerja baru karena sudah ada kemudahan dan dorongan dari pemerintah melalui penyederhanaan regulasi seperti ijin usaha, aturan pengupahan, aturan PHK, kemudahan investasi, serta adanya sovereign wealth fund (Lembaga pengelola investasi). Dengan adanya kemudahan investasi dan kepastian aturan tentang ketenagakerjaan maka harapannya akan banyak lapangan kerja tercipta untuk mengimbangi semakin bertambahnya jumlah penduduk dan angkatan kerja di Indonesia. namun UU cipta kerja ini juga tetap harus dikritisi karena banyak aspek lain yang harus diperhatikan agar penambahan lapangan kerja ini tepat sasaran dan dapat mengatasi masalah pengangguran di Indonesia. misalnya terkait pelonggaran masuknya TKA (Tenaga Kerja Asing) yang dapat menjadi ancaman bagi tenaga kerja Indonesia, kemudian terkait pelonggaran aturan kewaspadaan lingkungan, serta perlindungan terhadap tenaga kerja dalam hal pengupahan dan PHK. Jangan sampai pemerintah hanya beerfokus pada penambahan investasi tanpa memperhatikan aspek lain yang juga tidak kalah penting bagi kesejahteraan rakyat.

Selain UU cipta kerja, pemerintah juga menawarkan program kartu pra kerja dimana dalam program ini pemerintah memberikan bantuan berupa pelatihan kepada angkatan kerja sebagai persiapan untuk memasuki dunia kerja. Harapannya dengan adanya pelatihan, ketrampilan serta produktivitas kerja akan semakin meningkat. Namun setelah terjadinya kemunduran ekonomi akibat pandemi covid 19, program kartu pra kerja ini dimodifikasi menjadi program pelatihan sekaligus pemberian insentif berupa uang tunai kepada para angkatan kerja yang menganggur dan para pekerja yang terkena PHK. Harapannya insentif berupa uang tunai ini dapat membantu perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi. Program ini bagus karena dengan pelatihan ketrampilan akan dapat menyelesaikan permasalahan rendahnya produktivitas tenaga kerja. Selain itu dengan bantuan uang tunai akan meningkatkan konsumsi masyarakat dan akhirnya dapat meningkatkan permintaan agregat. Program kartu pra kerja ini secara konsep dan tujuan sangat baik karena berusaha menyelesaikan masalah ketenagakerjaan, namun dalam praktiknya tetap ada hal-hal yang harus dikritisi seperti isu kolusi, sasaran penerima yang belum tepat, dan efektivitas pelatihan.

Dari berbagai uraian yang telah disampaikan, penulis mengambil kesimpulan bahwa usaha dari pemerintah melalui pengesahan UU cipta kerja dan program kartu prakerja merupakan konsep solusi yang baik dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di Indonesia, namun masih kurang terarah dan dalam praktiknya masih banyak hal yang harus dibenahi. Misalnya dengan UU cipta kerja yang berfokus pada peningkatan investasi, namun belum terihat keberpihakan pada investasi dalam negeri dan tenaga kerja dalam negeri. Dalam UU ini berisi pelonggaran aturan terhadap investasi asing dan TKA (Tenaga Kerja Asing) yang masih memuai pro dan kontra. Selain itu dalam program kartu pra kerja dalam proses pelaksanannnya masih belum efektif dan efisien. Hal ini berrati masih diperlukan pembenahan lebih lanjut agar UU cipta kerja maupun program kartu pra kerja dapat menjadi solusi masalah ketenagakerjaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image