Menantang Pemuda Berani Eksplorasi Digital Perbankan Syariah
Gaya Hidup | 2021-05-10 16:53:54Abstrak
Dengan berkembangnya sistem perbankan apalagi sejak dikeluarkannya undang undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang kemudian diperbaharui dengan undang undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan undangundang No. 7 Tahun 1992 yang mengakui keberadaan bank syariah dan bank konvensional serta memperkenankan bank konvensional membuka kantor cabang syariah, setelah itu disahkan pula undang undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Sehingga dengan diterbitkannya UU Perbankan Syariah secara khusus maka membuka kesempatan lebih luas bagi bank syariah, bagi yang UUS ( Unit Usaha Syariah ) maupun BUS ( Badan Usaha Syariah ) untuk berkembang, bahkan dalam hal pengembangan inovasi produkproduknya, UUS ( Usaha Unit Syariah ) secara teknis operasional berkaitan dengan produkproduknya juga mendasarkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana, Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.2 Serta SEBI NO. 10/14/DPBS Jakarta, 17 Maret 2009 Perihal Pelaksanaan Prinsip Syraiah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
Tentunya dengan memperhatikan UU Perbankan Syariah dan perkembangan perbankan syariah yang semakin semarak akhir-akhir ditandai dengan mergernya 3(tiga) Bank Syariah dari Bank BUMN tentu ini membawa angin segar bagi masyarakat. Setidaknya keberadaan Baank Syariah di negeri ini semakin dijamin oleh pemerintah dan tentunya akan membutuhkan SDM yang unggul dalam perbankan syariah. Namun juga tidak dipungkiri bahwa perkembangan bank syariah tidak bisa lepas dari inovasi teknologi informasi. Bagaimanapun sekarang segala aktifitas kehidupan umat manusia sudah banyak terhubung dengan IT. Sekarang dunia dalam dunia digital.
Sebagai generasi muda tentunya ini peluang baik untuk ditangkap. Keahlian dalam dunia IT dan perbankan syariah. Dengan dua keahlian ini tentu akan bisa membantu membuat inovasi dalam dunia digital yang berbasiskan bank syariah. Namun untuklah penulis mengangkat tentang Menantang Pemuda Berani Eksplorasi Digital Perbankan Syariah.
A. Pendahuluan
Pemuda menurut bahasa adalah sesosok laki-laki atau perempuan yang telah masuk dalam tahap dewasa. Namun sering kita mendengarnya bahwa pemuda adalah generasi penerus bangsa dan juga sebagai tumpuan dari negaranya. Generasi muda yang baik adalah pemuda yang tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang unggul dan mandiri dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga diharapkan pemuda Indonesia merupakan generasi muda yang mempunyai kemampuan konseptual, spiritual, dan juga kemampuan dalam menerapkannya. Maka bisa dikata bahwa maju tidaknya suatu bahwa dilihat generasi muda sekarang. Demikian juga kalau mau melihat maju tidaknya Bank Syariah di Indonesia barometernya adalah generasi muda sekarang.
Masih banyaknya pemuda yang belum memahami dunia perbankan syariah tentunya perlu perhatian serius dari korporasi bank syariah maupun pembuat regulasi. Kalau kita telaah seksama maka dapat dibedakan beberapa katagori pengenalan pemuda terhadap bank syariah, yaitu : pemuda sekedar mengetahui adanya bank syariah tetapi tidak memaahami tentang bank syariah secara detail, ada pemuda yang memahami tentang bank syariah, ada pemuda yang sama sekali tidak tahu mengenai bank syariah. Sebagian besar pemuda tidak mengetahui produk dan jasa apa saja yang ada di bank syariah.
Kurangnya pemahaman dari pemuda terhadap bank syariah dikarenakan minimnya informasi yang didapatkan dari pihak bank syariah maupun media seperti televisi, media cetak serta media sosial. Hal ini yang menyebabkan pemuda tidak mengetahui apa itu bank syariah serta produk apa saja yang ada di bank syariah. Ini tentunya tantangan tersendiri bagaimana caranya mengedukasi pemuda untuk bisa mengenal bank syarudaiah. Salah satu cara mengedukasi pemuda untuk mengenal bank syariah kita harus mengetahui apa kesukaan generasi pemuda sekarang. Generasi pemuda sekarang adalah generasi milenial, tentang generasi ini tak lepas dari dunia digital.
B. Pemuda Dalam Dunia Digital
Secara sederhana, dunia digital merupakan suatu kondisi kehidupan atau era yang mana semua aktifitas yang mendukung kemudahan dalam kehidupan dipermudah dengan menggunakan teknologi. Dapat juga dikatakan bahwa kehadiran dunia digital untuk menggantikan beberapa teknologi masa lalu agar jadi lebih efektif dan efisien dalam membantu aktifitas manusia. Perkembangan teknologi digital ini sangat pesat dan kemanfaatan bagi umat manusia pun sangat beragam.
Bagi generasi muda pemanfaatan kemajuan teknologi digital ini meliputi banyak bidang. Dari kemudahan penggunaan kamera, media sosial, pencarian informasi, eLearning, eCommerce, eBanking, eHealth dan masih banyak bidang yang sudah tersentuh dengan dunia digital. Sehingga banyak sekali pemuda yang memanfaat dunia digital ini untuk aktifitasnya. Tentunya untuk bisa menjadi pelaku didunia digital dibutuhkan ilmu pengetahuan tentang IT. Namun sekarang sudah banyak tools yang mempermudah dalam pembuatan produk IT.
Tentunya dengan perkembangan dunia digital ini menuntut peran aktif dari pemuda untuk bisa memanfaatkan dengan baik. Peran pemuda bisa sebagai agen pembangunan ekonomi kreatif. Dengan keahlian dan kemampuan dalam bidang digital pemuda bisa mengembangkan ekonomi kreatif yang bisa memberikan dampak positif bagi bangsa. Namun perlu juga dibekali karakter yang tangguh untuk bisa menjadi pelaku ekonomi kreatif digital. Karakter yang perlu diperhatikan para pemuda, yaitu:
Semangat kompotisi positif yang tinggi untuk menjadi pemuda yang berprestasi
Selalu berusaha untuk menciptkan karya inovatif dalam dunia digital
Selalu menjunjung tinggi etika dalam bersosial
Selalu bekerja keras dan tidak mudah putus asa
Selalu berusaha untuk mengupdate diri dengan selalu belajar dan tidak puas dengan ilmu yang dimiliki sekarang
Tentunya dengan modal karakter tersebut diharapkan pemuda akan menjadi leader dalam bidang digital. Nah, bagaimana peran pemuda dalam perkembangan dunia perbankan syariah? Apa yang bisa dilakukan oleh para pemuda Indonesia?
C. Pemuda Mengenal Prinsip Bank Syariah
Indonesia dengan jumlah penduduk yang mayoritas muslim, tentunya para pemuda sangat perlu mengenal perbankan syariah. Hal ini tentunya untuk bisa memahami perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah. Dengan mengetahui perbedaan prinsip ini tentunya akan bisa menjelaskan atau setidaknya menampik informasi-informasi yang mengatakan bahwa bank konvensional dan bank syariah sama saja.
Secara prinsip bahwa antara bank konvensional dan bank syariah mempunyai perbedaan yang mendasar, namun mempunyai kesamaan yaitu menginginkan adanya profit/keuntungan usaha. Yang menbedakan adalah bagaimana cara mendapatkan keuntungan tersebut. Karena bank syariah dalam operasionalnya menggunakan Al Quran dan Hadist maka ada batasan-batasan yang mendasar dalam mendapatkan keuntungan yaitu:
Tidak boleh menggunakan riba/bunga : secara harfiyah makna kata riba adalah pertambahan, kelebihan, pertumbuhan atau peningkatan. Namun secara syariah, definisi riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Mengenai riba ini para ulama sepakat bahwa hukumnya riba adalah haram. Hal ini sudah dikeaskan dalam firman Allah SWT dalam surat Surat Al-Baqarah, ayat 275 artinya : Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Tidak boleh perjudian/spekulasi (maisir) : berdaarkan bahasa maisir berarti mudah. Sedangkan secara istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Dalam praktek ekonomi maisir lebih dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Didalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi yang tidak wajar. Perjudian dalam Islam dilarang, hal ini dapat dilihat dalam firman Allah Surat QS Al-Maaidah ayat 90 artinya:"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan"
Tidak boleh manipulatif (gharar) : berdasarkan bahasa gharar berarti pertaruhan. Sedangkan berfadarkan istilah gharar berarti seuatu yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan atau perjudian. Sehingga setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar. Contohnya saja membeli burung yang berada di udara atau membeli ikan dalam air atau membeli ternak yang masih dalam kandungan induknya hal-hal ini termasuk dalam transaksi yang bersifat gharar. Dilarangnya praktek gharar karena praktek ini memberikan dampak negatif dalam kehidupan karena gharar merupakan praktik pengambilan keuntungan secara bathil karena bisa saja yang untung berlipat ganda penjual atau sebaliknya. Allah Taala dalam surat (Al-Baqarah ayat 188 berfirman yang artinya :"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui"
Ulama fiqih telah membagi riba dibagi menjadi 4 (empat) macam:
Riba Qardh, yaitu riba yang ditimbulkan karena meminjamkan sesuatu dengan adanya syarat bahwa pengembalian barang ada tambahan. Contoh : Pak Amir meminjam uang kepada Pak Anwar sebesar Rp. 250.000. Namun Pak Anwar memberikan syarat kepada Pak Amir mengembalikan hutangnya kepada Pak Amir sebesar Rp. 300.000. Karena ada tambahan Rp. 50.000 saat pengembalian maka ini adalah riba Qardh.
Riba Fadhl, yaitu merupakan riba yang ditimbulkan akibat tukar menukar dua barang yang sama jenisnya akan tetapi tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. Contohnya : Pak Hasan melakukan tukar menukar 50 kg beras dengan Pak Adhim karena beras Pak Hasan lebih baik mutunya maka Pak Hasan mensyaratkan beras darinya ditukar dengan 60 kg berasnya Pak Adhim. Jadi tambahan 10 kg beras yang disyaratkan Pak Hasan adalah Riba Fadhl.
Riba Nasi'ah, yaitu merupakan riba tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis dimana pembayarannya disyaratkan lebih, dengan diakhiri/dilambatkan oleh yang meminjam. Contohnya : Bu Dewi membeli cincin seberat 15 Gram kepada Bu Nia. Namun oleh Bu Nia disyaratkan pembayarannya tahun depan dengan cincin emas seberat 17 gram, dan jika ada keterlambata satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 19 gram dan seterusnya.
Riba Yad, yaitu riba ini terjadi karena belum diterimanya barang oleh pembeli namun sudah dijual kepada pembeli lain. Contohnya Pak Heru yang membeli beras, kemudian sebelumnya Pak Heru menerima beras tersebut dari sipedagang, Pak Heru menjualnya kepada orang lain. Sistem Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
Prinsip-prinsip syariah dalam sistem perbankan syariah yang harus dijunjung tinggi adalah sebagai berikut:
Keadilan, yakni adanya berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak yang sudah ditetap diawal akad
Kemitraan dimana adanya sinergi antara nasabah pemilik dana, nasabah pengguna dana dan pihak bank sebagai perantara, berarti posisinya sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan
Transparansi, pihak lembaga keuangan Syariah(LKS) akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan kepada nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya
Universal, dalam operasional pelayanan kepada nasabah pihk LKS tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.
D. Pemuda Mengenal Konsep Operasional Perbankan Syariah
Pada prinsipnya konsep operasional perbankan syariah sama dengan perbankan konvensional, yaitu : penghimpunan dana dari masyarakat dan penyaluran dana kepada masyarakat. Untuk penghimpunan dana pun konsep operasional sama dengan ban konvensional dalam bentuk tabungan, giro dan deposito. Akan tetapi prinsip operasionalnya yang membedakannya. Dalam perbankan syariah prinsip operasional karena tidak mengenal riba maka penghimpunan dana masyarakat menggunakan prinsip wadi'ah dan mudharabah.
1) Penghimpunan Dana Bank Syariah
a. Prinsip Penghimpunan Dana Wadiah
Untuk prinsip penghimpunan dana wadiah dikenal 2 (dua) cara, yaitu :
v Wadi'ah yad dhamanah : prinsip ini adalah pihak nasabah/penabung menitipkan uangnya ke bank, namun pihak bank boleh memanfaatkan uang tersebut untuk disalurkan kepada pihak lain, akan tetapi pihak bertanggungjawab penuh terhadap tabungan tersebut, jika sewaktu-waktu nasabah mengambil uangnya pihak bank harus menyiapkan uangnya. Dalam hal ini pihak bank tidak ada kewajiban memberikan keuntungan kepada nasabah, karena kalau ada kewajiban memberikan tambahan kepada nasabah berarti ini ada riba. Walaupun demikian biasanya pihak bank memberikan bonus kepada nasabah jika uang nasabah yang diputar menghasilkan laba.
v Wadia'ah amanah : prinsip ini merupakan prinsip benar-benar titipan murni. Jika nasabah menggunakan akad ini maka pihak bank tidak boleh memanfaatkan uang yang dititipkan. Sehingga jika ada kehilangan atau rusak, maka pihak bank atau tidak bertanggungjawab, jadi kehilangan atau kerusakan menjadi tanggungjawab pemilik/penabung.
b. Prinsip Penghimpunan Dana Mudharabah, secara konsep prinsip mudharabah adalah akad perjanjian/kerja sama usaha antara kedua belah pihak, yang mana salah satu pihak sebagai pemberi modal dan satu pihak sebagai pengembang dana, sedangkan keuntungan usaha dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Sehingga dapat sampaikan bahwa prinsip penghimpunan dana mudharabah pihak penabung/deposan akan bertindak sebagai shahibul maal/pemilik modal sedangan pihak bank akan menjadi sebagai mudharib/pengelola.
Dalam prakteknya prinsip mudharabah, pihak penyimpan dana erbagi dua yaitu:
Mudharabah mutlaqah : dalam konsep ini pihak penabung/deposan tidak memberikan syarat khusus uang akan disalurkan kemana saja, sehingga pihak bank bebas menyalurkan dana untuk mendapatkan keuntungan, tentunya penyaluran dana dalam usaha yang halal.
Mudharabah Muqayyadah : dalam konsep ini pihak penabung/deposan memberikan syarat kepada pihak bank akan disalurkan kemana dananya. Contoh persyaratannya adalah penggunaan dananya khusus untuk bisnis tertentu.
1)
2) Penyaluran Dana Bank Syariah
Untuk aktifitas penyaluran dana/pembiayaan, bank syariah harus berpedoman pada prinsip-prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur oleh Bank Indonesia. Makanya, bank syariah diwajibkan untuk meneliti secara seksama calon nasabah penerima dana berdasarkan azas pembiayaan yang sehat. Sedangkan ketentuan lain yang berkaitan dengan penyaluran dana perbankan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sedangkan bentuk penyaluran dana yang dijalanan oleh pihak bank syariah secara garis besar dapat dibedakan ke dalam 4 kategori, yaitu:
a) Prinsip Pembiayaan Dengan Prinsip Jual-beli (Bai)
Dalam operasionalnya prakterk jual beli menggunakan 3 skema yang meliputi :
Jual beli dengan skema Murabahah
Untuk jual beli dengan skema ini harga perolehan dan keuntungan akan disepakati oleh penjual dan pembeli. Contoh skema ini misalnya ada nasabah yang hendak membeli sepeda motor, sedangkan nasabah tersebut tidak memiliki uang yang cukup untuk membelinya. Maka pihak bank syariah bisa bertindak sebagai penjual sepeda motor kepada nasabah, dengan keuntungan disepakati diawal dan bagaimana cara pembayarannya.
Jual beli dengan skema Salam
Jual beli dengan skema ini merupakan cara dimana barang yang dibeli belum ada, sehingga barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayarannya dilakukan secara tunai. Dalam hal ini pihak bank sebagai pembeli, sedangkan nasabah sebagai penjual. Kalau diperhatikan skema ini seperti sistem ijon akan tetapi ada kriteria khusus yang membedakan yaitu kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. Contohnya : nasabah bank memiliki usaha konveksi, pihak bank membeli secara tunai beberapa baju sesuai kriteria dan dalam jangka yang ditetapkan. Oleh pihak bank baju tersebut dijual kembali kepada nasabah tersebut atau nasabah yang lain.
Jual beli dengan skema Istishna
Jual beli dengan skema ini adalah jual beli yang prinsipnya hampir sama dengan jual beli salam, hanya saja cara pembayarannya yang berbeda. Kalau dalam jual beli salam pembayaran harus tunai, sedangkan dalam jual beli istishna pembayaran secara diangsur. Contohnya adalah pembiayaan dalam bisa kontruksi.
b) Prinsip Pembiayaan Dengan Prinsip Prinsip Sewa (Ijarah)
Pada prinsipmya skema ijarah sama dengan prinsip skema jual beli, akan tetapi yang membedakannya adalah objek transaksinnya. Jika pada jual-beli objek transaksinya adalah barang, sedangkan pada ijarah objek transaksinya adalah jasa. Contohnya dalam sistem kepemilikan rumah atau KPR. Pihak nasabah bisa melakukan akad ijarah dengan bank yang awalnya akad sewa dan diakhir masa sewa bisa pindah kepemilikan kepada nasabah yang bersangkutan. Biasanya skema ini dinamakan ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).
c) Prinsip Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Skema ini merupakan skema dengann cara menanaman modal/dana dari pihak bank dengan pengelola untuk melakukan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil antara kedua belah pihak berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Untuk produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil/syirkah adalah sebagai berikut:
Musyarakah
Skema musyarakah merupakan bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana secara bersamasama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Untuk bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), keahlian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset( seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barangbarang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan memadukan segenap kemampuan semua pihak yang berkontribusi maka masingmasing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
Mudharabah
Skema mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak akan tetapi pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Pada skema bentuk ini menerangkan bahwa kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. Sedangan hal-hal yang menjadi ketentuan umum mudharabah adalah :
1) Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai;
2) Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara: perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing) dan perhitungan dari keuntungan proyek (profit loss sharing).
3) Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad pada setiap bulan atau waktu yang disepakati.
4) Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.
d) Prinsip Pembiayaan Dengan Akad Pelengkap
Akad pelengkap merupakan cara untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Untuk akad pelengkap ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, akan tetapi bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran. Walaupun tidak tidak mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini diperkenankan untuk meminta pengganti biayabiaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Sedangkan besarnya penggantian biaya ini hanyalah untuk menutupi biaya yang benarbenar timbul atau lebih dikenal biaya administrasi.
Jenis akad pelengkap ini adalah sebagai berikut:
Hiwalah (Alih Utang Piutang)
Skema hiwalah merupakan transaksi untuk mengalihkan utang piutang. Kalau dalam praktik perbankan syariah, skema hiwalah biasanya untuk melanjutkan suplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Sedangkan piha bank syariah mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.
Rahn (Gadai)
Skema akad rahn merupakan akad jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Sehingga tujuan rahn/gadai ini untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank. Biasanya masyarkat mengenalnya sistem gadai.
Qardh
Akad Qardh merupakan pinjaman dana dari bank kepada nasabah yang pengembaliannya disepakati bersama. Namun secara aturan perbankan syariah, qardh adalah pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak/urgent, seperti dana talangan dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif.
Wakalah (Perwakilan )
Wakalah dalam praktek perbankan syariah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti transfer uang, pembukuan L/C (Letter of Credit), dan inkaso.
Pihak Bank dan nasabah yang bersepakatan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum.
Kafalah (Garansi Bank)
Untuk skema kafalah secara aplikatif perbankan syariah adalah jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makfullah). Sedangkan dalam prinsip perbankan syariah hal ini sebagai dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran atas suatu kewajiban pembayaran..
Sharf
Prinsip dari skema sharf adalah layanan untuk jasa perbankan jual beli valuta asing. Dalam jual beli mata uang yang tidak sejenis ini penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama berdasarkna kurs jual atau kurs beli yang berlaku pada saat itu juga (transaksi spot). Jenis layanan berdasarkan transaksi spot adalah : today, tomorrow, dan spot.
Ijarah
Untuk akad ijarah selain sebagai akad produk pembiayaan, yaitu sewa angsuran, juga menjadi prinsip dasar pada jasa perbankan lainnya, antara lain layanan penyewaan kotak simpanan atau SDB (safe deposit box). Bank akan mendapatkan imbalan sewa atas jasa tersebut.
Al-Wadiah
Untuk akad al-wadiah selain menjadi akad produk tabungan dan giro, juga menjadi skema layanan jasa tata laksana administrasi dokumen (custodian). Bank akan mendapatkan imbalan atas jasa tersebut.
E. Pemuda Berani Eksplorasi Digital Perbankan Syariah
Sebelumnya sudah dipaparkan secara singkat tentang perbankan syariah. Selanjutnya akan dibahas tentang eksplorasi digital perbankan syariah. Sebagaimana dipaparkan diatas bahwa perbankan syariah juga mengenal penyaluran dana. Penyaluran dana ini bisa dalam bentuk Bagi Hasil (Syirkah). Biasanya untuk penyaluran dana skema bagi hasil kepada pihak UMKM belum disertai dengan tools yang membantu pihak UMKM untuk memanage keuangannya. Seharusnya ini sudah melekat antara penyaluran dana bagi hasil dan tools Sistem Informasi Managemen Akuntansi Syariah(SIMAS) .
Dengan penggunaan SIMAS tentunya selain membantu pihak UMKM sebagai pengelola dana dan juga membantu pihak bank selalu pemilik modal untuk memonitor perkembangan keuangan UMKM. Tentunya dengan SIMAS maka sistem yang akan bertugas mengumpulkan data dari kegiatan-kegiatan UMKM-UMKM dan mengubah data tersebut menjadi Informasi serta menyediakan Informasi bagi pihak UMKM maupun pihak bank.
Cara kerja SIMAS adalah semua sumber data baik yang berasal dari dalam maupun dari luar UMKM dikumpulkan menjadi satu dan diubah ke dalam bentuk database. Setelah itu semua data yang telah berbentuk database, diubah dengan menggunakan perangkat lunak menjadi sebuah Informasi yang lebih bermanfaat bagi semua pemakai Informasi. Kemudian data yang telah diubah menjadi Informasi disampaikan ke semua pemakai yang membutuhkan, seperti manajemen dan pemakai intern maupun pemakai ekstern perusahaan.
Karakteristik SIMAS meliputi :SIMAS melakasanakan tugas yang diperlukan, berpegang pada prosedur yang relatif standar, menangani data terinci, berfokus histories, menyediakan informasi pemecahan masalah
Peranan sistem informasi managemen akuntansi syariah adalah memperbaiki kualitas & mengurangi biaya dalam menghasilkan barang/jasa, memperbaiki efisiensi, membantu proses pengambilan keputusan, menciptakan keunggulan kompetitif
F. Penutup
Sebagaimana sudah dijabarkan diatas bahawa perbankan syariah merupakan lembaga yang menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana. Tentunya bank syariah membutuhkan sumber-sumber dana yang siap dikelola. Dalam perbanan syariah sumber dana antara lain: modal, titipan dan investasi. Sedangkan untuk aktifitas operasionalnya bank syariah mempunyai 4 dasar kegiatan dalam prinsip penyaluran dana (financing) pada bank syariah, adalah sebagai berikut : jual beli (Al-Bai), sewa (Ijrah), bagi hasil(Syirkah) dan akad pelengkap.
Tentunya selain Sistem Informasi Managemen Akuntansi Syariah untuk UMKM masih banyak yang bisa di eksplorasi dari perbankan syariah untuk bisa diangkat dalam dunia digital.
Daftar Pustaka
Buku :
Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004).
Agustianto. 2005. Pengaruh Bunga Terhadap Keterpurukan Ekonomi Indonesia (Studi Kasus 1997-2004). Medan: IAEI, Proceedings of International Seminar on Islamic Economics as a Solution.
Ah Azharuddin Latif, Konsep dan Aplikasi Akad Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia (jurnal).
Andri Soemitra. 2009, Bank dan lembaga keuangan syariah. Jakarta : Kencana.
Edwin Nasution (et.al.), Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007), cet. II.
Huda, Nurul dan Mohamad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam, Tinjauan Teoretis dan Praktis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ismail, M. A. (2011). Perbankan Syari'ah. Jakarta: Kencana.
Kautsar Riza Salman. 2012. Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah. Jakarta : Indeks.
Masyhuri (Ed), Teori Ekonomi dalam Islam, (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005).
Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah dari teori ke praktek,(Depok, Gema Insani bekerja sama dengan Tazkia Cendekia: 2011) cet ke-17.
Muslimin H. Kara, Bank Syariah di Indonesia: Analisis Kebijakan Pemerintah Indonesia Tentang Perbankan Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2005).
Sayid Sabiq, Fiqhus Sunnah III.
Taufik Abdillah, Pemuda dan Perubahan Sosial, Jakarta Jalan Sutra. 2010
Internet:
OJK, Prinsip dan Konsep Dasar Perbankan Syariah, https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/Prinsip-dan-Konsep-PB-Syariah.aspx
[1] Taufik Abdillah, Pemuda dan Perubahan Sosial, Jakarta Jalan Sutra. 2010, hal 134
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.