Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adhe Martiya

Hindari Riba Sebagai Dosa Jariyah

Eduaksi | Wednesday, 05 May 2021, 15:24 WIB

Sebagai seorang muslim, sudah tentunya kita harus menerapkan aturan islam dalam kehidupan yang kita jalankan. Namun , kadang ada pedoman hidup yang wajib dalam Islam tapi kita sendiri buta karena sudah terlanjur mengikuti arus kehidupan dan menganggap bahwa itu hal umum yang tidak melanggar aturan agama. Salah satu contohnya adalah prinsip simpan pinjam dalam dunia perbankan. Banyak dari kita tidak mengetahui bahwa ada aspek yang salah yang dapat menimbulkan dosa dalam dunia tabung menabung yang menurut kita hal tersebut umum dan lumrah. Lalu dimana letak salahnya? Menganggap teknologi perbankan yang begitu membantu dan memudahkan kita dalam urusan simpan pinjam uang, kita lupa bahwa ada prinsip Riba yang diterapkan dalam dunia perbankan umum. Namun sebelumnya apa itu riba?

pict sourced by : https://nadirhosen.net/tsaqofah/syariah/149-ekonomi-syariah-bukan-hanya-soal-riba/

syaikh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri di dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan pengertian riba. Riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus. Riba sendiri sering diterapkan dalam masalah pinjam meminjam. Contohnya ketika kita meminjam namun jumlah yang harus dikembalikan melebihi jumlah dari yang dipinjam dikarenakan adanya Bunga yang diterapkan sebagai syarat meminjam. Lalu ada apa dengan riba? mengapa harus kita hindari riba? Allah SWT mengharamkan secara tegas praktik riba. Allah SWT berfirman:

 

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al Baqarah: 275). Kemudian Allah juga memerintahkan orang-orang beriman untuk menghentikan praktik riba. Allah berfirman:

 

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman" (Al Baqarah 278).

Dari Jabir bin Abdullah Ra berkata: "Rasulullah SAW melaknat pemakan riba dan yang memberi makan riba, juga saksi dan penulisnya. Semua sama saja." (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan At Tirmidzi).

Dari beberapa dalil dan hadist diatas , dapat kita ketahui bahwa riba adalah salah satu hal yang diharamkan oleh Allah SWT. Sudah sepatutnya kita sebagai seorang muslim menjauhkan diri dari yang haram. Karena tak ada satupun hal yang haram mendatangkan kebaikan kecuali bagi kita yang lalai. Tentunya kita masih membutuhkan lembaga perbankan . Oleh karena itulah, diterapkannya prinsip syariah dalam perbankan yang bisa membantu kita dalam memerangi riba itu sendiri. Apa itu perbankan syariah? Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

pict sourced by : https://bsmi.co.id/mengenal-bank-syariah-bank-sistem-islam/

Di saat kita tahu bagaimana bahya riba namun membutuhkan perbankan tapi menerapkan prinsip yang juga membawa kita ke nerakanya Allah seperti permen karet yang menempel pada sepatu yang semakin lama menempel semakin banyak pula kotoran yang ikut pada sepatu kita. lalu dicetuslah prinsip syariah yang Insha Allah membantu kita terlepas dari kebingungan tentang prinsip riba yang diterapkan dalam perbankan. Namun benarkah bank syariah itu benar benar syariah atau hanya sekedar namanya saja?. Pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah dilakaksanakan dan diawasi oleh lembaga yang berwenang dalam mengawasi keuangan yaitu OJK (otoritas Jasa Keuangan) dan lembaga islam yang berwenang di Indonesia yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang profesional namun disesuaikan dengan prinsip Syariah dengan tujuan tercapainya kestabilan system ekonomi dan tentunya kemaslahatan umat islam yang menjalankannya. Bonusnya kita tetap bisa menggunakan fasilitas perbankan tanpa khawatir dengan haramnya riba. bagaimana sebuah lembaga bank mendapatkan keuntungan dengan menerapkan prinsip syariah didalamnya? Tentunya mereka harus memiliki keuntungan untuk melanjutkan roda bisnis bukan?. Dalam perbankan syariah sendiri ada 2 prinsip yang diterapkan dalam mendapatkan keuntungan dan yang pasti sah dalam agama islam yaitu :

1. Profit sharing atau bagi hasil yaitu total pendapatan usaha dikurangi biaya operasional untuk mendapatkan profit alias keuntungan bersih.

2. Revenue sharing yaitu laba berdasarkan total pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional alias pendapatan kotornya.

Dengan jumlah muslim terbanyak di seluruh dunia seperti Indonesia, peran bank syariah sangat membantu kita semua dalam melakukan kegiatan simpan pinjam seperti halnya bank konvensional biasa namun tetap dengan anjuran agama dengan menjauhi riba. Sistem perbankan syariah yang memiliki fundamental kuat tanpa bunga, serta perkembangan yang sangat pesat juga memiliki pengaruh terhadap kestabilan sistem keuangan baik secara domestik mapun internasional. Kehadiran bank syariah sebagai alternative memberikan warna baru pada sistem keuangan nasional dan internasional. Walaupun market shared perbankan syariah masih rendah dibandingkan bank konvensional, namun bank syariah berkembang pesat di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image