Peran LPS Dalam Stabilitas Sistem Perbankan Syariah
Eduaksi | 2021-04-28 05:17:11Lembaga perbankan merupakan suatu jasa layanan keuangan yang mengatur sistem keuangan di setiap negara. Bahkan lembaga pemerintahan menyimpan dana yang dimilikinya pun di lembaga perbankan tersebut. Jadi lembaga perbankan melayani kebutuhan yang bersangkutan dengan pembiayaan baik itu bagi perorangan ataupun badan usaylainnya serta menyangkut sektor perekonomian. Pada tahun 1997-1998 Indonesia mengalami keguncangan pada sektor perekonomian yang cukup parah. Yaitu terjadinya krisis moneter. Dengan terjadinya krisis moneter ini sangatlah berdampak pada lembaga perbankan serta sistem yang ada pada perbankan saat itu. Krisis moneter juga menimbulkan rasa keraguan dan ketidakpercayaannya masyarakat terhadap keamanan dan kenyamanan dalam menempati dananya ke pihak lembaga perbankan. Dan itu semua berawal dari pembekuan 16 lembaga bank umum, dilikuidasi dan ada yang di take over pemerintah seperti bank yang tidak sehat. Pembekuan dan penglikuidasian sejumlah bank tersebut mengakibatkan kerugian berbagai pihak. Salah satunya yaitu para karyawan di PHK serta masih pada nasabah yang menyimpan dananya di lembaga perbankan saat itu yang menjadi tidak jelas.
Untuk mengatasi permasalahan diatas serta upaya dalam menumbuhkan kembali rasa kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu dengan penjaminan terhadap seluruh kewajiban pembayaran Bank umum dan BPR (Blanket Guarantee). Disamping kebijakan tersebut pemerintah juga berupaya memperbaiki kinerja perbankan serta persoalan terkait struktur permodalan bank. Maka didirikanlah Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). LPS ini hadir dengan harapan dapat memberi rasa aman dan kepercayaan nasabah atau masyarakat kembali terhadap sistem dan institusi keuangan yang ada. Dan menurut undang-undang yang terlah ditetapkan pada UU no 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). LPS dirancang sebagai jaring pengaman sistem keuangan (Financial Safety Net) yang termasuk praktik terbaik di banyak negara.
Program pada LPS diantaranya yaitu simpanan yang berbentuk giro, deposito, tabungan, dan lain sebaginya. Sedangkan dalam prinsip syariah, LPS menjamin simpanan nasabah berbentuk giro tetapi menggunakan prinsip akad wadiah, tabungan dengan prinsip akad mudharabah mutlaqah atau mudharabah muqayyadah yang dimana resikonya ditanggung oleh pihak bank. LPS sendiri pada dasarnya memiliki fungsi diantaranya yaitu: untuk menjamin simpanan dana nasabah dan melakukan penyelesaian atau penanganan pada bank gagal sebelumnya. Karena terjadinya krisis moneter sebelumnya, dan banyak kerugian yang terjadi oleh nasabah, maka prioritas utama adalah pengembalian dana nasabah yang menyimpan dana. Dan pada saat bank mengalami masalah maka dana nasabahlah yang pertama kali dijamin oleh pihak LPS.
Peran LPS dalam membantu membangkitkan sistem perbankan kembali sangatlah penting dan berpengaruh untuk kedepannya. Salah satunya yaitu LPS sangat berpengaruh terhadap kesehatan pada perbankan baik itu secara individual ataupun secara agregat, dan keduanya memerlukan pengawasan perbankan yang efektif. Jadi keberadaan LPS ini merupakan lembaga independen, transparan, dan akuntable. Dimana LPS ini bertanggungjawab kepada presiden dan menteri keuangan. Dan turut aktif dalam memelihara kestabilitasan perbankan sesuai tanggungjawabnya yang tidak dapat dicampur tangani oleh pihak manapun.
Kita selaku masyarakat, dengan berdirinya LPS ini dapat memunculkan rasa kepercayaan kembali terhadap sistem perbankan. Dan Agara bertambahnya rasa keamanan kita dalam menyimpan dananya ke lembaga keuangan dan tidak khawatir akan ketidakjelasan ataupun ketidakhalalan, maka lembaga yang syariah menjadi solusi terbaik terkait tersebut. Karena dalam hukum antara bank pihak lainnya untuk menyimpan dana atau melakukan pembiayaan lainnya harus dinyatakan sesuai dengan syariah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.