Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jouron

Prompt Manufacturing Index (PMI): Kinerja Industri Pengolahan Meningkat dan Ekspansif

Bisnis | Friday, 15 Apr 2022, 06:39 WIB
Bank Indonesia (BI)

Bank Indonesia menyebut kinerja sektor industri pengolahan triwulan I 2022 terindikasi meningkat dan berada pada fase ekspansi.

Hal ini tercermin dari Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia (PMI-BI) sebesar 51,77%, lebih tinggi dari 50,17% pada triwulan IV 2021, dan berada dalam fase ekspansi (indeks > 50).

Peningkatan tersebut terjadi pada seluruh komponen pembentuk PMI-BI, dengan indeks tertinggi pada komponen volume total pesanan, volume produksi, dan volume persediaan barang jadi.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan berdasarkan subsektor, peningkatan terjadi pada mayoritas subsektor, dengan indeks tertinggi pada subsektor Kertas dan Barang Cetakan (56,36%); subsektor Makanan, Minuman dan Tembakau (53,47%); serta subsektor Tekstil, Barang Kulit & Alas Kaki (53,29%).

Perkembangan PMI-BI tersebut sejalan dengan perkembangan kegiatan sektor Industri Pengolahan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang positif dan meningkat dengan Saldo Bersih Tertimbang (SBT) sebesar 0,84%.

Peningkatan kinerja sektor Industri Pengolahan diprakirakan berlanjut pada triwulan II 2022. PMI-BI triwulan II 2022 diprakirakan meningkat lebih tinggi menjadi sebesar 56,06%.

Peningkatan PMI-BI didorong seluruh komponen pembentuknya terutama volume produksi, diikuti volume total pesanan, volume persediaan barang jadi, dan jumlah karyawan. Mayoritas subsektor diprakirakan meningkat, dengan indeks tertinggi pada subsektor Makanan, Minuman dan Tembakau (58,46%); subsektor Kertas dan Barang Cetakan (56,70%); serta subsektor Tekstil, Barang Kulit & Alas Kaki (56,29%).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image