Induk Organisasi Bola Voli di Indonesia adalah? Ini Selengkapnya
Olahraga | 2022-04-13 13:23:46Induk Organisasi Bola Voli di Indonesia dan Dunia ialah Persatuan Bola Voli Semua Indonesia (PBVSI) dan Internationale de Volleyball (FIVB). Dikutip dari Oncom.id FIVB pertama kalinya dibuat pada April 1947 dan PBSI berdiri pada 22 Januari 1955.
Bola voli pertama kalinya dibuat William G. Morgan di Amerika Serikat di tahun 1895, sekarang voli menjadi satu diantara cabang olahraga terkenal dimainkan di beberapa negara. Morgan membuat permainan bola voli sebagai olahraga indoor dengan adopsi permainan bola basket yang dia anggap untuk anak muda.
Awalannya olahraga ini dinamakan Mintonette sampai seorang professor dari Springfield College di Massachusetts menyarankan nama yakni "bola voli". Sampai sekarang, bola voli jadi nama sah permainan olahraga ini. Perubahan bola voli makin luas sampai memasuki ke Benua Eropa.
Di Eropa sendiri, bola voli jadi benar-benar terkenal sampai ada liga nasional di sejumlah negara Eropa. Hingga kemudian ditetapkan untuk membikin induk organisasi bola voli untuk dunia yang disebutkan FIVB. Selainnya induk organisasi dunia ada juga induk organisasi bola voli di Indonesia yakni PBVSI.
Persatuan Bola Voli Semua Indonesia (PBVSI)
Induk organisasi bola voli Nasional Indonesia adalan Persatuan Bola Voli Semua Indonesia (PBVSI). Pertama kalinya dibuat pas di tanggal 22 Januari 1955 dam pertama kalinya ditandingkan tahun 1951 saat Minggu Olahraga Nasional (PON) II di Jakarta.
Baca : Sportpedia: William G. Morgan, Penemu Olahraga Bola Voli
3 tahun berlalu, persisnya di tahun 1954, Ikatan Perhimpunan Volleyball Soerabaia (IPVOS) dan Persatuan Volleyball Indonesia Djakarta (PERVID) melangsungkan tatap muka mengulas gagasan pembangunan induk organisasi bola voli nasional.
Satu tahun selanjutnya di tanggal 22 Januari 1955, terciptalah induk organisasi bola voli nasional yang sampai sekarang dinamakan Persatuan Bola Voli Semua Indonesia (PBVSI). Di kesempatan itu juga sekalian dipilih ketua umum PBVSI yang pertama yakni WIM J. Latumeten.
Di tanggal 28-30 Mei diselenggarakan konferensi PBVSI yang pertama di Jakarta. Masih di tahun yang serupa, PBVSI sukses jadi anggota Federation Internationale de Volleyball (FIVB), selanjutnya jadi anggota masih tetap yang ke-62 di tahun 1959.
PBVSI sendiri bekerja atur peraturan laga dan ketentuan umum bola voli di Indonesia. berperanan sebagai tempat peningkatan talenta-bakat beberapa pemain bola voli. Hal tersebut diperlihatkan karena ada beragam kompetisi teratur voli bertaraf nasional yang diadakan oleh PBVSI seperti Proliga yang pertama kalinya dibikin di tahun 2002, kejuaraan nasional junior dan kejuaraan nasional LIVOLI.
Internationale de Volleyball (FIVB)
FIVB pertama kalinya dibuat pada April 1947 bersama perwakilan beberapa negara salah satunya ialah Belgia, Brazil, Ceko, Mesir, Prancis, Belanda, Hungaria, Italia, Polandia, Portugal, Romania, Uruguay, USA, dan Yugoslavia.
Pembangunan FIVB dilaksanakan saat tatap muka yang diadakan di Paris sekalian menunjuk Paul Libaud sebagai ketua FIVB yang pertama. Libaud sendiri ialah presiden liga bola voli prancis yang selanjutnya dipilih jadi ketua umum FIVB.
Libaud sendiri memegang sepanjang 37 tahun sampai 1984, kemudian diganti oleh Ruben Acosta. FIVB sebagai induk organisasi bola voli dunia, tentunya pekerjaan FIVB ialah meningkatkan cabang olahraga ini dalam rasio internasional.
Diawali dari ditunjukkannya voli pada kejuaraan dunia pertama di tahun 1949 dan 1952, selanjutnya semenjak 1964 FIVB menjadi pelaksana kompetisi voli bertaraf dunia. Persaingan bertaraf dunia ini sukses menghidupkan semangat beberapa negara lain dan menyebabkan makin bertambahnya anggota FIVB.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.